PENUH KEGEMBIRAAN, ANAK-ANAK TK KEMALA BHAYANGKARI KUNJUNGI KANTOR POLAIRUD Gerak Cepat BPJN Jambi Turunkan Alat Berat saat Hadapi Longsor di Ruas Jalan Kerinci-Bangko Syukuran Hari Jadi Polairud ke 74, Kapolda Jambi: Semoga Makin Jaya dan Garda Terdepan Polri Melindungi Wilayah Perairan  Rapat Pleno PPK Pilkada 2024 di Tanjab Barat, Dirpolairud Polda Jambi : Tingkatkan kewaspadaan guna sukseskan pesta demokrasi Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025

Home / Peristiwa

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:53 WIB

Demi Kepastian Hukum yang Pasti, LPKNI Terus Perjuangankan Hak Konsumen

Publishnews.id- Kelanjutan gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) menggugat pemerintah yakni tiga kementerian yaitu Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI, Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pertamina Pusat, melalui Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor Perkara 41/pdt.G/2022/PN Jmb dengan tanggal registrasi 16 Maret 2020 untuk menarik tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan SNI yang telah di Wajibkan ” hari ini dilaksanakan sidang ke dua diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jambi ( 18/5/20022 )

Dalam persidangan berlangsung tampak tanya jawab antara LPKNI selaku penggugat dan Kuasa Hukum dari para tergugat yakni perwakilan dari kementerian Perindustrian RI, kementerian Perdagangan RI, Pertamina Pusat .Namun dari pihak Badan Standarisasi Nasional (BSN) hari ini tampak tidak hadir.

Baca Juga...  Indrawan : UKM Garda Terdepan Perekonomian Keluarga

Kurniadi Hidayat selaku ketua DPP LPKNI sekaligus sebagai penggugat dalam perkara ini saat diwawancarai menjelaskan bahwa ini adalah sidang yang kedua lanjutan dari sidang pertama yang mana hari ini dengan agenda sidang untuk menunjukkan legalitas masing-masing yakni penggugat dan tergugat

“Untuk sidang hari ini tergugat dari pihak Badan Standardisasi Nasional ( BSN ) tidak hadir dan sidang berikutnya akan dilaksanakan pekan depan tanggal 25 Mei 2022. ” Jelas Kurnia.

Baca Juga...  Tiga Daerah di Provinsi Jambi Berpotensi Terjadinya Karhutla

Selanjutnya Kurniadi menjelaskan bahwa, sidang ini adalah sebagai bentuk peduli Kita akan penegakan hukum guna mewujudkan konsumen yang cerdas, apalagi ini terkait resiko dan keselamatan masyarakat dalam penggunaan tabung elpiji 3 kg bersubsidi yang mana sudah diatur oleh pemerintah dan harus sesuai Standardisasi Nasional Indonesia ( SNI ).

“Dan menyikapi hal ini tentunya pemerintah harus segera mengambil tindakan yang tepat dan melakukan audit yang transparan agar terciptanya kepastian hukum yang jelas. Dan sesuai arti dari dari perlindungan konsumen, yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Warga Muaro Jambi Dihebokan Penemuan Buaya Empat Meter

Peristiwa

Depresi Masalah Kuliah, Mahasiswa Tewas Ini Bunuh Diri di Mal

Peristiwa

Longsor di Tapan, Kapolda Jambi Langsung Turun ke Lokasi

Peristiwa

Viral Video Emak-emak Vs Begal Handphone

Kota Jambi

Lamban Insentif Cair, Jadi Kisah Sedih Bagi Nakes RSUD Raden Mattaher

Peristiwa

Truk Batubara Sering Buat Macet, Warga: Janji Al Haris Mau Buat Jalur Khusus

Berita

Warga Senaung Dibuat Cemas, Tanah Pinggiran Sungai Batanghari Terus Abrasi

Muaro Jambi

Aktivitas Illegal Drilling di Muaro Jambi Kembali Beroperasi