Publishnews.id – JAMBI – Jauh-jauh hari, pemerintah sudah mewanti-wanti truk batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi, untuk memakai nomor polisi (nopol) Jambi alias plat BH.
Peringatan itu, kali ini akan benar-benar dilaksanakan untuk truk batu bara di Provinsi Jambi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menegaskan, pihaknya akan mulai melakukan penertiban.
Mulai Senin 6 Februari 2023 nanti, pihaknya akan turun ke lapangan dalam rangka penertiban truk batu bara non BH.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi Rabu 1 Februari 2023.
Kata dia, pihaknya akan melakukan pengecekan di mulut-mulut tambang. Selain itu dengan sistem patroli oleh petugas di lapangan.
“Kita mulai hari Senin tanggal 6 Februari 2023 nanti. Kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita,” kata Dhafi.
Truk batu bara yang masih menggunakan plat non BH ini, kemudian akan didata. Sopir truk pun diberi surat.
Surat tersebut kata Dirlantas Polda Jambi, pertanda bahwa dia harus segera mengurus mutasi nomor polisinya menjadi plat BH.
Penegasan penggunaan plat BH bagi truk batu bara ini, menurut dia sudah sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu lanjut Dhafi, penggunaan plat BH artinya juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.
Dalam rangka juga untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Provinsi Jambi. Dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Pemerintah,” tambahnya.
Dhafi mengatakan, operasi ini dilakukan hingga 30 April. Artinya, pemberian surat untuk sopir truk batu bara tadi.
Setelah itu, yaitu di bulan Maret 2023, seluruh truk batu bara sudah harus memakai plat BH. Tak ada kompromi lagi.
Kalau masih ada truk batu bara yang coba-coba beroperasi di Provinsi Jambi tanpa menggunakan plat BH, maka akan ada sanksi.
“Semua angkutan batu bara di provinsi Jambi sudah harus mutasi menggunakan plat Jambi yakni plat BH. Jika tidak maka akan kita amankan dan kita kirimkan ke daerah asalnya,” tegasnya.
Diharapkan Dhafi, pengumuman ini dapat sampai kepada pengusaha transportir angkutan batu bara yang ada di Jambi.
Pokoknya hanya sampai 30 April, walaupun misalnya baru kita tindak bulan Maret, waktunya untuk melakukan mutasi ke plat BH hanya sampai akhir April, mulai bulan Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas,” pungkasnya. * JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID