Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Batanghari / Berita

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:50 WIB

10 Orang Pelaku Pemerkosaan Akan Disidangkan Kejaksaan Negeri Batanghari

Publishnews.id – BATANG HARI – Panas terik matahari mengiringi pelaksanaan penyerahan 10 orang tersangka pemerkosaan anak dibawah umur dari Penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Bulian, Selasa 16/05/2023.

Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari M. Zubair menurunkan 11 Jaksa untuk menyidangkan 10 orang tersangka yang berinisial MH (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), AP (16), JF (15), S (17).

Dalam berkas perkara 10 orang tersangka akan diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU R.I No 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 jo UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP.

Sebelumnya pelaku ditangkap karena polisi menerima laporan orang tua korban pada Minggu (22/1/2023).

Warga Kota Jambi itu melaporkan bahwa anaknya yang berusia 14 tahun dan temannya yang baru 13 tahun tidak pulang ke rumah.

Kemudian 10 orang ditangkap atas informasi yang menyebutkan mereka sering minum-minuman keras seperti tuak di perumahan kota Jambi dan membawa pergi korban yang masih anak-anak.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Batanghari Aulia Rahman membenarkan jika Jaksa pada Kejari Batanghari telah menerima 10 orang tersangka pemerkosaan terhadap anak di Muara Bulian, mereka semua akan segera disidangkan di PN Muara Bulian dan guna memudahkan persidangan maka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Bulian dan Lapas Khusus Anak Sungai Buluh.

10 orang tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak dimana 6 orang dewasa dan 4 Anak Pelaku yang akan segera disidangkan di PN Muara Bulian, mereka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun” tegas Aulia Rahman.

Baca Juga...  Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke 57,Dinkes Hadir Melayani Masyarakat

Share :

Baca Juga

Berita

Peternak Ikan Desa Pematang Jering Dambakan Adanya Dermaga Dan Pelabuhan

Berita

Dinyatakan Kompetensi, Pimpred Bidik Indonesia News Lulus Dengan Nilai Tertinggi saat UKW oleh Dewan Pers

Berita

Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke 57,Dinkes Hadir Melayani Masyarakat

Berita

Sempat Viral Vidio Genk Motor Bawak Sajam Dijambi “,ini kata pak polisi (itu vidio lama pelaku sudah Diamankan)

Berita

Hingga Tanggal 30 April Angkutan Batu bara dan Barang Tak Boleh Melintas Saat Arus Mudik dan Arus Balik

Berita

Ketua PWI Kota Jambi dan Pengurus Sampaikan Program Kerja saat Silaturahmi Bersama Kapolresta Jambi

Berita

Naahhh Tau Dak Kamu : Gubernur Jambi Al Haris Stop Aktivitas Truk Batu Bara di Jambi

Berita

Gubernur Jambi Semarakkan HUT RI Dengan Bagikan 10 Juta Bendera