Ahmad Jafar Komitmen Bantu Kinerja Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas Aspirasi Masyarakat Tanjabbar Dikabulkan Kemendagri, Kesepakatan 2021 Dibatalkan Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang Tak Ikuti Aturan Angkutan Truk Batubara Masih Ngeyel Lebihi Tonase, Dirlantas Polda Jambi : Kami Hentikan Sementara Waktu Ditreskrimsus Polda Jambi Dalami kasus 16 Orang WNI Kelahiran Jambi Diduga Di Jadi Kan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kuala Lumpur

Home / Hukrim

Selasa, 5 Oktober 2021 - 16:10 WIB

BNN Jambi Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Ganja Kering dari Aceh

Publishnews.id – BNN Provinsi Jambi berhasil membongkar aksi penyelundupan ganja kering siap edar dari Aceh melalui Jambi. Ganja seberat 45 Kg dengan golongan I itu, diamankan petugas BNN di Kabupaten Bungo Jambi saat akan diedarkan ke pulau Jawa melalui bus antar provinsi.

“45 kg ganja ini diamankan dari seorang kurir bernama Andika Noor Pratama, saat membawanya menggunakan sebuah bus antar kota antar provinsi. Penangkapan ini dilakukan setelah satu bulan memantau pergerakan pelaku,” kata Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Pengagalan penyelundupan ganja itu setelah petugas BNN mendapati informasi masuknya ganja dari jalur darat menuju Jambi. Petugas yang bergerak cepat kemudian melakukan pemeriksaan ketat setiap akses masuk jalan menuju Jambi hingga akhirnya petugas berhasil temukan barang bukti ganja yang dibungkus dan diletakan di dalam bagasi bus.

Baca Juga...  Yenny Wahid Akhirnya Mundur sebagai Komisaris Garuda, Ini Alasannya

“Untuk melabuhi petugas, pelaku ini sengaja mengemas ganja itu di dalam sebuah kardus kemudian dimasukkan ke dalam dua karung,” ujar Guntur.

Pelaku juga sengaja mengoles karung dengan bau ikan asin agar tidak dapat dicurigai pemilik bus maupun petugas yang merazia. Hanya saja, petugas yang telah mendapatkan informasi tak dapat dikelabuhi setelah berhasil memeriksa karung bawaan dengan berisikan ganja kering.

“Ini cara tersangka untuk melabuhi petugas, memang kemasan barang bukti itu mengeluarkan aroma ikan asin, ya itu cara modus mereka,” kata Guntur.

Dalam sekali pengiriman ganja ini, tersangka bernama Andika yang merupakan kurir itu mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta. Bahkan Andika juga sudah kedua kali melakukan pengiriman, dimana sebelumnya, ia berhasil mengirim sekira 50 Kg ganja, yang dibawa melalui lintas barat, menuju Lampung dan ke Pulau Jawa.

Baca Juga...  Kasus Ketok Palu Kembali Diangkat, Nama Rahima Masuk Dalam Pemeriksaan Saksi Oleh KPK

“Pertama kali lolos, kedua kali ini berhasil kita tangkap, tersangka juga merupakan warga Kelurahan Cikundul, Lembur Situ, Kota sukabumi, Jawa barat. Dan nanti akan kita kembangkan lagi siapa pemiliknya atau bandar dari barang ini,” ujar Guntur.

Dari hasil penggagalan ganja ini, BNN juga amankan 1 unit Handphone dan tiket penumpang serta nomor bagasi. Selanjutnya untuk mengembangkan kasus ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Detik.com

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kakak Kandung Bunuh Adik Sendiri Dengan Sadis

Hukrim

Direskrimsus Polda Jambi Amankan Lima Pelaku Pengoplosan Minyak Ilegal

Hukrim

Dua Sejoli Lakukan Curanmor, Pria Kabur, Kekasihnya Diamankan Warga

Hukrim

Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Laporan Masalah RSUD Raden Mattaher Harus Ditindaklanjuti ke APH

Hukrim

Polda Jambi Tangkap Jaringan Perdagangan Emas Ilegal, Oknum Polisi Ikut Terlibat

Hukrim

Sering Buat Onar, Kepala Geng Motor di Kota Jambi Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi

Berita

KeJaksa Eksekusi Terpidana Ahmad Safwi DPO Kasus Penipuan

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Satpam Menyerahkan Diri ke Polsek Jaluko