Sepuluh Ribu Masyarakat Tebo ikutin Aksi Damai Peduli Palestina Bersama PJ Bupati Motor Vs Truk ,Satu Orang Warga Pemayung Meninggal Di Tempat Sistem Genap Ganjil Mobilisasi Angkutan Batu bara Diberlakukan, Ini Penjelasan Dir Lantas Polda Jambi Tim PPK ORMAWA MISETA Universitas Jambi sukses mengadakan Seminar Hasil terkait rangkaian kegiatan program Bolone Mase Gibran Jambi Lakukan Konsolidasi, Targetkan Kemenangan

Home / Hukrim

Rabu, 20 Oktober 2021 - 17:34 WIB

Direskrimsus Polda Jambi Amankan Lima Pelaku Pengoplosan Minyak Ilegal

Lima pelaku pengoplosan minyak ilegal diamankan Direskrimsus Polda Jambi

Lima pelaku pengoplosan minyak ilegal diamankan Direskrimsus Polda Jambi

Publishnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pengoplosan minyak ilegal dalam gudang yang berada di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (19/10/2021) kemarin.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Moh Santoso mengatakan, pihaknya menemukan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal milik AS sedang melakukan kegiatan pengisian minyak jenis solar olahan dari penyimpanan ke dalam mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih No Pol BH 8756 EU.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan lima pelaku yang melakukan aktivitas ilegal drilling yakni berinisial ZP (43) warga Kota Jambi, MR (38) warga Kota Jambi, IF (25) warga Kota Jambi, OJP (32) warga Kota Jambi dan RR (50) warga Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga...  Polsek Jangkat Ringkus 3 Buronan Pelaku Pencurian Uang 15 juta Di Bengkulu Selatan

“Kita amankan lima pelaku sedang melakukan pengoplosan minyak ilegal, 4 pelaku merupakan pekerja gudang dan 1 supir mobil tangki minyak. Diketahui para pelaku sudah bekerja selama kurang lebih 6 bulan,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (20/10/2021) dilansir dari BITNews.id media partner Kabarjambikito.com.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa mobil tangki Mitsubishi Canter HDL warna biru putih No Pol BH 8756 EU dan solar olahan sebanyak 9 ton atau 9.000 liter.

Baca Juga...  Kejam !! Tak Mau Diajak Rujuk, Pria Asal Aur Gading Aniaya Mantan Istri

Santoso mengatakan, untuk modusnya para pelaku mengisi BBM olahan ke dalam mobil tangki transportir yang seharusnya berisi minyak industri.

“BBM olahan ini diduga berasal dari aktivitas ilegal drilling di Jambi dan dipasarkan ke perusahaan. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan apakah minyak ini juga diedarkan ke SPBU atau tidak,” sebutnya.

Adapun pasal yang disangkakan untuk lima pelaku yakni pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman 6 tahun penjara

Share :

Baca Juga

Hukrim

Buang Bayi, Seorang Oknum Mahasiswi Diamankan Polda Jambi

Hukrim

Saat Menepi Di Pinggir Jalan Nasip Seorang Kurir Ekspedisi di Jambi, Hend Phone Di Rampas Jambret

Berita

Kurang Dari 24 Jam Sembilan Pelaku Begal Di Mendalo Diringkus Polsek Jaluko

Berita

Perkelahian Berujung Maut Terjadi di Senaung, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Hukrim

Dugem di Masa Pandemi, Puluhan ABG Tepergok Teler Ekstasi

Berita

KeJaksa Eksekusi Terpidana Ahmad Safwi DPO Kasus Penipuan

Hukrim

Akui Perantara Suap Juliari, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan

Hukrim

Sering Buat Onar, Kepala Geng Motor di Kota Jambi Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi