Pertengahan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Harga di Pasar Tradisional  Puluhan Sepeda Motor Dan mobil Mogok Setelah Mengisi BBM Di SPBU 24-373-29 Sei Misang Bangko Buka Puasa Lima Direktur Jajaran Polda Jambi dan Insan Pers, Kombes Pol Agus Tri: Kita Mitra Kerja dan Keluarga  Tingkatkan Pengawasan, Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Pertamina Cek SPBU, Pastikan Sesuai Standar Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Jambi Selamatkan 5000 Jiwa Masyarakat

Home / Berita / SAROLANGUN / TNI/ POLIRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 12:21 WIB

Diduga Menyetubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polres Sarolangun

Publishnews.id – SAROLANGUN – Polres sarolangun melalui Unit jatanras beserta Unit PPA Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang laki-laki Berinisial MI (23thn) Ds. Gurun Mudo, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi yang diduga telah menyetubuhi SJ (14th).


Hal tersebut terungkap setelah Nurdiana bibi korban melihat status whatsapp SJ pada 29 Mei 2023 yang mana saat itu korban membagikan story sedang menangis. Melihat hal tersebut bibi korban menemui korban.

Setelah bertemu dengan korban, korban menceritakan bahwa dirinya telah di setubuhi sebanyak 3 kali oleh pelaku, mendengar ponakan nya telah disetubuhi, lantas bibi korban bersama keluarga menemui pelaku untuk meminta pertanggungjawaban namun tidak membuahkan hasil.

Permasalahan tersebut berlanjut ke rumah Kepala Desa Gurun Mudo pada hari minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira puku 22.00 Wib pihak korban dan pelaku kembali dipertemukan untuk mediasi namun pelaku tetap tidak mengakui bahwa telah menyetubuhi korban.

Karena tidak ada titik terang akhirnya bibi korban melaporkan pelaku ke Polres Sarolangun. Berdasarkan laporan tersebut pihak polres sarolangun mengirimkan Personil Unit PPA bersama dengan tim Macan Peseko untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor.

Tak memakan waktu lama pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya yang berada di Rt.03 Ds.Gurun Mudo, Kec.Mandiangin, Kab. Sarolangun, Prov.Jambi akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dirinya juga menjelaskan bahwa
Korban dan pelaku sudah beberapa kali melakukan mediasi namun hasilnya nihil.

“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun pelaku tetap bersikukuh bahwa dia tidak melakukan hal tersebut, ” jelasnya.

Lanjut AKBP Imam Rachman, “Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan kota selidiki berdasarkan keterangan saksi dan bukti – bukti yang ada , ” ungkapnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit HandPhone merk OPPO, 1 Unit Handphone Xiomi, Pakaian korban. (Dhea)

Baca Juga...  Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat

Share :

Baca Juga

Batanghari

Warga Durian Luncuk Bentang Spanduk, Menolak Angkutan Batubara Melintas di Jalan AMD

Berita

Imbas BBM Naik, Tiket Speedboat di Tanjabbar Naik Hingga Rp100 Ribu Tiap Penumpang

Berita

Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba

Berita

Dandim 0415/Jambi selenggarakan Program Penanaman Pohon Serentak

Berita

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka dari Ustadz Abdul Somad

Berita

Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Berhasil Mengamankan 24000 Liter Minyak BBM Jenis Bensin Olahan

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Terima Kunjungan Asistensi Kegiatan PLN dan PDN Kewilayahan dari Mabes Polri

Berita

Tingkatkan Pengawasan, Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Pertamina Cek SPBU, Pastikan Sesuai Standar