Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Batanghari / Berita

Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:16 WIB

Diduga Tidak Memiliki Ijin Resmi Galian C Tanah Urug Di Desa Pulau Betung Terus Beraktifitas

Publishnews.id – BATANGHARI – Aktifitas pertambangan dengan cara mengeruk tanah menggunakan alat berat atau yang biasa disebut galian C di Desa Pulau Betung Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi dikeluhkan warga.

Galian C Tanah Urug tersebut diduga milik Warga Desa Lopak Aur berinisial HD yang dikelola oleh anaknya yang berinisial HS dan RD

Warga mengeluh karena pada saat musim hujan jalanan menjadi licin karena tertutup lumpur yang berasal dari lokasi galian C. Sementara itu pada saat musim kemarau, jalanan menjadi berdebu.

Amin, salah seorang warga Pulau Betung yang warungnya bersebelahan dengan jalan keluar mobil angkutan Material tersebut mengatakan, aktivitas galian C di wilayah tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan warga sudah pernah menegur pengusaha galian C tersebut agar tidak bekerja saat musim hujan

“Pemilik tidak memikirkan kepentingan orang banyak, cuma mementingkan keuntungan sendiri. Lihat ketika musim hujan ruas jalan Jambi-Bulian menjadi berlumpur dan licin. Pengendara harus berhati-hati, karena licin dan berbahaya, banyak tanah dimana mana,” beber Amin.

Menurut Yernawita SH yang juga Ketua LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Kabupaten Batanghari saat ditemui di kediamannya mengatakan,”Saya berharap pemerintah daerah, dan pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan terhadap aktivitas tambang tersebut dan segera menutupnya.

“Kami minta agar Pemda, serta polisi melakukan tindakan. Serta menindak tegas para pelaku, tambang yang sudah merusak lingkungan,” ujarnya.

“Saat ini masih menjadi pertanyaan kami apakah usaha galian ini mengantongi izin atau tidak, sebab yang kami menilai kegiatan ini seperti tidak memperhatikan lingkungan sekitar, bukti jelasnya banyak sisa galian tanah yang tercecer di jalan, kalau seperti ini membahayakan kami dan pengguna jalan lain yang melintas”ujarnya.

Dia menilai jika penambangan galian C yang dilakukan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Hal ini kata dia, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” ucap dia.

Yernawita SH, juga menyampaikan landasan hukum lainnya yakni Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba yang dapat menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” kata dia

Dan jika aktivitas ini terus berlangsung maka secepatnya akan kami laporkan ke Unit Tipidter Polres Batanghari untuk ditindaklanjuti oleh pihak Polres Batanghari

“Menurut hemat kami, pemerintah maupun pihak yang berwenang harus turun segera ke lokasi, sebab kegiatan ini sudah diluar batas, jika usaha memang memiliki izin resmi pelaku usaha harus disangsi tegas atas kelalaiannya, jika nanti tidak memiliki izin resmi sebaiknya harus ditutup sebelum banyak korban yang berjatuhan akibat kondisi jalan licin” tutupnya.

Awak media mencoba mengkonfirmasi Kades Pulau Betung,Musalini dan mengatakan ,”Kalau ijin dengan saya terkait Galian tersebut tidak ada serta melaporkan pun tentang kegiatan tersebut juga tidak ada,” imbuhnya

Dan awak media juga mengkonfirmasi Camat Pemayung Moch Syaifuddin SE terkait ijin galian C tersebut dan mengatakan ,”Kalau terkait ijin saya kurang tahu bg, dan kami belum ada informasi sudah ada ijin atau belum galian C tersebut ,”ujarnya

Tidak sampai disitu awak media mencoba mengkonfirmasi Kanitreskrim Polsek Pemayung IPDA Erwin dan beliau mengatakan, pihak pengelola galian C tersebut belum pernah melapor ke Polsek Pemayung tutupnya. (Arifin)

Baca Juga...  Harga CPO Jambi turun Rp166 per kilogram jadi Rp12.628

Share :

Baca Juga

Berita

Saat Silaturahmi Bersama Amsindo Jambi, Kapolda Jambi Ini Ajak Media Berkolaborasi

Berita

Kembali Terjadi Korban Perampokan di Merangin Korban Alami Luka Bacok

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Dikukuhkan Sebagai Pembina Lembaga Adat Provinsi Jambi

Berita

Debt Collector Bentrok dengan 100 Orang Ormas, 2 Terluka

Berita

Angkutan Batu Bara Kembali Beroperasi,Ini Kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono

Batanghari

Silaturahmi ke Pematang Gadung Mersam, HBA Janji Bantu Rumah Bedah Jika…

Berita

Polresta Jambi dan BNNP Jambi Musnakan Barang Bukti 46,8 Kg Ganja dan 3,92 Sabu

Berita

BREAKING NEWS: Helikopter Rombongan Kapolda Jambi Dikabarkan Mendarat Darurat di Hutan Kerinci