Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Gelap Satwa Dilindungi

Home / Batanghari / Berita

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:50 WIB

10 Orang Pelaku Pemerkosaan Akan Disidangkan Kejaksaan Negeri Batanghari

Publishnews.id – BATANG HARI – Panas terik matahari mengiringi pelaksanaan penyerahan 10 orang tersangka pemerkosaan anak dibawah umur dari Penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Bulian, Selasa 16/05/2023.

Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari M. Zubair menurunkan 11 Jaksa untuk menyidangkan 10 orang tersangka yang berinisial MH (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), AP (16), JF (15), S (17).

Dalam berkas perkara 10 orang tersangka akan diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU R.I No 17 Tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 jo UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP.

Sebelumnya pelaku ditangkap karena polisi menerima laporan orang tua korban pada Minggu (22/1/2023).

Warga Kota Jambi itu melaporkan bahwa anaknya yang berusia 14 tahun dan temannya yang baru 13 tahun tidak pulang ke rumah.

Kemudian 10 orang ditangkap atas informasi yang menyebutkan mereka sering minum-minuman keras seperti tuak di perumahan kota Jambi dan membawa pergi korban yang masih anak-anak.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Batanghari Aulia Rahman membenarkan jika Jaksa pada Kejari Batanghari telah menerima 10 orang tersangka pemerkosaan terhadap anak di Muara Bulian, mereka semua akan segera disidangkan di PN Muara Bulian dan guna memudahkan persidangan maka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Bulian dan Lapas Khusus Anak Sungai Buluh.

10 orang tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak dimana 6 orang dewasa dan 4 Anak Pelaku yang akan segera disidangkan di PN Muara Bulian, mereka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun” tegas Aulia Rahman.

Baca Juga...  Dapat Bantuan Ambulans dari SKK Migas, Pemkab Batanghari: Terimakasih Atas Bantuannya

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kakanwil Ditjenpas Jambi Perintahkan Razia Serentak pada Lapas di Wilayah Jambi

Batanghari

Sekda Azan Sebut Pilkades Batanghari Ditunda Hingga Oktober

Berita

Asyik Dikunjungi, Wisata Wahana Kampung Datuk Sajikan Panorama Pohon Cempedak Dan Tiga Kuliner

Berita

Buka Puasa Lima Direktur Jajaran Polda Jambi dan Insan Pers, Kombes Pol Agus Tri: Kita Mitra Kerja dan Keluarga 

Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Minta Pekan Depan Harga TBS Sawit Di Atas Rp.2.000 Perkilogeram

Berita

Danrem 042/Gapu Hadir Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 77 Secara Virtual

Berita

DiBesuk Langsung Jusuf Kalla, Ini Update Kondisi Kesehatan Kapolda Jambi Terkini, Menurut Wakapolda Jambi

Berita

Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Tebo Antusias Melaksanakan Belajar Paket B dan C