Publishnews.id – JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi Menggelar sindang praperadilan yang mengajukan lamaran Kartika & Rouly Law Firm selaku Tim Kuasa Hukum dari Rudini Oei yang mendapatkan kriminalisasi atas tempat penampungannya menjalani sidang I (Pertama) Praperadilan di Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi, Senin (13/3/23).
“Sidang Praperadilan ini teregister dengan nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN JMB di Pengadilan Negeri Jambi. pengadilan sebelumnya, melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/32.A/II/RES.1.24./2023/Ditreskrimum Kepolisian Daerah (POLDA) Jambi tertanggal 27 Februari 2023 Saudara Rudini Oei ditetapkan sebagai Tersangka dalam hal Penyerobotan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 389 KUHPidana.