PENUH KEGEMBIRAAN, ANAK-ANAK TK KEMALA BHAYANGKARI KUNJUNGI KANTOR POLAIRUD Gerak Cepat BPJN Jambi Turunkan Alat Berat saat Hadapi Longsor di Ruas Jalan Kerinci-Bangko Syukuran Hari Jadi Polairud ke 74, Kapolda Jambi: Semoga Makin Jaya dan Garda Terdepan Polri Melindungi Wilayah Perairan  Rapat Pleno PPK Pilkada 2024 di Tanjab Barat, Dirpolairud Polda Jambi : Tingkatkan kewaspadaan guna sukseskan pesta demokrasi Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025

Home / Hukrim

Jumat, 20 Agustus 2021 - 19:58 WIB

Akui Perantara Suap Juliari, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan

Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kemensos, Adi Wahyono. Foto/SINDOnews/Sutikno

Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kemensos, Adi Wahyono. Foto/SINDOnews/Sutikno

PublishNews.id – Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kementerian Sosial ( Kemensos ), Adi Wahyono mengaku bersalah terlibat suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Ia mengakui, bahwa telah menjadi perantara suap untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Demikian diungkapkan Adi Wahyono saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (20/8/2021).

Adi mengaku telah mencatut fee sebesar Rp10 ribu per tiap paket sembako atas arahan Juliari Peter Batubara. Baca juga: Kubu Juliari Batubara Heran KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos

“Atas arahan pak menteri pada waktu itu, saya hanyalah salah seorang yang mendapatkan perintah untuk kumpulkan fee Rp10 ribu. Selain saya, tim teknis menteri atas nama Kukuh Ary Wibowo juga mendapatkan perintah itu. Bahkan pada awalnya saya juga mendapatkan perintah itu dr Kukuh,” beber Adi Wahyono.

Adi mengklaim, sebenarnya dia tidak mengikuti proyek pengadaan Bansos Covid-19 sejak awal. Ia hanya meneruskan program yang sudah ada. Meski demikian, Adi mengetahui adanya aliran uang atau fee dari para pengusaha yang ikut tender proyek pengadaan Bansos Covid-19.

Adi menjelaskan, setiap penerimaan fee tersebut, salah satunya digunakan untuk keperluan operasional Juliari Peter Batubara. Ia berdalih bahwa uang yang diterimanya, bukan sesuatu yang salah. Sambil menangis, ia memohon kepada majelis hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Baca Juga...  Warga Buluh Kasab, Marosebo Ulu Besimbah Darah Kena Tembak Dengan Kecepek

“Sekali lagi saya mohon agar hukuman bisa dihukum seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” ungkapnya sambil menangis.

Adi Wahyono kembali menangis, meminta dikasihani oleh majelis hakim. Kepada majelis hakim, ia menceritakan bahwa hingga saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga. Adi berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan perbuatan baiknya selama di Kemensos.

“Saya sampai saat ini masih jadi tulang punggung keluarga. Saya punya istri dan dua orang anak. Alhamdulilah anak saya yang pertama telah bekerja dan anak terakhir masih kuliah semester akhir,” ucap Adi.

Diketahui sebelumnya, dua mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anak buah Juliari Peter Batubara itu diyakini bersalah terlibat kasus dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.

Jaksa menuntut agar keduanya dijatuhi hukuman dengan besaran pidana yang berbeda-beda. Terhadap Matheus Joko, jaksa menuntut agar dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan terhadap Adi Wahyono, jaksa menuntut agar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga...  Ratusan Anggota BAM Laporkan Penggelapan SK ke Polres Muaro Jambi

Jaksa meyakini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono agar dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sindonews.com

Share :

Baca Juga

Hukrim

Grebek Gudang Minyak, Tim Gabungan Temukan 6 Ton Minyak Ilegal di Muaro Jambi

Berita

Edarkan Ganja Seberat 4,8 Kg, Seorang Pelajar Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi

Hukrim

Pelaku Penusukan di Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi Terus Diburu Polisi

Hukrim

Bobol Minimarket, Maling Ini Gasak Rokok dan Celana Dalam

Hukrim

Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Laporan Masalah RSUD Raden Mattaher Harus Ditindaklanjuti ke APH

Hukrim

9,6 Kg Sabu dan 12 Ekstasi Dimusnahkan di Mapolda Jambi

Hukrim

Masuk ke Kantor KPU Tanjab Timur, Tim Penyidik Langsung Borgol Pegawai

Hukrim

Jadi DPO 5 Tahun, Warga Sarolangun Diringkus di Rumahnya Sendiri