Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Batanghari

Selasa, 15 Maret 2022 - 16:36 WIB

Alhamdulillah… Shalat Tarawih Berjamaah Diperbolehkan

Publishnews.id – Sebentar lagi ummat Islam akan menyambut Bulan Suci Ramadhan. Tentunya setiap malam selama Ramadhan ummat Islam akan melakukan ibadah shalat tarawih berjamaah dan ibadah-ibadah lain.

Untuk tahun ini, kabar gembira bagi ummat Islam. Karena diperbolehkan melakukan shalat berjamaah di masjid tanpa ada jarak. Hal ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan keputusan-28/DP-MUI/III/2022.

Sekretaris MUI Kabupaten Batanghari, H. Ahmad Sholahuddin, S Ag, M Pd kepada jurnalis ini menerangkan, dengan kondisi covid-19 saat ini mulai mereda, maka untuk pelaksanaan shalat berjamaah sudah boleh di rapatkan shaff-nya.

Baca Juga...  Diduga Tidak Memiliki Ijin Resmi Galian C Tanah Urug Di Desa Pulau Betung Terus Beraktifitas

” Rapat dan lurusnya shaaf merupakan kesempurnaan shalat. Dan itu sudah diperbolehkan. Kalau kamarin ada Rukhshah karena menghindari covid-19, shalat harus menjaga jarak,” katanya, Selasa (15/3/2022).

Untuk fatwa ini, lanjut Sholahuddin, pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat Batanghari, baik malalui media sosial, grup WhatsApp maupun media online.

Baca Juga...  Sebelum Menujuh Ke Kota Jambi ,Camat Pemayung Sambut Kedatangan 18 Tim Milir Berakit Dari Sarolangun Tujuan Kota Jambi

“Dengan memasuki bulan Suci Ramadhan, kami akan mengelar rapat pimpinan untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, ” jelasnya.

Selain shalat Jumat maupun shalat tarawih, bagi masyarakat yang ingin mengelarkan pengajian dan syiar-syiar Islam lainnya juga diperbolehkan.

” Juga sudah diperbolehkan untuk majelis pengajian lainnya, dan tadarus Al Qur’an,” ujarnya.

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Terkait Pelantikan Eselon II, Pemkab Batanghari Telah Lapor Hasil Job Fit ke KASN

Batanghari

Dua Pelaku Penambangan Minyak Ilegal di Desa Bungku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Batanghari

Hari Raya Idul Adha 2022/ 1443 Hijriyah.Jatuh Pada Tanggal (10/07/22)

Batanghari

ASN Kembali Bekerja, Fadhil Arief Minta Pegawai Beri Pelayanan Maksimal Untuk Masyarakat

Batanghari

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, SIK Memimpin Sertijab 9 PJU Polres Batanghari

Batanghari

Jum’at Curhat; Kapolsek Pemayung kumpulkan Sopir Batu Bara Dan Langsung Tampung Aspirasi Sopir

Batanghari

Didampingi Anita Yasmin, Fadhil Arief Terima LHP Atas LKPD Batanghari

Batanghari

Tau Dak Kamu lur!! 37 Kades Terpilih Besok Akan Di Lantik Bupati Batanghari