Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025 Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Tebo Antusias Melaksanakan Belajar Paket B dan C Berikan Piagam, DPC Granat Apresiasi Polres Tanjab Barat ungkap Kasus Narkoba

Home / Nasional

Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:51 WIB

Bebas dari Tahanan, Gus Nur: Kita Tetap Amar Makruf Nahi Munkar

Gus Nur

Gus Nur

PublishNews.id – Pendakwah yang dikenal kritis Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur pada hari ini, Selasa (24/8/2021) bebas dari tahanan setelah mendekam sepuluh bulan di penjara.

Gus Nur dijemput oleh sejumlah kuasa hukumnya. Usai menghirup udara bebas, Gus Nur mengaku dalam kondisi yang lebih baik.

“Sepuluh bulan saya ditahan alhamdulillah semakin sibuk, semakin positif, semakin sehat,” ujarnya.

Sibuk yang dimaksud, kata Gus Nur, adalah sibuk ibadah dan sibuk merancang konsep ke depannya bagaimana. “Bangsa negara dan agama ini mau dibawa kemana, sesuai maqam kita insyaallah,” kata Gus Dur.

Baca Juga...  Yenny Wahid Akhirnya Mundur sebagai Komisaris Garuda, Ini Alasannya

Setelah keluar penjara, Gus Nur mengaku akan tetap melakukan amar makruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemunkaran). “Insyaallah kita tetap amar makruf nahi munkar, walaupun kita rubah strateginya,” tuturnya.

“Kalau ada penguasa yang melaparkan rakyat maka kita akan berusaha mengenyangkan rakyat, kalau ada kekuasaan yang gusur rumah rakyat maka kita akan bangun rumah rakyat, kalau ada penguasa yang membuat rakyat menangis maka kita akan usap air matanya,” tambahnya.

Baca Juga...  BREAKING NEWS! Jokowi Perpanjang PPKM Level hingga 30 Agustus 2021, Ada Penyesuaian Baru

Dalam kesempatan itu, Gus Nur mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum dan semua pihak yang mendukungnya.

Seperti diketahui, pada 30 Maret 2021 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Gus Nur bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Atas hal itu, Gus Nur dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Suaraislam.id

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemenag Hapus Kartu Nikah Lama, Ganti Versi Digital Mulai Akhir Agustus

Berita

Kapolri Apresiasi, Waskat Polda Jambi Terbaik!

Nasional

Tekan Lonjakan Arus Balik Mudik, Mendagri Izinkan ASN WFH Sepekan

Nasional

Berhati Mulia, Anggota TNI Ini Asuh 3 Anak, Karena Kedua Orang Tuanya Meninggal Dunia

Berita

Kopdar Bulanan Kopensa Jambi Di Cafe Sipin Like Tepian Danau Sipin Kota Jambi

Nasional

Luhut akan Gugat Rp100 Miliar, Pengacara Haris Azhar tak Gentar: Lucu

Nasional

Agar Terdata Sebagai Warga Negara, Pasangan Nikah Siri Bisa Masukkan Satu KK

Nasional

Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polri Ajak Masyakarat Berkarya Lewat Sederet Lomba