Gerak Cepat Satreskrim Polres Muaro Jambi Tindaklajuti Terkait Postingan Gudang Minyak Diduga Ilegal Viral di Medsos Marak Kasus Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan/Tempat Umum Tak Hanya Meriahkan Peringatan Hari Lalulintas Bhayangkara ke 69, Kapolda Jambi Turut Berikan Penghargaan ke Personil BREAKING NEWS: Romi-Sudirman Nomor Urut 1, Haris-Sani Nomor 2 Jalan Tol Tempino – Bayung Lencir Akan di Uji Coba Bulan Depan, Jarak Tempuh ke Bayung Lincir Hanya 15 Menit.

Home / Nasional

Senin, 23 Agustus 2021 - 19:58 WIB

BREAKING NEWS! Jokowi Perpanjang PPKM Level hingga 30 Agustus 2021, Ada Penyesuaian Baru

Presiden Republik Indonesia  Jokowi

Presiden Republik Indonesia Jokowi

PublishNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan keputusan tersebut berlaku di daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4 dan level 3.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ucap Jokowi, Senin (23/8/2021).

Kepala Negara menuturkan untuk Pulau Jawa dan Bali yakni wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten dari Level 4 diturunkan menjadi PPKM level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian memaparkan perkembangan penurunan pemberlakuan PPKM level 4 hingga level 2. Untuk Pulau Jawa Bali mengalami perkembangan yang cukup baik.

“Level 4 dari 67 kabupaten kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota. Level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota dan level 2 dari 2 Kabupaten Kota menjadi 10 kabupaten dan kota,” ucap dia.

Baca Juga...  Mural Jokowi 404: Not Found Hanya Melanggar Perda, Kapolres Metro: Itu Gak Memenuhi Unsur Pidana

Kemudian kata Jokowi, untuk luar Jawa Bali mengalami perkembangan yang membaik. Kendati demikian, hal tersebut harus diwaspadai.

“Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota, Level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota. Level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota,” tuturnya.

Karena itu dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Antara lain kata Jokowi, penyesuaian kapasitan di rumah ibadah, kapasitas restoran hingga operasional pusat perbelanjaan.

“Untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00,” kata dia.

“Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” sambungnya.

Baca Juga...  Minta Jokowi Turun Tangan, Nasib Eks Pilot Merpati Nusantara yang Hidup Tanpa Pesangon

Kemudian industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

Namun apabila menjadi kluster baru covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan yang ketat.

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini, dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk,” katanya

Untuk informasi, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dimulai sejak 3 Agustus 2021 lalu.

Awalnya, PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa Bali, dan 12-20 Juli 2021 di luar Jawa-Bali.

Lantas, peraturan itu diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli 2021, lalu diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus 2021, dan diperpanjang kembali selama periode 3-9 Agustus 2021.

Kemudian pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 untuk Pulau Jawa – Bali, sampai Senin 16 Agustus 2021.

Masih belum selesai, pemerintah lagi-lagi memperpanjang PPKM level 2-4 sampai 23 Agustus 2021.

Suara.com

Share :

Baca Juga

Berita

Kamaruddin Simanjuntak Tiba DiJambi mintak 5 Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir Yosua

Berita

BERKAH BERLIMPAH DARI BISNIS BERBASIS TANAH

Nasional

PPKM Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang Lagi?

Nasional

Fadli Zon Minta Polisi Tak Berlebihan Tanggapi Mural Jokowi: Respons Berlebihan Mereduksi Hak Rakyat

Berita

Jelang HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolri dan Jajaran Ziarah ke TMP Kalibata

Nasional

Luhut Tegaskan, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 23 Agustus

Nasional

Rocky Yakin Presiden Jokowi Tak Hadir Nonton Formula E: Malu! Nyumbang Kaga, Nongol Iya

Berita

Kerusuhan Suporter di Kanjuruhan Malang Berduka, 127 Orang Meninggal Dunia Dua di Antaranya Anggota Polri