Publishnews.id – Lebih dari satu bulan belakangan ini pasca meledaknya sumur minyak illegal di KM 51, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada hari Sabtu, (18/09) lalu sekitar pukul 10.00 WIB lalu akhirnya kobaran api berhasil di padamkan oleh Tim Gabungan yang menanganin kejadian tersebut.
Kepala Kepolisian Resort (Polres) Batanghari, AKBP Heru Ekwanto menyebut pagi ini kobaran api berhasil dijinakkan oleh tim yang bertugas dengan menggunakan Teknik Cementing.
” Api sumur KM 51 pagi ini sudah bisa dipadamkan, dengan teknik Cementing, Foam, semen dan air ” Ungkap Kapolres Heru, Selasa (26/10/2021).
Sementara itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan kembali terjadi Tim melakukan pengecoran atau menutup sumur yang meledak tersebut dengan semen.
Di ketahui pasca meledaknya sumur illegal drilling di KM 51 Polres Batanghari telah menutup dengan cara menimbun puluhan sumur minyak illegal dengan menggunakan alat berat.
Dari kejadian tersebut polisi juga mengamankan oknum polisi yang terlibat Illegal Drilling pasca meledaknya sumur KM 51. (Ade)