Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari Jelang Buka Puasa, Dansat Brimob Polda Jambi Turun ke Jalan Bagikan Takjil ke Pengendara  Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran Sambangi Masjid Pasar Angso Duo, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Anak-anak Masjid Al-ikhlas. BERIKAN LAYANAN KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT, DITPOLAIRUD POLDA JAMBI GUNAKAN KAPAL PATROLI SEBAGAI KLINIK TERAPUNG

Home / Berita / Hukrim / Provinsi Jambi

Senin, 13 Maret 2023 - 19:58 WIB

Dijadikan Tersangka Penyerobot Tanah, Pengacara Rudini Oei : Penetapan Tersangka Klien Kami, Kesewenangan Polda Jambi

Pada kesempatan sidang I (Pertama) ini, Kartika & Rouly Law Firm selaku Tim Kuasa Hukum dari Rudini Oei menyatakan secara tegas bahwa penetapan proposal terhadap Saudara Rudini Oei jelas tidak sah. Pertama, pada kenyataannya kasus penyerobotan tanah ini masih berproses di upaya hukum perdata. Kedua, disisi lain saudara Rudini Oei adalah pemilik Sah dari Tanah yang disengketakan karena masih memiliki Sertifikat Hak Milik. Ketiga, Rudini Oei selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya di atas tanah dimaksud.

Hal ini (Penetapan Tersangka Rudini Oei) sangat jauh dari rasa keadilan bagi Klien Kami, karena bagaimanapun Penetapan Tersangka dari Kepolisian Daerah (Polda) Polda Jambi terhadap Klien Kami sangat tidak beralasan, kita tahu bahwa Sengketa ini masih berproses di ranah Upaya Hukum Perdata, sehingga seharusnya apabila kita benar-benar memahami peraturan perundang-undangan, hal ini sebenarnya tidak dapat terjadi begitu saja. Ini (Penetapan Tersangka terhadap Rudini Oei) jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari Pihak Kepolisian Daerah Jambi dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak Klien Kami melalui proses upaya hukum yang ada,” Tegas Bunga Meisa Rouly Siagian, selaku salah satu Tim Kuasa Hukum.

Pada sidang pengadilan yang ada, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi selaku Termohon terlihat sidang sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. “Kami selaku tim Kuasa Hukum percaya, kebenaran akan dapat dilihat apabila kita menggunakan hati dan pikiran yang jernih dan objektif, kita lihat saja kedepan seperti apa, yang jelas hingga saat ini, belum ada Sertifikat Hak Milik atas nama orang lain di atas Tanah milik Klien Kami, belum ada penerbitan sertifikat baru terhadap sertifikat tersebut sehingga sampai saat ini Tanah tersebut masih diatas nama Klien Kami, sehingga jelas Klien Kami menguasai tanah tersebut secara fisik dan yuridis dengan SAH.


Selanjutnya Klien Kami masih melakukan kewajiban-kewajiban selaku pemilik tanah seperti membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah tersebut.” ungkap Ricka Kartika Barus, selaku Tim Kuasa Hukum.

Sidang I (Pertama) Praperadilan berisi agenda Pembacaan Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka, isi permohonan menyatakan deskripsi-uraian bahwa Kepolisian Daerah Jambi melakukan Pelanggaran atas beberapa Peraturan Perundang-undangan dalam menetapkan status Tersangka terhadap Saudara Rudini Oei. Agenda sidang selanjutnya adalah Sidang II (Kedua) dengan agenda jawaban dari Pihak Kepolisian Daerah Jambi.

( Alamsyah)

Baca Juga...  BREAKING NEWS! Jokowi Perpanjang PPKM Level hingga 30 Agustus 2021, Ada Penyesuaian Baru

Share :

Baca Juga

Berita

Satreskrim Polresta Jambi berhasil Aman kan 3 Pelaku Sindikat Pencetak (SIM) Palsu

Berita

Sambut HUT Kemenkumham kr 78, Lapas dan Kanim Kuala Tungkal Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Merangin Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Tangkapan Sepanjang Tahun 2022

Berita

Penonton Mulai Padat Mendatangi Venue Flame Fest

Batanghari

Wabup Bahtiar Sebut Sultan Nazaruddin Tinggal di Rambutan Masam, dan Tembesi Jalur Rempah

Berita

Kodim 0415/Jambi Ikuti Baksos Donor Darah, Sambut Hari Juang TNI AD Tahun 2023 di Korem

Berita

Polsek Jangkat Ringkus 3 Buronan Pelaku Pencurian Uang 15 juta Di Bengkulu Selatan

Berita

Penyelesaian Non ASN di Muaro Jambi, Begini Kata Pj Bupati