Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Hukrim

Selasa, 5 Oktober 2021 - 16:10 WIB

BNN Jambi Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Ganja Kering dari Aceh

Publishnews.id – BNN Provinsi Jambi berhasil membongkar aksi penyelundupan ganja kering siap edar dari Aceh melalui Jambi. Ganja seberat 45 Kg dengan golongan I itu, diamankan petugas BNN di Kabupaten Bungo Jambi saat akan diedarkan ke pulau Jawa melalui bus antar provinsi.

“45 kg ganja ini diamankan dari seorang kurir bernama Andika Noor Pratama, saat membawanya menggunakan sebuah bus antar kota antar provinsi. Penangkapan ini dilakukan setelah satu bulan memantau pergerakan pelaku,” kata Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Pengagalan penyelundupan ganja itu setelah petugas BNN mendapati informasi masuknya ganja dari jalur darat menuju Jambi. Petugas yang bergerak cepat kemudian melakukan pemeriksaan ketat setiap akses masuk jalan menuju Jambi hingga akhirnya petugas berhasil temukan barang bukti ganja yang dibungkus dan diletakan di dalam bagasi bus.

Baca Juga...  How to Stay Hydrated Like a Pro All Summer

“Untuk melabuhi petugas, pelaku ini sengaja mengemas ganja itu di dalam sebuah kardus kemudian dimasukkan ke dalam dua karung,” ujar Guntur.

Pelaku juga sengaja mengoles karung dengan bau ikan asin agar tidak dapat dicurigai pemilik bus maupun petugas yang merazia. Hanya saja, petugas yang telah mendapatkan informasi tak dapat dikelabuhi setelah berhasil memeriksa karung bawaan dengan berisikan ganja kering.

“Ini cara tersangka untuk melabuhi petugas, memang kemasan barang bukti itu mengeluarkan aroma ikan asin, ya itu cara modus mereka,” kata Guntur.

Dalam sekali pengiriman ganja ini, tersangka bernama Andika yang merupakan kurir itu mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta. Bahkan Andika juga sudah kedua kali melakukan pengiriman, dimana sebelumnya, ia berhasil mengirim sekira 50 Kg ganja, yang dibawa melalui lintas barat, menuju Lampung dan ke Pulau Jawa.

Baca Juga...  Polres Tanjab Barat Kembali Tangkap Terduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu Sabu

“Pertama kali lolos, kedua kali ini berhasil kita tangkap, tersangka juga merupakan warga Kelurahan Cikundul, Lembur Situ, Kota sukabumi, Jawa barat. Dan nanti akan kita kembangkan lagi siapa pemiliknya atau bandar dari barang ini,” ujar Guntur.

Dari hasil penggagalan ganja ini, BNN juga amankan 1 unit Handphone dan tiket penumpang serta nomor bagasi. Selanjutnya untuk mengembangkan kasus ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Detik.com

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Sejoli Lakukan Curanmor, Pria Kabur, Kekasihnya Diamankan Warga

Berita

Polda Jambi Berserta Polres Bungo Berhasil Bekuk 2 Pencuri Uang Nasabah Bank

Hukrim

Melawan Aparat, Pelaku Tombak Perut Polisi Tewas Ditembak

Berita

Polres Tanjab Barat Kembali Tangkap Terduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu Sabu

Hukrim

Seorang Istri Meninggal Dunia Setelah Dianiaya Oleh Suaminya Sendiri

Hukrim

Berikut Polres Batanghari Uraikan Daftar Kejahatan Zuhdi

Berita

Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian dengan Tersangka 133 Orang

Hukrim

Curiga Melihat Fisik Anaknya, Suami Ditangkap Polisi