Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Hukrim

Jumat, 20 Agustus 2021 - 19:58 WIB

Akui Perantara Suap Juliari, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan

Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kemensos, Adi Wahyono. Foto/SINDOnews/Sutikno

Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kemensos, Adi Wahyono. Foto/SINDOnews/Sutikno

PublishNews.id – Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kementerian Sosial ( Kemensos ), Adi Wahyono mengaku bersalah terlibat suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Ia mengakui, bahwa telah menjadi perantara suap untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Demikian diungkapkan Adi Wahyono saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (20/8/2021).

Adi mengaku telah mencatut fee sebesar Rp10 ribu per tiap paket sembako atas arahan Juliari Peter Batubara. Baca juga: Kubu Juliari Batubara Heran KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos

“Atas arahan pak menteri pada waktu itu, saya hanyalah salah seorang yang mendapatkan perintah untuk kumpulkan fee Rp10 ribu. Selain saya, tim teknis menteri atas nama Kukuh Ary Wibowo juga mendapatkan perintah itu. Bahkan pada awalnya saya juga mendapatkan perintah itu dr Kukuh,” beber Adi Wahyono.

Adi mengklaim, sebenarnya dia tidak mengikuti proyek pengadaan Bansos Covid-19 sejak awal. Ia hanya meneruskan program yang sudah ada. Meski demikian, Adi mengetahui adanya aliran uang atau fee dari para pengusaha yang ikut tender proyek pengadaan Bansos Covid-19.

Adi menjelaskan, setiap penerimaan fee tersebut, salah satunya digunakan untuk keperluan operasional Juliari Peter Batubara. Ia berdalih bahwa uang yang diterimanya, bukan sesuatu yang salah. Sambil menangis, ia memohon kepada majelis hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Baca Juga...  Pondok Posantren Dzulhijah Muaro Bulian DiLahap Sijago Merah

“Sekali lagi saya mohon agar hukuman bisa dihukum seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” ungkapnya sambil menangis.

Adi Wahyono kembali menangis, meminta dikasihani oleh majelis hakim. Kepada majelis hakim, ia menceritakan bahwa hingga saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga. Adi berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan perbuatan baiknya selama di Kemensos.

“Saya sampai saat ini masih jadi tulang punggung keluarga. Saya punya istri dan dua orang anak. Alhamdulilah anak saya yang pertama telah bekerja dan anak terakhir masih kuliah semester akhir,” ucap Adi.

Diketahui sebelumnya, dua mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anak buah Juliari Peter Batubara itu diyakini bersalah terlibat kasus dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.

Jaksa menuntut agar keduanya dijatuhi hukuman dengan besaran pidana yang berbeda-beda. Terhadap Matheus Joko, jaksa menuntut agar dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan terhadap Adi Wahyono, jaksa menuntut agar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga...  BREAKING NEWS Sih Jago Merah Terjadi Lagi di Kuala Tungkal

Jaksa meyakini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono agar dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sindonews.com

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tanjab Barat Kembali Tangkap Terduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu Sabu

Hukrim

Diduga Pungli, Kapus dan Bendahara BOK Dicokok Polisi

Hukrim

Saat Menepi Di Pinggir Jalan Nasip Seorang Kurir Ekspedisi di Jambi, Hend Phone Di Rampas Jambret

Hukrim

Pecatan Polisi di Jambi Enam Kali Curi Motor, Melawan Saat Ditangkap

Hukrim

Seorang Istri Meninggal Dunia Setelah Dianiaya Oleh Suaminya Sendiri

Berita

Polda Jambi Berserta Polres Bungo Berhasil Bekuk 2 Pencuri Uang Nasabah Bank

Hukrim

Lagi Pelaku Pungli Batu Bara Di Kumpeh Kembali Ditangkap, Polisi : Jangan Takut Lapor

Hukrim

Wanita Ini Jadi Otak Pelaku Otak Aksi Penculikan dan Pembegalan