Publishnews.id – JAMBI – Dua anak di bawah umur, yakni SM (13) dan KN (14) menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan oleh 13 orang laki-laki.
Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, total pelaku berjumlah 13 orang, tetapi yang berhasil ditangkap sebanyak 10 orang.
Ironisnya, para pelaku menjalankan aksinya sembari berpesta sabu-sabu.
“Korban menyaksikan pelaku pesta sabu-sabu, dan itu bisa dibuktikan dari hasil tes urin, beberapa tersangka positif konsumsi narkoba,” kata Andri, saat pres rilis di Mapolda Jambi, Rabu (25/1/2023).
Lebih parahnya lagi, para pelaku ini menyetubuhi korban secara bergantian. Dari 10 tersangka yang baru diamankan, 6 orang melalukan persetubuhan dan sisannya melakukan pencabulan.
Andri menjelaskan, semua pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari. Sebelum menemui korban, pelaku terlebih dahulu meminum minuman jenis tuak, di kawasan Mendalo, Muaro Jambi.
Para pelaku kemudian berkelilong di Kota Jambi, saat itu, kata Andri, pelaku melihat dua orang korban, dan langsung merayu korban untuk ikut.
“Dia bujuk rayu dan iming-imingilah, ada pakai makanan dan yang lainnya,” kata Andri, Rabu (25/1/2023).
Setelah berhasil, pelaku kemudian membawa dua korban ke sebuah Pondok, di Desa Ture, Batanghari dan di rumah pelaku.
Awalnya, korban disetubuhi dan dicabuli di pondok kosong, setelah itu, korban kembali di bawa ke salah satu rumah tersangka. Di rumah tersebut, beberapa pelaku menyetubuhi korban.
Andri menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada 23 Januari 2023. Setelah melakuoan perbuatan bejatnya, pelaku tidak mengembalikan korban, melainkan menghantarkan ke sebuah pondok kosong, hingga akhirnya ditemukan sendiri oleh ibu korban.
“Ibunya yang cari, jadi tidak dikembalikan. Setelah itu, ibunya melapor dan langsung kita tindak lanjuti,” sebut Andri.(Alam)