Ahmad Jafar Komitmen Bantu Kinerja Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas Aspirasi Masyarakat Tanjabbar Dikabulkan Kemendagri, Kesepakatan 2021 Dibatalkan Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang Tak Ikuti Aturan Angkutan Truk Batubara Masih Ngeyel Lebihi Tonase, Dirlantas Polda Jambi : Kami Hentikan Sementara Waktu Ditreskrimsus Polda Jambi Dalami kasus 16 Orang WNI Kelahiran Jambi Diduga Di Jadi Kan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kuala Lumpur

Home / Nasional

Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:51 WIB

Bebas dari Tahanan, Gus Nur: Kita Tetap Amar Makruf Nahi Munkar

Gus Nur

Gus Nur

PublishNews.id – Pendakwah yang dikenal kritis Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur pada hari ini, Selasa (24/8/2021) bebas dari tahanan setelah mendekam sepuluh bulan di penjara.

Gus Nur dijemput oleh sejumlah kuasa hukumnya. Usai menghirup udara bebas, Gus Nur mengaku dalam kondisi yang lebih baik.

“Sepuluh bulan saya ditahan alhamdulillah semakin sibuk, semakin positif, semakin sehat,” ujarnya.

Sibuk yang dimaksud, kata Gus Nur, adalah sibuk ibadah dan sibuk merancang konsep ke depannya bagaimana. “Bangsa negara dan agama ini mau dibawa kemana, sesuai maqam kita insyaallah,” kata Gus Dur.

Baca Juga...  Pandemi, Legislator Daerah Ini Anggarkan Beli Baju Hampir Rp1 Miliar

Setelah keluar penjara, Gus Nur mengaku akan tetap melakukan amar makruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemunkaran). “Insyaallah kita tetap amar makruf nahi munkar, walaupun kita rubah strateginya,” tuturnya.

“Kalau ada penguasa yang melaparkan rakyat maka kita akan berusaha mengenyangkan rakyat, kalau ada kekuasaan yang gusur rumah rakyat maka kita akan bangun rumah rakyat, kalau ada penguasa yang membuat rakyat menangis maka kita akan usap air matanya,” tambahnya.

Baca Juga...  Dijadikan Tersangka Penyerobot Tanah, Pengacara Rudini Oei : Penetapan Tersangka Klien Kami, Kesewenangan Polda Jambi

Dalam kesempatan itu, Gus Nur mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum dan semua pihak yang mendukungnya.

Seperti diketahui, pada 30 Maret 2021 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Gus Nur bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Atas hal itu, Gus Nur dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Suaraislam.id

Share :

Baca Juga

Nasional

PPKM Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang Lagi?

Berita

Sah, Pemerintah Naik Kan BBM Siang ini, Harga Terbaru Pertalite dan solar

Nasional

Buntut Kerumunan PIK, Kapolda Metro Ditantang Proses Oknum Ormas & Advokat, Jangan Cuma Berani ke HRS

Nasional

Luhut Tegaskan, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 23 Agustus

Nasional

Soal Amandemen, Survei: 57,5 Persen Tak Setuju Dilakukan Agar Presiden Jabat 3 Periode

Nasional

UAH Sarankan Tema Lomba Penulisan BPIP Diganti

Berita

Kerusuhan Suporter di Kanjuruhan Malang Berduka, 127 Orang Meninggal Dunia Dua di Antaranya Anggota Polri

Nasional

Nyinyiri Santri Penghafal Al Quran, Deddy Corbuzier dan Diaz Hendropriyono Diserbu Netizen