Amsindo dan Polda Jambi Gelar Bakti Sosial di Desa Teluk Majelis, Bagikan Ratusan Paket Sembako Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian Pertengahan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Harga di Pasar Tradisional  Puluhan Sepeda Motor Dan mobil Mogok Setelah Mengisi BBM Di SPBU 24-373-29 Sei Misang Bangko Buka Puasa Lima Direktur Jajaran Polda Jambi dan Insan Pers, Kombes Pol Agus Tri: Kita Mitra Kerja dan Keluarga 

Home / Hukrim

Kamis, 7 Oktober 2021 - 20:04 WIB

Berkas Lengkap, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Disidang

Publishnews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Paut Syakarin (PS). Paut merupakan tersangka pengusaha penyuap Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan berkas penyidikan Paut ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, Paut bakal segera disidang atas perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi atau yang karib disebut dengan suap ketok palu. Baca juga: KPK Jebloskan Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi ke Rutan Guntur

“Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/10/2021).

Lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap Paut selanjutnya diserahkan kewenangannya kepada tim jaksa selama 20 hari ke depan terhitung 6 Oktober 2021 sampai 25 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Tim Jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Paut.

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” pungkasnya.

Dalam perkaranya, Paut Syakarin diduga berperan sebagai pihak penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para Anggota Komisi III DPRD Jambi. Adapun, suap yang disokong Paut untuk anggota DPRD yakni, masing-masing sebesar Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Baca Juga...  BNNK Batanghari Ringkus Tersangka Narkoba di Desa Sungai Baung

Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017. KPK mengungkap jumlah dana yang sudah disiapkan oleh Paut untuk para anggota DPRD Jambi seluruhnya sekira Rp2,3 miliar.

Adapun, rincian pembagiannya yakni uang sebesar Rp325 juta pada November 2016 diberikan Paut melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.

Kemudian, uang Rp325 juta itu sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang. Uang itu sudah dibagikan oleh Saudara Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek.

Lantas pada sekira akhir Januari 2017, Paut kembali memberikan uang sebesar Rp1,950 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Uang itu diserahkan di rumah Paut. Setelah diterima, uang itu kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 Anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya.

Baca Juga...  Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Di Kampus UNJA Mendalo Diringkus Unit Reskrim Polsek Jaluko

Atas perbuatannya, Paut Syakarin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 23 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi sebagai tersangka. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Baca juga: KPK Tetapkan Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka

Saat ini, KPK masih memproses penyidikan empat mantan anggota DPRD Jambi atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Keempat mantan Legislator Jambi itu yakni, Fahrurrozi (FR), Arrakmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA).

Sumber: Sindonews.com

Share :

Baca Juga

Berita

7 Tujuh Anggota Genk Motor Di Tangkap Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Dua Sejoli Lakukan Curanmor, Pria Kabur, Kekasihnya Diamankan Warga

Berita

Polda Jambi Berserta Polres Bungo Berhasil Bekuk 2 Pencuri Uang Nasabah Bank

Berita

Edarkan Ganja Seberat 4,8 Kg, Seorang Pelajar Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi

Hukrim

Polda Jambi Tangkap Jaringan Perdagangan Emas Ilegal, Oknum Polisi Ikut Terlibat

Hukrim

Wanita Ini Jadi Otak Pelaku Otak Aksi Penculikan dan Pembegalan

Hukrim

Oknum Ustadz di Batanghari Ditangkap Polres Batanghari

Berita

Mobil Sorum Dicuri ; Tim Macan Polsek Kota Baru Berhasil Ringkus Pelaku