Rapat Pleno PPK Pilkada 2024 di Tanjab Barat, Dirpolairud Polda Jambi : Tingkatkan kewaspadaan guna sukseskan pesta demokrasi Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025 Pasca Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi oleh SMKN 3, Polisi Amankan 23 Pelajar Polresta Jambi Gerebek Perjudian Gelanggang Sabung Ayam, 16 Orang dan 7 Ayam Hutama Karya Sambungkan Backbone, Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Tahap Ii Mulai Konstruksi

Home / Batanghari / Berita

Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:16 WIB

Diduga Tidak Memiliki Ijin Resmi Galian C Tanah Urug Di Desa Pulau Betung Terus Beraktifitas

Publishnews.id – BATANGHARI – Aktifitas pertambangan dengan cara mengeruk tanah menggunakan alat berat atau yang biasa disebut galian C di Desa Pulau Betung Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi dikeluhkan warga.

Galian C Tanah Urug tersebut diduga milik Warga Desa Lopak Aur berinisial HD yang dikelola oleh anaknya yang berinisial HS dan RD

Warga mengeluh karena pada saat musim hujan jalanan menjadi licin karena tertutup lumpur yang berasal dari lokasi galian C. Sementara itu pada saat musim kemarau, jalanan menjadi berdebu.

Amin, salah seorang warga Pulau Betung yang warungnya bersebelahan dengan jalan keluar mobil angkutan Material tersebut mengatakan, aktivitas galian C di wilayah tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan warga sudah pernah menegur pengusaha galian C tersebut agar tidak bekerja saat musim hujan

“Pemilik tidak memikirkan kepentingan orang banyak, cuma mementingkan keuntungan sendiri. Lihat ketika musim hujan ruas jalan Jambi-Bulian menjadi berlumpur dan licin. Pengendara harus berhati-hati, karena licin dan berbahaya, banyak tanah dimana mana,” beber Amin.

Menurut Yernawita SH yang juga Ketua LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Kabupaten Batanghari saat ditemui di kediamannya mengatakan,”Saya berharap pemerintah daerah, dan pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan terhadap aktivitas tambang tersebut dan segera menutupnya.

“Kami minta agar Pemda, serta polisi melakukan tindakan. Serta menindak tegas para pelaku, tambang yang sudah merusak lingkungan,” ujarnya.

“Saat ini masih menjadi pertanyaan kami apakah usaha galian ini mengantongi izin atau tidak, sebab yang kami menilai kegiatan ini seperti tidak memperhatikan lingkungan sekitar, bukti jelasnya banyak sisa galian tanah yang tercecer di jalan, kalau seperti ini membahayakan kami dan pengguna jalan lain yang melintas”ujarnya.

Dia menilai jika penambangan galian C yang dilakukan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Hal ini kata dia, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” ucap dia.

Yernawita SH, juga menyampaikan landasan hukum lainnya yakni Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba yang dapat menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” kata dia

Dan jika aktivitas ini terus berlangsung maka secepatnya akan kami laporkan ke Unit Tipidter Polres Batanghari untuk ditindaklanjuti oleh pihak Polres Batanghari

“Menurut hemat kami, pemerintah maupun pihak yang berwenang harus turun segera ke lokasi, sebab kegiatan ini sudah diluar batas, jika usaha memang memiliki izin resmi pelaku usaha harus disangsi tegas atas kelalaiannya, jika nanti tidak memiliki izin resmi sebaiknya harus ditutup sebelum banyak korban yang berjatuhan akibat kondisi jalan licin” tutupnya.

Awak media mencoba mengkonfirmasi Kades Pulau Betung,Musalini dan mengatakan ,”Kalau ijin dengan saya terkait Galian tersebut tidak ada serta melaporkan pun tentang kegiatan tersebut juga tidak ada,” imbuhnya

Dan awak media juga mengkonfirmasi Camat Pemayung Moch Syaifuddin SE terkait ijin galian C tersebut dan mengatakan ,”Kalau terkait ijin saya kurang tahu bg, dan kami belum ada informasi sudah ada ijin atau belum galian C tersebut ,”ujarnya

Tidak sampai disitu awak media mencoba mengkonfirmasi Kanitreskrim Polsek Pemayung IPDA Erwin dan beliau mengatakan, pihak pengelola galian C tersebut belum pernah melapor ke Polsek Pemayung tutupnya. (Arifin)

Baca Juga...  Di Duga Nepotisme , Warga Mendalo Laut Akan Laporkan Panwascam Jaluko ke DKPP.

Share :

Baca Juga

Berita

Kabar Gembira, Produk-Produk Karya Warga Binaan Lapuanja Hadir di Shopee

Berita

Danrem 042/Gapu Gandeng Pengusaha Lokal Salurkan Program CSR Untuk Pendidikan Anak Yatim di Tanjab Barat

Berita

Bom Meledak di Polsek Astanaanyar, Kapolda Jambi Beri Perintah ke Jajaran Untuk Antisipasi

Berita

Meskipun Masih Numpang, Siswa SDN 164 Kota Jambi Tetap Semangat Belajar

Berita

Dandim 0415/Jambi Paparkan Upaya Antisipasi Perayaan Nataru serta upaya Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024

Berita

Escape to the Caribbean for Stress-Free Holidays

Berita

Indrawan : UKM Garda Terdepan Perekonomian Keluarga

Berita

Jalan Sedikit Terhambat Karena Pengerjaan Jalan, Pihak BPJN Sarankan Lewat Jalan Alternatif Jika sedang Terburu-buru