Amsindo dan Polda Jambi Gelar Bakti Sosial di Desa Teluk Majelis, Bagikan Ratusan Paket Sembako Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian Pertengahan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Harga di Pasar Tradisional  Puluhan Sepeda Motor Dan mobil Mogok Setelah Mengisi BBM Di SPBU 24-373-29 Sei Misang Bangko Buka Puasa Lima Direktur Jajaran Polda Jambi dan Insan Pers, Kombes Pol Agus Tri: Kita Mitra Kerja dan Keluarga 

Home / Hukrim

Selasa, 5 Oktober 2021 - 16:10 WIB

BNN Jambi Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Ganja Kering dari Aceh

Publishnews.id – BNN Provinsi Jambi berhasil membongkar aksi penyelundupan ganja kering siap edar dari Aceh melalui Jambi. Ganja seberat 45 Kg dengan golongan I itu, diamankan petugas BNN di Kabupaten Bungo Jambi saat akan diedarkan ke pulau Jawa melalui bus antar provinsi.

“45 kg ganja ini diamankan dari seorang kurir bernama Andika Noor Pratama, saat membawanya menggunakan sebuah bus antar kota antar provinsi. Penangkapan ini dilakukan setelah satu bulan memantau pergerakan pelaku,” kata Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Pengagalan penyelundupan ganja itu setelah petugas BNN mendapati informasi masuknya ganja dari jalur darat menuju Jambi. Petugas yang bergerak cepat kemudian melakukan pemeriksaan ketat setiap akses masuk jalan menuju Jambi hingga akhirnya petugas berhasil temukan barang bukti ganja yang dibungkus dan diletakan di dalam bagasi bus.

Baca Juga...  Polsek Jangkat Ringkus 3 Buronan Pelaku Pencurian Uang 15 juta Di Bengkulu Selatan

“Untuk melabuhi petugas, pelaku ini sengaja mengemas ganja itu di dalam sebuah kardus kemudian dimasukkan ke dalam dua karung,” ujar Guntur.

Pelaku juga sengaja mengoles karung dengan bau ikan asin agar tidak dapat dicurigai pemilik bus maupun petugas yang merazia. Hanya saja, petugas yang telah mendapatkan informasi tak dapat dikelabuhi setelah berhasil memeriksa karung bawaan dengan berisikan ganja kering.

“Ini cara tersangka untuk melabuhi petugas, memang kemasan barang bukti itu mengeluarkan aroma ikan asin, ya itu cara modus mereka,” kata Guntur.

Dalam sekali pengiriman ganja ini, tersangka bernama Andika yang merupakan kurir itu mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta. Bahkan Andika juga sudah kedua kali melakukan pengiriman, dimana sebelumnya, ia berhasil mengirim sekira 50 Kg ganja, yang dibawa melalui lintas barat, menuju Lampung dan ke Pulau Jawa.

Baca Juga...  PJ Bupati Muaro Jambi Tinjau Langsung Persiapan Road Rece

“Pertama kali lolos, kedua kali ini berhasil kita tangkap, tersangka juga merupakan warga Kelurahan Cikundul, Lembur Situ, Kota sukabumi, Jawa barat. Dan nanti akan kita kembangkan lagi siapa pemiliknya atau bandar dari barang ini,” ujar Guntur.

Dari hasil penggagalan ganja ini, BNN juga amankan 1 unit Handphone dan tiket penumpang serta nomor bagasi. Selanjutnya untuk mengembangkan kasus ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Detik.com

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Laporan Masalah RSUD Raden Mattaher Harus Ditindaklanjuti ke APH

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Tangkap 12 Ton Minyak Ilegal

Hukrim

Tim Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Tanjabbar di Dua Lokasi

Hukrim

Wanita Ini Jadi Otak Pelaku Otak Aksi Penculikan dan Pembegalan

Hukrim

Masuk ke Kantor KPU Tanjab Timur, Tim Penyidik Langsung Borgol Pegawai

Berita

Sempat Kabur Ke Jambi, Pelaku Pembunuhan Di Sumatera Utara Diringkus Tim Resmob Polda Jambi

Hukrim

Satreskrim Polres Muaro Tangkap Pelaku Pungli di Talang Duku

Berita

Polres Tanjab Barat Kembali Tangkap Terduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu Sabu