Polda Jambi Gagalkan Penyeludupa 30,1 Kg Sabu dan 14.958 Butir Ekstasi di Wilayah Tanjabbar Kepala SPN dan Dirintelkam Polda Jambi Berganti Sekjen Amsindo Jambi Hadir Di Acara Media Gethering Swiss-BelHotel Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik Ini Nama-Nama 37 Kades Terpilih Yang Dilantik Hari Ini Oleh Bupati Batanghari Fadhil Arief

Home / Berita / Hukrim / Provinsi Jambi

Senin, 13 Maret 2023 - 19:58 WIB

Dijadikan Tersangka Penyerobot Tanah, Pengacara Rudini Oei : Penetapan Tersangka Klien Kami, Kesewenangan Polda Jambi

Publishnews.id – JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi Menggelar sindang praperadilan yang mengajukan lamaran Kartika & Rouly Law Firm selaku Tim Kuasa Hukum dari Rudini Oei yang mendapatkan kriminalisasi atas tempat penampungannya menjalani sidang I (Pertama) Praperadilan di Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi, Senin (13/3/23).

“Sidang Praperadilan ini teregister dengan nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN JMB di Pengadilan Negeri Jambi. pengadilan sebelumnya, melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/32.A/II/RES.1.24./2023/Ditreskrimum Kepolisian Daerah (POLDA) Jambi tertanggal 27 Februari 2023 Saudara Rudini Oei ditetapkan sebagai Tersangka dalam hal Penyerobotan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 389 KUHPidana.

Kuasa Hukum/13/03/23 Rouly Law Firm
Baca Juga...  Jalur Batubara Tempino-Bajubang Belum Layak, Kapolda: Tapi Gak Ada Pilihan

Share :

Baca Juga

Berita

Kasatlantas Polres Muaro Jambi terima penghargaan Juara 3 Lomba Film Pendek Dengan Tema Tertib Lalu Lintas

Berita

Beri Kuliah Umum di Unja, Pangdam II/Swj Sampaikan Masalah Persatuan, Nasionalisme dan Indonesia Emas di tahun 2045

Hukrim

Pelaku Penusukan di Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi Terus Diburu Polisi

Berita

Uang Ratusan Juta Raib Di dalam Mobil Dinas Puskesmas Sekernan

Batanghari

Bupati Batanghari Membuka Acara Gebyar Batanghari Tangguh Budaya Taat Pajak

Batanghari

Polda Jambi Menang Sidang Pra Peradilan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi

Batanghari

Program Batanghari Tangguh, Fadhil Arief:Mengisi Ruang Kosong Dari pelayanan yang Petugas-petugas

Berita

Breaking News ( AP ), Pemilik Gudang Minyak ilegal Simpang Rimbo Berhasil Ditangkap