Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Gelap Satwa Dilindungi

Home / Batanghari

Selasa, 15 Maret 2022 - 16:36 WIB

Alhamdulillah… Shalat Tarawih Berjamaah Diperbolehkan

Publishnews.id – Sebentar lagi ummat Islam akan menyambut Bulan Suci Ramadhan. Tentunya setiap malam selama Ramadhan ummat Islam akan melakukan ibadah shalat tarawih berjamaah dan ibadah-ibadah lain.

Untuk tahun ini, kabar gembira bagi ummat Islam. Karena diperbolehkan melakukan shalat berjamaah di masjid tanpa ada jarak. Hal ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan keputusan-28/DP-MUI/III/2022.

Sekretaris MUI Kabupaten Batanghari, H. Ahmad Sholahuddin, S Ag, M Pd kepada jurnalis ini menerangkan, dengan kondisi covid-19 saat ini mulai mereda, maka untuk pelaksanaan shalat berjamaah sudah boleh di rapatkan shaff-nya.

Baca Juga...  Momentum 10 Muharram 1444 H Koserbu Kembali Menyalurkan Donasi Untuk Majelis Sirojutholibin

” Rapat dan lurusnya shaaf merupakan kesempurnaan shalat. Dan itu sudah diperbolehkan. Kalau kamarin ada Rukhshah karena menghindari covid-19, shalat harus menjaga jarak,” katanya, Selasa (15/3/2022).

Untuk fatwa ini, lanjut Sholahuddin, pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat Batanghari, baik malalui media sosial, grup WhatsApp maupun media online.

Baca Juga...  Pinjaman Disetujui oleh Bank, Fadhil Arief: Semoga Cukup Untuk Pembiayaan Pembangunan

“Dengan memasuki bulan Suci Ramadhan, kami akan mengelar rapat pimpinan untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, ” jelasnya.

Selain shalat Jumat maupun shalat tarawih, bagi masyarakat yang ingin mengelarkan pengajian dan syiar-syiar Islam lainnya juga diperbolehkan.

” Juga sudah diperbolehkan untuk majelis pengajian lainnya, dan tadarus Al Qur’an,” ujarnya.

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Batanghari

10 Orang Pelaku Pemerkosaan Akan Disidangkan Kejaksaan Negeri Batanghari

Batanghari

Angkringan Dua Putri ,Usaha Kuliner Berbasis Ekonomi Kreatif Sajian Beragam Makanan Dan Minuman Kekinian Berbasis UMKM

Batanghari

Heboh Warga Teluk Ketapang DiGegerkan Seorang Anak Usia 9 Tahun Dikabarkan Tenggelam Di Sungai Batanghari,

Batanghari

Warga Durian Luncuk Bentang Spanduk, Menolak Angkutan Batubara Melintas di Jalan AMD

Batanghari

Jum’at Curhat; Kapolsek Pemayung kumpulkan Sopir Batu Bara Dan Langsung Tampung Aspirasi Sopir

Batanghari

Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Memberantas Aktivitas PETI Dialiran Sungai Batanghari

Batanghari

Jum’at Curhat, Kapolsek Pemayung Kasih Arahan Tentang Pentingnya Menjaga Kamtibmas Di Desa

Batanghari

Terapkan PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus Termasuk Tiga Kabupaten/ Kota di Jambi