Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Peristiwa

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:53 WIB

Demi Kepastian Hukum yang Pasti, LPKNI Terus Perjuangankan Hak Konsumen

Publishnews.id- Kelanjutan gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) menggugat pemerintah yakni tiga kementerian yaitu Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pertamina Pusat, melalui Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor Perkara 41/pdt.G/2022/PN Jmb dengan tanggal registrasi 16 Maret 2020 untuk menarik tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan SNI yang telah di Wajibkan ” hari ini dilaksanakan sidang ke dua diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jambi ( 18/5/20022 )

Dalam persidangan berlangsung tampak tanya jawab antara LPKNI selaku penggugat dan Kuasa Hukum dari para tergugat yakni perwakilan dari kementerian Perindustrian RI, kementerian Perdagangan RI, Pertamina Pusat .Namun dari pihak Badan Standarisasi Nasional (BSN) hari ini tampak tidak hadir.

Baca Juga...  Ahmad Jafar Komitmen Bantu Kinerja Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Kurniadi Hidayat selaku ketua DPP LPKNI sekaligus sebagai penggugat dalam perkara ini saat diwawancarai menjelaskan bahwa ini adalah sidang yang kedua lanjutan dari sidang pertama yang mana hari ini dengan agenda sidang untuk menunjukkan legalitas masing-masing yakni penggugat dan tergugat

“Untuk sidang hari ini tergugat dari pihak Badan Standardisasi Nasional ( BSN ) tidak hadir dan sidang berikutnya akan dilaksanakan pekan depan tanggal 25 Mei 2022. ” Jelas Kurnia.

Baca Juga...  Razia Pekat, Polres Sarolangun Amankan Sepasang Kekasih

Selanjutnya Kurniadi menjelaskan bahwa, sidang ini adalah sebagai bentuk peduli Kita akan penegakan hukum guna mewujudkan konsumen yang cerdas, apalagi ini terkait resiko dan keselamatan masyarakat dalam penggunaan tabung elpiji 3 kg bersubsidi yang mana sudah diatur oleh pemerintah dan harus sesuai Standardisasi Nasional Indonesia ( SNI ).

“Dan menyikapi hal ini tentunya pemerintah harus segera mengambil tindakan yang tepat dan melakukan audit yang transparan agar terciptanya kepastian hukum yang jelas. Dan sesuai arti dari dari perlindungan konsumen, yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Lima Orang di Tanjabtim Meninggal Karena Keracunan

Peristiwa

Malang Nasib Siswa Ini, Gegara di Marahi, Minum Racun Rumput

Batanghari

Kelompok Tani Terusan Bersatu Tantang PT WKS Hitam Diatas Putih

Peristiwa

Warga Marosebo Ulu Temukan Mayat Membusuk Dalam Kontrakan

Berita

Hari Ketiga, 6 Helikopter Difokuskan Evakuasi Crew Heli Polda Jambi di Bukit Tamiai

Batanghari

Breaking News, Bocah 8 Tahun Tenggelam Di Sungai Batanghari , Di Desa Lopak Aur

Berita

Warga Buluh Telang Merlung DiGegerkan dengan Kemunculan Harimau

Peristiwa

Mahasiswi FKIP Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos-nya