Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba  Kakanwil Ditjen Pas Jambi Kukuhkan Pengurus Koperasi Inkopasindo dan Saksikan Penandatanganan Kerjasama dengan BRI di Seluruh Wilayah UPT Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025 Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian

Home / Hukrim

Jumat, 17 Desember 2021 - 00:19 WIB

Bobol Counter Handphone, Tiga Warga Kota Jambi Dibekuk Polisi

Tiga pelaku pembobol counter handphone dibekuk

Tiga pelaku pembobol counter handphone dibekuk

Publishnews.id – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil membekuk tiga pelaku pembobol counter handphone.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas, AKP Amradi mengatakan, tiga pelaku tersebut yakni, HC (31) warga Lorong Kenanga III, Kelurahan Telanai Pura, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, bersama 2 orang teman lainnya.

RD (26) merupakan warga Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi dan AS (35) warga Desa Pudak, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

“Tiga pelaku ditangkap pada Minggu 29 November 2021 sekitar pukul 18.00 WIB,” kata AKP Amradi, Kamis (16/12/2021).

Dikatakan Amradi, penangkapan tiga pelaku ini setelah adanya mendapat informasi bahwa diduga pelaku Ade Saputra sedang berada di salah satu counter hp hendak menjual hasil curiannya tersebut, selanjutnya petugas langsung mendatangi dan mengamankan pelaku.

Baca Juga...  Gerak Cepat Polsek Jaluko dan Tim Rajawali Amankan Warung Diduga Timbun BBM Ilegal

“Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya di kawasan Telanai pura, Kota Jambi. Namun, dua pelaku lainnya hendak melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” sebut Amradi.

Amradi menerangkan bahwa, kejadian tersebut terjadi di RT 06 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Peristiwa pencurian ini tersebut terjadi pada Sabtu 27 November 2021 sekitar pukul 03.30 WIB, dimana pelapor mendapatkan telepon dari saksi Atik bahwa pintu rolling door counter hp milik pelapor dalam keadaan terbuka.

Mendengar itu sontak saja pelapor langsung menuju ke counter tersebut dan memeriksa counternya.

Baca Juga...  Respon Aduan Masyarakat, Polsek Sekernan Geleda Lokasi Perjudian Togel

“Tiba di sana pelapor memang melihat pintu counter dalam keadaan terbuka dan barang berupa Hp, voucer hingga uang tunai raib di bawa pelaku, aksi pelaku juga terpantau dari kamera CCTV yang ada di counter tersebut,” Ujarnya.

Adapun barang bukti yang digunakan pelaku saat melalukan aksi turut diamankan. Barang bukti tersebut berupa 1 buah obeng kembang, 1 kunci bentuk huruf Y dan besi gepeng modifikasi, 1 potongan besi behel ukuran 22, 1 potongan besi behel ukuran 14 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Bison warna merah.

Sementara itu para pelaku pencurian dikenakan pasa dengan pemberatan pasal 363 KHUP.

Sumber : Humas PMJ

Share :

Baca Juga

Berita

Selama 20 Hari Operasi Antik, Polda Jambi Jajaran Hancurkan 50 Basecamp Dihancurkan dan 199 Orang Diamankan

Berita

Reskrim Polsek Sungai Gelam Berhasil Ringkus Curamor Di Lintas Jambi Palembang

Hukrim

Berikut Polres Batanghari Uraikan Daftar Kejahatan Zuhdi

Berita

Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Di Kampus UNJA Mendalo Diringkus Unit Reskrim Polsek Jaluko

Hukrim

Kasus Ketok Palu Kembali Diangkat, Nama Rahima Masuk Dalam Pemeriksaan Saksi Oleh KPK

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Enak Yank

Berita

Polda Jambi Amankan 264 Kilogram Sabu Cair Asal Iran, 1 WNA Ditangkap

Hukrim

Masuk ke Kantor KPU Tanjab Timur, Tim Penyidik Langsung Borgol Pegawai