Publishnews.id – Sebentar lagi ummat Islam akan menyambut Bulan Suci Ramadhan. Tentunya setiap malam selama Ramadhan ummat Islam akan melakukan ibadah shalat tarawih berjamaah dan ibadah-ibadah lain.
Untuk tahun ini, kabar gembira bagi ummat Islam. Karena diperbolehkan melakukan shalat berjamaah di masjid tanpa ada jarak. Hal ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan keputusan-28/DP-MUI/III/2022.
Sekretaris MUI Kabupaten Batanghari, H. Ahmad Sholahuddin, S Ag, M Pd kepada jurnalis ini menerangkan, dengan kondisi covid-19 saat ini mulai mereda, maka untuk pelaksanaan shalat berjamaah sudah boleh di rapatkan shaff-nya.
” Rapat dan lurusnya shaaf merupakan kesempurnaan shalat. Dan itu sudah diperbolehkan. Kalau kamarin ada Rukhshah karena menghindari covid-19, shalat harus menjaga jarak,” katanya, Selasa (15/3/2022).
Untuk fatwa ini, lanjut Sholahuddin, pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat Batanghari, baik malalui media sosial, grup WhatsApp maupun media online.
“Dengan memasuki bulan Suci Ramadhan, kami akan mengelar rapat pimpinan untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, ” jelasnya.
Selain shalat Jumat maupun shalat tarawih, bagi masyarakat yang ingin mengelarkan pengajian dan syiar-syiar Islam lainnya juga diperbolehkan.
” Juga sudah diperbolehkan untuk majelis pengajian lainnya, dan tadarus Al Qur’an,” ujarnya.
(Redaksi)