Publishnews.id-Muaro Jambi – Unit Reskrim Polsek Jaluko, Polres Muaro Jambi berhasil membekuk terduga pelaku Curanmor jenis Mobil, Jum’at (5/8/22) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial YH alias Midi (40) warga RT. 05 Desa Sungai Puar, Kec. Mersam, Kabupaten Batanghari.
Kapolsek Jaluko AKP Roby Hambali, SH saat di konfirmasi menyebutkan penangkapan pelaku oleh unit Reskrim Polsek Jaluko diPimpin Kanit Reskrim Polsek Jaluko IPDA Jerry A. Tambunan, S. Tr.K bersama Satgas Ops Res III jajaran Siginjai di Mes PT.HAL (Hutan Alam Lestari) wilayah Batanghari hari,,…
Kapolsek jaluko AKP Rody Hambali menyebut pelaku merupakan pemain tunggal dan tergolong licin. Suka berpindah pindah tempat sempat di perkebunan seperti pemayung dan Sarolangun.
“3 bulan kami melakukan penyelidikan,pelaku ini pindah- pindah sehingga kita agak sulit melacaknya, pelaku juga tidak menggunakan HP”, terang Kapolsek Jaluko”, jum’at (5/8/22).
Selanjutnya, pelaku ini juga terlibat beberapa kali mencuri onderdil mobil serta penggelapan Mobil , Tapi laporannya masuk di Polres Batanghari.
” Tapi yang kita lidik ini laporan TKP RT. 02 Desa Sungai Bertam Kec. Jaluko Kab. Muaro jambi”, ujarnya.
Kapolsek mengatakan peristiwa pencurian mobil terjadi pada kamis 10 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban pergi meninggalkan rumah bersama istrinya.
Saat itu kondisi rumah dalam keadaan terkunci, Dan mobil xenia B 1903 CRF milik korban digarasi, kunci dan STNK Mobil di dalam rumah tepatnya di atas meja TV di ruang tengah.
Sekira pukul 18.00 WIB Korban pulang, mendapati mobil nya sudah tidak ada diGarasi, saat masuk ke dalam rumah kunci dan STNK mobil juga raib.
“Atas kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko”, Jelas Kapolsek.
Barang bukti di amankan 1 buah STNK Mobil Xenia B 1903 CRF , dan satu unit mobil Daihatsu xenia dengan nopol B 1903 CRF.
Pelaku saat ini di amankan di Mapolres Muaro Jambi guna Kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku terjerat pasal 363 KUHP pidana (*)