Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Batanghari / Berita

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:34 WIB

Didampingi Anita Yasmin, Fadhil Arief Terima LHP Atas LKPD Batanghari

Publishnews.id – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, Rabu (18/5/2022).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta mengatakan, pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada: 1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). 2. Kecukupan pengungkapan; 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan 4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Baca Juga...  Breaking News Korban Jatuhnya Hely Polri Berhasil Di Evakuasi Ke Posko Merangin

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Batanghari Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.

“Antara lain, 1. Realisasi Belanja atas Kegiatan Tahun 2020 Sebesar Rp13.154.608.179,00 tidak diakui sebagai kewajiban TA 2020 namun dibayarkan dan dibebankan pada Tahun 2021; 2. Pengelolaan pendapatan pajak air tanah pada Badan Keuangan Daerah belum sesuai ketentuan dan pengelolaan piutang PBB-P2 tidak tertib; 3. Kekurangan volume atas empat paket pekerjaan sebesar Rp433.584.772,91 pada Dinas PUPR Kabupaten Batang Hari; dan 4. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemkab Batang Hari Tidak Tertib,” bebernya.

Baca Juga...  Rapat Lintas Komisi, Anggota Dewan Minta Dishub Batanghari Atur Lalulintas di Tembesi

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya.

BPK juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Batanghari dan Bupati Batanghari beserta jajaran atas kerjasamanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Batanghari TA 2021 pada hari ini dapat terlaksana.

“Berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Agen Pelayaran PT AMN Diminta Segera Perbaiki Dermaga Penyeberangan di Sungai Landak

Berita

Karya Bakti TNI Korem 042/Gapu Resmi Dibuka Gubernur Jambi

Berita

Rapat Ahir Persiapan MTQ Tingkat Provinsi, Bupati UAS : Berdayakan Becak Sebagai Alat Transportasi

Berita

Sempat Viral Soal Joget Tak Pantas di Kota Jambi, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Kota Jambi
FOTO//ZARKASI/WRT/MUARO JAMBI

Berita

Bongkar Eks PT Nansari,Seorang Karyawan Meninggal Dunia

Berita

Bansos Sembako, Upaya Satpol Airud Polres Tanjabbar Ringankan Beban Nelayan

Berita

BREAKING NEWS Sih Jago Merah Terjadi Lagi di Kuala Tungkal

Berita

Pelantikan Perguruan Persinas ASAD Kota Jambi Periode 2021-2026