Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari Jelang Buka Puasa, Dansat Brimob Polda Jambi Turun ke Jalan Bagikan Takjil ke Pengendara  Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran Sambangi Masjid Pasar Angso Duo, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Anak-anak Masjid Al-ikhlas. BERIKAN LAYANAN KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT, DITPOLAIRUD POLDA JAMBI GUNAKAN KAPAL PATROLI SEBAGAI KLINIK TERAPUNG

Home / Hukrim

Kamis, 7 Oktober 2021 - 20:04 WIB

Berkas Lengkap, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Disidang

Publishnews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Paut Syakarin (PS). Paut merupakan tersangka pengusaha penyuap Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan berkas penyidikan Paut ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, Paut bakal segera disidang atas perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi atau yang karib disebut dengan suap ketok palu. Baca juga: KPK Jebloskan Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi ke Rutan Guntur

“Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/10/2021).

Lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap Paut selanjutnya diserahkan kewenangannya kepada tim jaksa selama 20 hari ke depan terhitung 6 Oktober 2021 sampai 25 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Tim Jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Paut.

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” pungkasnya.

Dalam perkaranya, Paut Syakarin diduga berperan sebagai pihak penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para Anggota Komisi III DPRD Jambi. Adapun, suap yang disokong Paut untuk anggota DPRD yakni, masing-masing sebesar Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Baca Juga...  DIRPOLAIRUD POLDA JAMBI IKUTI RAKERNIS POLAIRUD BAHARKAM POLRI TAHUN 2024

Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017. KPK mengungkap jumlah dana yang sudah disiapkan oleh Paut untuk para anggota DPRD Jambi seluruhnya sekira Rp2,3 miliar.

Adapun, rincian pembagiannya yakni uang sebesar Rp325 juta pada November 2016 diberikan Paut melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.

Kemudian, uang Rp325 juta itu sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang. Uang itu sudah dibagikan oleh Saudara Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek.

Lantas pada sekira akhir Januari 2017, Paut kembali memberikan uang sebesar Rp1,950 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Uang itu diserahkan di rumah Paut. Setelah diterima, uang itu kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 Anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya.

Baca Juga...  Breaking News! Polresta Jambi Lakukan Penggrebekan Kampung Narkoba di Pulau Pandan

Atas perbuatannya, Paut Syakarin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 23 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi sebagai tersangka. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Baca juga: KPK Tetapkan Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka

Saat ini, KPK masih memproses penyidikan empat mantan anggota DPRD Jambi atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Keempat mantan Legislator Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR), Arrakmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA).

Sumber: Sindonews.com

Share :

Baca Juga

Hukrim

Akui Perantara Suap Juliari, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan

Hukrim

Razia Pekat, Polres Sarolangun Amankan Sepasang Kekasih

Berita

Polres Tanjab Barat Kembali Tangkap Terduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu Sabu

Berita

Masih Tingginya Kejahatan Curat di Mestong, Kapolsek Imbau Masyarakat Aktifkan Poskamling

Hukrim

BNNK Batanghari Ringkus Tersangka Narkoba di Desa Sungai Baung

Hukrim

Curiga Melihat Fisik Anaknya, Suami Ditangkap Polisi

Hukrim

Kasus Ketok Palu Kembali Diangkat, Nama Rahima Masuk Dalam Pemeriksaan Saksi Oleh KPK

Berita

Sempat Viral Vidio Genk Motor Bawak Sajam Dijambi “,ini kata pak polisi (itu vidio lama pelaku sudah Diamankan)