Publishnews.id – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, Rabu (18/5/2022).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta mengatakan, pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada: 1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). 2. Kecukupan pengungkapan; 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan 4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Batanghari Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan.
“Antara lain, 1. Realisasi Belanja atas Kegiatan Tahun 2020 Sebesar Rp13.154.608.179,00 tidak diakui sebagai kewajiban TA 2020 namun dibayarkan dan dibebankan pada Tahun 2021; 2. Pengelolaan pendapatan pajak air tanah pada Badan Keuangan Daerah belum sesuai ketentuan dan pengelolaan piutang PBB-P2 tidak tertib; 3. Kekurangan volume atas empat paket pekerjaan sebesar Rp433.584.772,91 pada Dinas PUPR Kabupaten Batang Hari; dan 4. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemkab Batang Hari Tidak Tertib,” bebernya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya.
BPK juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Batanghari dan Bupati Batanghari beserta jajaran atas kerjasamanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Batanghari TA 2021 pada hari ini dapat terlaksana.
“Berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.