Amsindo dan Polda Jambi Gelar Bakti Sosial di Desa Teluk Majelis, Bagikan Ratusan Paket Sembako Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian Pertengahan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Harga di Pasar Tradisional  Puluhan Sepeda Motor Dan mobil Mogok Setelah Mengisi BBM Di SPBU 24-373-29 Sei Misang Bangko Buka Puasa Lima Direktur Jajaran Polda Jambi dan Insan Pers, Kombes Pol Agus Tri: Kita Mitra Kerja dan Keluarga 

Home / Peristiwa

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:53 WIB

Demi Kepastian Hukum yang Pasti, LPKNI Terus Perjuangankan Hak Konsumen

Publishnews.id- Kelanjutan gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) menggugat pemerintah yakni tiga kementerian yaitu Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pertamina Pusat, melalui Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor Perkara 41/pdt.G/2022/PN Jmb dengan tanggal registrasi 16 Maret 2020 untuk menarik tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan SNI yang telah di Wajibkan ” hari ini dilaksanakan sidang ke dua diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jambi ( 18/5/20022 )

Dalam persidangan berlangsung tampak tanya jawab antara LPKNI selaku penggugat dan Kuasa Hukum dari para tergugat yakni perwakilan dari kementerian Perindustrian RI, kementerian Perdagangan RI, Pertamina Pusat .Namun dari pihak Badan Standarisasi Nasional (BSN) hari ini tampak tidak hadir.

Baca Juga...  Kesal Dengan Perusahaan, Warga Sungai Bengkal Tutup Jalan Dengan Portal

Kurniadi Hidayat selaku ketua DPP LPKNI sekaligus sebagai penggugat dalam perkara ini saat diwawancarai menjelaskan bahwa ini adalah sidang yang kedua lanjutan dari sidang pertama yang mana hari ini dengan agenda sidang untuk menunjukkan legalitas masing-masing yakni penggugat dan tergugat

“Untuk sidang hari ini tergugat dari pihak Badan Standardisasi Nasional ( BSN ) tidak hadir dan sidang berikutnya akan dilaksanakan pekan depan tanggal 25 Mei 2022. ” Jelas Kurnia.

Baca Juga...  Fadhil Arief Minta Kades Profesional: Perangkat Desa Kinerjanya Tidak Bagus Ganti Aja

Selanjutnya Kurniadi menjelaskan bahwa, sidang ini adalah sebagai bentuk peduli Kita akan penegakan hukum guna mewujudkan konsumen yang cerdas, apalagi ini terkait resiko dan keselamatan masyarakat dalam penggunaan tabung elpiji 3 kg bersubsidi yang mana sudah diatur oleh pemerintah dan harus sesuai Standardisasi Nasional Indonesia ( SNI ).

“Dan menyikapi hal ini tentunya pemerintah harus segera mengambil tindakan yang tepat dan melakukan audit yang transparan agar terciptanya kepastian hukum yang jelas. Dan sesuai arti dari dari perlindungan konsumen, yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemuda Muaro Jambi Kec. Sekernan Di duga Jadi Korban Begal, Tangan Kena Bacok, Hp pun Raib

Peristiwa

Brigjen Tumilaar “Mempertahankan Bangsa”, di Mana Salahnya?

Berita

BPJN Jambi Sebut Jembatan Ditabrak Tongkang Batubara Aman Dilalui dan Minta PPTB Lakukan Perbaikan

Berita

Tim Penyelam Basarnas Jambi Temukan Jasad Pencari Biji Besi di Sungai Batanghari

Peristiwa

Warga Digegerkan Temuan Mayat Wanita dalam Karung

Peristiwa

Ahirnya Harimau Terkam Warga Merangin Berhasil Ditangkap

Berita

Banjir Bandang Akibatkan Kerusakan Jembatan Tamiai, BPJN Jambi Gerak Cepat Penanganan Darurat Gunakan Balok Baja

Muaro Jambi

Aktivitas Illegal Drilling di Muaro Jambi Kembali Beroperasi