Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Hukrim

Rabu, 20 Oktober 2021 - 17:34 WIB

Direskrimsus Polda Jambi Amankan Lima Pelaku Pengoplosan Minyak Ilegal

Lima pelaku pengoplosan minyak ilegal diamankan Direskrimsus Polda Jambi

Lima pelaku pengoplosan minyak ilegal diamankan Direskrimsus Polda Jambi

Publishnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengoplosan minyak ilegal dalam gudang yang berada di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (19/10/2021) kemarin.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Moh Santoso mengatakan, pihaknya menemukan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal milik AS sedang melakukan kegiatan pengisian minyak jenis solar olahan dari penyimpanan ke dalam mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih No Pol BH 8756 EU.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan lima pelaku yang melakukan aktivitas ilegal drilling yakni berinisial ZP (43) warga Kota Jambi, MR (38) warga Kota Jambi, IF (25) warga Kota Jambi, OJP (32) warga Kota Jambi dan RR (50) warga Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga...  Wacana Gubernur Bangun Jalan Khusus Pelaksana, Edi Purwanto Minta TAPD Kaji

“Kita amankan lima pelaku sedang melakukan pengoplosan minyak ilegal, 4 pelaku merupakan pekerja gudang dan 1 supir mobil tangki minyak. Diketahui para pelaku sudah bekerja selama kurang lebih 6 bulan,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (20/10/2021) dilansir dari BITNews.id media partner Kabarjambikito.com.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih No Pol BH 8756 EU dan solar olahan sebanyak 9 ton atau 9.000 liter.

Baca Juga...  Pelaku Pembunuhan Satpam Menyerahkan Diri ke Polsek Jaluko

Santoso mengatakan, untuk modusnya para pelaku mengisi BBM olahan ke dalam mobil tangki transportir yang seharusnya berisi minyak industri.

“BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas ilegal drilling di Jambi dan dipasarkan ke perusahaan. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak ini juga diedarkan ke SPBU atau tidak,” sebutnya.

Adapun pasal yang disangkakan untuk lima pelaku yakni pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman 6 tahun penjara

Share :

Baca Juga

Berita

Tangan Terborgol,Berkas DCA Pengusaha Batu Bara Jambi Di Limpahkan Ke Kejari Muaro Jambi

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Enak Yank

Hukrim

Sering Buat Onar, Kepala Geng Motor di Kota Jambi Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Oknum Yang Mengaku TNI Kawal BBM Ilegal Diamankan,Ternyata Gadungan

Hukrim

Tim Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Tanjabbar di Dua Lokasi

Hukrim

Hasan Aminuddin Terjaring OTT KPK, Begini Sikap NasDem Jatim

Batanghari

Isu Pungli PTT, Warga: Tindak Tegas Pak Bupati Kalau Batanghari Mau Berubah

Hukrim

Dugem di Masa Pandemi, Puluhan ABG Tepergok Teler Ekstasi