
Pada kesempatan sidang I (Pertama) ini, Kartika & Rouly Law Firm selaku Tim Kuasa Hukum dari Rudini Oei menyatakan secara tegas bahwa penetapan proposal terhadap Saudara Rudini Oei jelas tidak sah. Pertama, pada kenyataannya kasus penyerobotan tanah ini masih berproses di upaya hukum perdata. Kedua, disisi lain saudara Rudini Oei adalah pemilik Sah dari Tanah yang disengketakan karena masih memiliki Sertifikat Hak Milik. Ketiga, Rudini Oei selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya di atas tanah dimaksud.
Hal ini (Penetapan Tersangka Rudini Oei) sangat jauh dari rasa keadilan bagi Klien Kami, karena bagaimanapun Penetapan Tersangka dari Kepolisian Daerah (Polda) Polda Jambi terhadap Klien Kami sangat tidak beralasan, kita tahu bahwa Sengketa ini masih berproses di ranah Upaya Hukum Perdata, sehingga seharusnya apabila kita benar-benar memahami peraturan perundang-undangan, hal ini sebenarnya tidak dapat terjadi begitu saja. Ini (Penetapan Tersangka terhadap Rudini Oei) jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari Pihak Kepolisian Daerah Jambi dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak Klien Kami melalui proses upaya hukum yang ada,” Tegas Bunga Meisa Rouly Siagian, selaku salah satu Tim Kuasa Hukum.
Pada sidang pengadilan yang ada, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi selaku Termohon terlihat sidang sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. “Kami selaku tim Kuasa Hukum percaya, kebenaran akan dapat dilihat apabila kita menggunakan hati dan pikiran yang jernih dan objektif, kita lihat saja kedepan seperti apa, yang jelas hingga saat ini, belum ada Sertifikat Hak Milik atas nama orang lain di atas Tanah milik Klien Kami, belum ada penerbitan sertifikat baru terhadap sertifikat tersebut sehingga sampai saat ini Tanah tersebut masih diatas nama Klien Kami, sehingga jelas Klien Kami menguasai tanah tersebut secara fisik dan yuridis dengan SAH.
“Selanjutnya Klien Kami masih melakukan kewajiban-kewajiban selaku pemilik tanah seperti membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah tersebut.” ungkap Ricka Kartika Barus, selaku Tim Kuasa Hukum.
Sidang I (Pertama) Praperadilan berisi agenda Pembacaan Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka, isi permohonan menyatakan deskripsi-uraian bahwa Kepolisian Daerah Jambi melakukan Pelanggaran atas beberapa Peraturan Perundang-undangan dalam menetapkan status Tersangka terhadap Saudara Rudini Oei. Agenda sidang selanjutnya adalah Sidang II (Kedua) dengan agenda jawaban dari Pihak Kepolisian Daerah Jambi.
( Alamsyah)