Kembali Menyala Ledakan Sumur Bor Hutan Senami,Mengheboh Kan Masyarakat Batang Hari Pimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ini Sosok Politisi Muda Muhammad Hafiz Fattah Peserta Sharing Session BPJN Jambi Antusias Dapatkan Transfer Ilmu Geofoam di Tol Baleno Seksi 3 Jambi Kasat Reskrim Polres Batanghari Unit IV PPA, Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan  Kerap Terjadi Kemacetan di Jembatan Auduri 1, Dirlantas Polda Jambi bersama Stakeholder Survei Penyebab Kemacetan dan Berikan Solusi

Home / Nasional

Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:51 WIB

Bebas dari Tahanan, Gus Nur: Kita Tetap Amar Makruf Nahi Munkar

Gus Nur

Gus Nur

PublishNews.id – Pendakwah yang dikenal kritis Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur pada hari ini, Selasa (24/8/2021) bebas dari tahanan setelah mendekam sepuluh bulan di penjara.

Gus Nur dijemput oleh sejumlah kuasa hukumnya. Usai menghirup udara bebas, Gus Nur mengaku dalam kondisi yang lebih baik.

“Sepuluh bulan saya ditahan alhamdulillah semakin sibuk, semakin positif, semakin sehat,” ujarnya.

Sibuk yang dimaksud, kata Gus Nur, adalah sibuk ibadah dan sibuk merancang konsep ke depannya bagaimana. “Bangsa negara dan agama ini mau dibawa kemana, sesuai maqam kita insyaallah,” kata Gus Dur.

Baca Juga...  Breaking News !!!! Polri Resmi Tahan Istri Ferdy Sambo , Komisi III DPR Apresiasi Kapolri soal Putri Ditahan: Demi Keadilan

Setelah keluar penjara, Gus Nur mengaku akan tetap melakukan amar makruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemunkaran). “Insyaallah kita tetap amar makruf nahi munkar, walaupun kita rubah strateginya,” tuturnya.

“Kalau ada penguasa yang melaparkan rakyat maka kita akan berusaha mengenyangkan rakyat, kalau ada kekuasaan yang gusur rumah rakyat maka kita akan bangun rumah rakyat, kalau ada penguasa yang membuat rakyat menangis maka kita akan usap air matanya,” tambahnya.

Baca Juga...  Kerusuhan Suporter di Kanjuruhan Malang Berduka, 127 Orang Meninggal Dunia Dua di Antaranya Anggota Polri

Dalam kesempatan itu, Gus Nur mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum dan semua pihak yang mendukungnya.

Seperti diketahui, pada 30 Maret 2021 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Gus Nur bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Atas hal itu, Gus Nur dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Suaraislam.id

Share :

Baca Juga

Nasional

Pandemi, Legislator Daerah Ini Anggarkan Beli Baju Hampir Rp1 Miliar

Berita

BERKAH BERLIMPAH DARI BISNIS BERBASIS TANAH

Nasional

PPKM Diperpanjang Hingga September

Berita

Kerusuhan Suporter di Kanjuruhan Malang Berduka, 127 Orang Meninggal Dunia Dua di Antaranya Anggota Polri

Nasional

Berhati Mulia, Anggota TNI Ini Asuh 3 Anak, Karena Kedua Orang Tuanya Meninggal Dunia

Berita

Peringati Milad ke 73 SBY dan ke-21 Tahun Partai Demokrat Tanjabbar Bagikan Tali Kasih

Berita

Ditlantas Polda Jambi,TNKB Dasar Putih Tulisan Hitam Mulai Diberlakukan

Nasional

Mural Itu Karya Seni, Pemerintah Jangan Parno