Publishnews.id – BATANG HARI – Panas terik matahari mengiringi pelaksanaan penyerahan 10 orang tersangka pemerkosaan anak dibawah umur dari Penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Bulian, Selasa 16/05/2023.
Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari M. Zubair menurunkan 11 Jaksa untuk menyidangkan 10 orang tersangka yang berinisial MH (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), AP (16), JF (15), S (17).
Dalam berkas perkara 10 orang tersangka akan diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU R.I No 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 jo UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP.
Sebelumnya pelaku ditangkap karena polisi menerima laporan orang tua korban pada Minggu (22/1/2023).
Warga Kota Jambi itu melaporkan bahwa anaknya yang berusia 14 tahun dan temannya yang baru 13 tahun tidak pulang ke rumah.
Kemudian 10 orang ditangkap atas informasi yang menyebutkan mereka sering minum-minuman keras seperti tuak di perumahan kota Jambi dan membawa pergi korban yang masih anak-anak.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Batanghari Aulia Rahman membenarkan jika Jaksa pada Kejari Batanghari telah menerima 10 orang tersangka pemerkosaan terhadap anak di Muara Bulian, mereka semua akan segera disidangkan di PN Muara Bulian dan guna memudahkan persidangan maka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Bulian dan Lapas Khusus Anak Sungai Buluh.
10 orang tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak dimana 6 orang dewasa dan 4 Anak Pelaku yang akan segera disidangkan di PN Muara Bulian, mereka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun” tegas Aulia Rahman.