Publishnews.id – Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, menemui dan melakukan audiensi terhadap para demonstran yang telah memadati Kawasan Depan Kantor Gubernur Jambi, (18/7/2022).
Demonstran yang memadati Kantor Gubernur Jambi, setelah sebelumnya melakukan longmarch dari Bundaran Bank BI, melakukan aksi untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Gubernur Jambi Al Haris.
Aksi demonstrasi dari para Petani Sawit yang tergabung dalam Sarekat Petani Indonesia (SPI) itu sempat ricuh, hal itu lantaran ada tarik menarik antara para demonstran yang ingin masuk ke kantor Gubernur dan juga petugas keamanan yang mengawal aksi demonstrasi.
Untuk mendengar tuntutan demonstran, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, menemui para demonstran dan memutuskan untuk mengajak beberapa perwakilan dari masa aksi untuk melakukan audiensi.
“Ada 10 poin kesimpulan yang saya sampaikan dihadapan para anggota SPI, mudah-mudahan itu bisa menjawab (permasalahan buruh, red). Secara strategis lagi pak gubernur akan berkirim surat kepada Pemkab/Pemkot untuk menyelesaikan masalahnya masing-masing di wilayahnya,” kata Sudirman.
“Mengapa masalah ini merebak di Provinsi, karena Kabupaten/Kota yang mestinya bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah itu tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalannya langsung,” tambahnya.
Ia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan permasalahan di wilayahnya masing-masing sebelum menyerahkan ke tingkat Provinsi.
“Boleh saja Kabupaten/Kota ketika tidak sanggup menyelesaikan masalah ini dilemparkan ke Provinsi, tapi selesaikan dulu, jangan belum diselesaikan langsung dilemparkan ke Provinsi,” pungkasnya.
“Konflik itu bisa diselesaikan ketika Kabupaten/Kota punya komitmen untuk menyelesaikannya sesuai kewenangannya,” tutupnya.
Dari audiensi dengan Demonstran, Pemprov Jambi membentuk 10 poin penyelesaian yang juga menjadi tuntutan dari para demonstran diantaranya ,.
- Dibentuknya tim penyelesaian sengeketa terpadu.
- SK Sekda Pokja tentang Pokja menyelesaikan konflik tertentu.
- Melibatkan SPI dalam pembahasan Pokja.
- Dinas Kehutanan bertanggungjawab memfasilitasi dengan melibatkan SPI.
- Memerintahkan Pemkab dan Pemkot untuk serius menangani sengketa lahan yang terjadi di wilayah yang menjadi wewenangnya.
- BPN tidak akan memproses perpanjangan izin perkebunan sebelum kasus dengan masyarakat diselesaikan.
- Kriminalisasi akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan Polda Jambi.
- Tata kelola perkelapasawitan yang dalam hal ini pabrik untuk petani, regulasi perkebunan, harga, kualitas buah, pendataan kebun masyarakat, difasilitasi oleh Dinas Perkebunan dengan didampingi oleh pihak SPI
- Disbun dan BPN akan undang pihak SPI
- UU cipta kerja akan disuarakan kepada Pemerintah Pusat.
Setelah ada perwakilan untuk melakukan audiensi dengan pihak Pemprov, masa pun beralih ke gedung DPRD Provinsi Jambi untuk menyampaikan aspirasinya kepada para wakil rakyat tersebut.(rbrk)