Publishnews.id – BATANGHARI – Aktifitas pertambangan dengan cara mengeruk tanah menggunakan alat berat atau yang biasa disebut galian C di Desa Pulau Betung Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi dikeluhkan warga.
Galian C Tanah Urug tersebut diduga milik Warga Desa Lopak Aur berinisial HD yang dikelola oleh anaknya yang berinisial HS dan RD
Warga mengeluh karena pada saat musim hujan jalanan menjadi licin karena tertutup lumpur yang berasal dari lokasi galian C. Sementara itu pada saat musim kemarau, jalanan menjadi berdebu.
Amin, salah seorang warga Pulau Betung yang warungnya bersebelahan dengan jalan keluar mobil angkutan Material tersebut mengatakan, aktivitas galian C di wilayah tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan warga sudah pernah menegur pengusaha galian C tersebut agar tidak bekerja saat musim hujan
“Pemilik tidak memikirkan kepentingan orang banyak, cuma mementingkan keuntungan sendiri. Lihat ketika musim hujan ruas jalan Jambi-Bulian menjadi berlumpur dan licin. Pengendara harus berhati-hati, karena licin dan berbahaya, banyak tanah dimana mana,” beber Amin.
Menurut Yernawita SH yang juga Ketua LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Kabupaten Batanghari saat ditemui di kediamannya mengatakan,”Saya berharap pemerintah daerah, dan pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan terhadap aktivitas tambang tersebut dan segera menutupnya.
“Kami minta agar Pemda, serta polisi melakukan tindakan. Serta menindak tegas para pelaku, tambang yang sudah merusak lingkungan,” ujarnya.
“Saat ini masih menjadi pertanyaan kami apakah usaha galian ini mengantongi izin atau tidak, sebab yang kami menilai kegiatan ini seperti tidak memperhatikan lingkungan sekitar, bukti jelasnya banyak sisa galian tanah yang tercecer di jalan, kalau seperti ini membahayakan kami dan pengguna jalan lain yang melintas”ujarnya.
Dia menilai jika penambangan galian C yang dilakukan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Hal ini kata dia, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” ucap dia.
Yernawita SH, juga menyampaikan landasan hukum lainnya yakni Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba yang dapat menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” kata dia
Dan jika aktivitas ini terus berlangsung maka secepatnya akan kami laporkan ke Unit Tipidter Polres Batanghari untuk ditindaklanjuti oleh pihak Polres Batanghari
“Menurut hemat kami, pemerintah maupun pihak yang berwenang harus turun segera ke lokasi, sebab kegiatan ini sudah diluar batas, jika usaha memang memiliki izin resmi pelaku usaha harus disangsi tegas atas kelalaiannya, jika nanti tidak memiliki izin resmi sebaiknya harus ditutup sebelum banyak korban yang berjatuhan akibat kondisi jalan licin” tutupnya.
Awak media mencoba mengkonfirmasi Kades Pulau Betung,Musalini dan mengatakan ,”Kalau ijin dengan saya terkait Galian tersebut tidak ada serta melaporkan pun tentang kegiatan tersebut juga tidak ada,” imbuhnya
Dan awak media juga mengkonfirmasi Camat Pemayung Moch Syaifuddin SE terkait ijin galian C tersebut dan mengatakan ,”Kalau terkait ijin saya kurang tahu bg, dan kami belum ada informasi sudah ada ijin atau belum galian C tersebut ,”ujarnya
Tidak sampai disitu awak media mencoba mengkonfirmasi Kanitreskrim Polsek Pemayung IPDA Erwin dan beliau mengatakan, pihak pengelola galian C tersebut belum pernah melapor ke Polsek Pemayung tutupnya. (Arifin)