Sepuluh Ribu Masyarakat Tebo ikutin Aksi Damai Peduli Palestina Bersama PJ Bupati Motor Vs Truk ,Satu Orang Warga Pemayung Meninggal Di Tempat Sistem Genap Ganjil Mobilisasi Angkutan Batu bara Diberlakukan, Ini Penjelasan Dir Lantas Polda Jambi Tim PPK ORMAWA MISETA Universitas Jambi sukses mengadakan Seminar Hasil terkait rangkaian kegiatan program Bolone Mase Gibran Jambi Lakukan Konsolidasi, Targetkan Kemenangan

Home / Nasional

Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:51 WIB

Bebas dari Tahanan, Gus Nur: Kita Tetap Amar Makruf Nahi Munkar

Gus Nur

Gus Nur

PublishNews.id – Pendakwah yang dikenal kritis Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur pada hari ini, Selasa (24/8/2021) bebas dari tahanan setelah mendekam sepuluh bulan di penjara.

Gus Nur dijemput oleh sejumlah kuasa hukumnya. Usai menghirup udara bebas, Gus Nur mengaku dalam kondisi yang lebih baik.

“Sepuluh bulan saya ditahan alhamdulillah semakin sibuk, semakin positif, semakin sehat,” ujarnya.

Sibuk yang dimaksud, kata Gus Nur, adalah sibuk ibadah dan sibuk merancang konsep ke depannya bagaimana. “Bangsa negara dan agama ini mau dibawa kemana, sesuai maqam kita insyaallah,” kata Gus Dur.

Baca Juga...  Jelang HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolri dan Jajaran Ziarah ke TMP Kalibata

Setelah keluar penjara, Gus Nur mengaku akan tetap melakukan amar makruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemunkaran). “Insyaallah kita tetap amar makruf nahi munkar, walaupun kita rubah strateginya,” tuturnya.

“Kalau ada penguasa yang melaparkan rakyat maka kita akan berusaha mengenyangkan rakyat, kalau ada kekuasaan yang gusur rumah rakyat maka kita akan bangun rumah rakyat, kalau ada penguasa yang membuat rakyat menangis maka kita akan usap air matanya,” tambahnya.

Baca Juga...  Kendalikan Inflasi Pangan di Provinsi Jambi, Korem 042/Gapu Tanam Perdana 10.000 Bibit Cabai Merah

Dalam kesempatan itu, Gus Nur mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum dan semua pihak yang mendukungnya.

Seperti diketahui, pada 30 Maret 2021 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Gus Nur bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Atas hal itu, Gus Nur dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Suaraislam.id

Share :

Baca Juga

Nasional

Pandemi, Legislator Daerah Ini Anggarkan Beli Baju Hampir Rp1 Miliar

Nasional

Nyinyiri Santri Penghafal Al Quran, Deddy Corbuzier dan Diaz Hendropriyono Diserbu Netizen

Nasional

Yenny Wahid Akhirnya Mundur sebagai Komisaris Garuda, Ini Alasannya

Nasional

Lomba BPIP Cederai Santri, HNW Ingatkan Jasa Besar Ulama dan Santri dalam Kemerdekaan

Berita

Aspirasi Masyarakat Tanjabbar Dikabulkan Kemendagri, Kesepakatan 2021 Dibatalkan

Nasional

Fadli Zon Minta Polisi Tak Berlebihan Tanggapi Mural Jokowi: Respons Berlebihan Mereduksi Hak Rakyat

Nasional

Tiga Ustaz Ditangkap Densus 88, Anggota Komisi III: Jangan Sewenang-wenang

Nasional

Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polri Ajak Masyakarat Berkarya Lewat Sederet Lomba