Publishnews.id – Pasangan suami-istri yang nikah siri bisa dimasukkan ke satu kartu keluarga atau KK. Seperti apa dokumennya?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memaparkan pada prinsipnya, semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Namun, untuk pasangan nikah siri, Zudan menegaskan, Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya pernikahan.
Zudan mengatakan nantinya dalam KK itu akan ada informasi mengenai bahwa pernikahan tersebut belum tercatat oleh negara.
“Nanti di dalam kartu keluarga akan dicatat nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” kata Zudan saat dihubungi, Kamis (7/10/2021).
Dukcapil DKI Jakarta bisa membuatkan Kartu Keluarga bagi pasangan nikah siri. Syaratnya, melampirkan surat nikah siri dan KTP.
“Untuk buat KK bisa kami lakukan bagi pasangan yang menikah siri, namun yang tertera dalam KK statusnya kawin belum tercatat. Persyaratannya melampirkan surat nikah siri dan KTP-nya aja,” ujar Plt Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin, secara terpisah.
Dalam dokumen KK pasangan nikah siri, secara umum hampir sama dengan KK pada umumnya. Hanya, dalam tabel di kolom Status Perkawinan tertulis ‘Kawin Belum Tercatat’.
Budi mengatakan pembuatan KK untuk pasangan nikah siri di Jakarta sudah terbilang banyak. Hanya, Budi belum bisa menyampaikan data pasti.
“Harus dicek dulu. Dihitung di sistem. Sudah lumayan banyak sih,” jelas dia.
Sementara hal ini juga berlaku diseluruh Indonesia. Ini guna agar semua penduduk Indonesia terdata sebagai warga Negara Indonesia.
Sumber: Detik.com