Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Berita / Tanjab Barat

Selasa, 6 September 2022 - 16:21 WIB

Dishub Tanjab Barat Menghimbau Angkutan Barang Diatas 8 Ton Dilarang Masuk Kota Tungkal

Publishnews.id – | KUALA TUNGKAL | – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Personel Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat dan Satpol PP, melakukan Patroli terpadu sosialisasi dan edukasi terkait edaran terhadap Angkutan Barang yang masuk ke dalam Kota Kuala Tungkal, Senin (5/9/22).



Sosialisasi dan edukasi diberikan kepada Pemilik Toko di Jalan Kemakmuran (Asia) dan Jalan Palembang dalam Kota Kuala Tungkal, terkait mekanisme bongkar muat bagi kendaraan dibawah dan diatas 8 Ton.


Patroli terpadu, Kadishub Tanjung Jabung Barat Syamsul Juhari didampingi Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi IPDA Hans Simangunsong dan Jajaran beserta Personel Satpol-PP.


Salah seorang Pemilik Toko di Jalan Kemakmuran (Asia) Kuala Tungkal Dayat mengatakan, mungkin kalau untuk pemberlakuan bongkar muat di Jam tertentu masih bisa. Tetapi kalau untuk pemberlakuan bongkar di Terminal, dirasakan akan memberatkan.


“Pemberlakuan Bongkar muat di Jam tertentu mungkin masih oke lah. Tapi kalau bongkar di Terminal dibutuhkan biaya lagi. Jadi kalau terlalu banyak rantai bongkar muat saya rasa akan memperberat dalam segi biaya,” keluhnya.

Baca Juga...  Warga Bertara Di Geger kan Dengan Penemuan Ular Piton Dengan Perut Besar



Dayat berharap ada kelonggaran ada kelonggaran di Jam – Jam tertentu. Sebab mereka selaku pemilik toko juga mempekerjakan buruh bongkar muat.


“Pemberlakuan tidak boleh Bongkar muat kendaraan diatas 8 Ton inikan sudah sejak beberapa Tahun lalu. Tetapi asal diberlakukan sama tidak ada tebang pilih, enggak jadi masalah. Namun kalau ada pilih kasih orang – orang tertentu boleh masuk kan sulit,” sebutnya.



” Artinya jangan tebang pilih, kalau memang semua tidak boleh yang enggak boleh. Begitu juga sebaliknya kalau diperbolehkan semuanya ya dibolehkan,” harapnya.


Sementara Kepala Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Barat, Jambi Syamsul Juhari mengatakan patroli terpadu gabungan personel Dishub, Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat dan Satpol PP mengawasi aktivitas kendaraan yang melakukan bongkar muat.


” Sesuai ketentuan yang ada, Sosialisasi dengan Pemilik Toko, Kendaraan Ekspedisi pada intinya Angkutan Barang yang boleh melakukan aktivitas bongkar muat yakni kendaraan dibawah 8 Ton,” jelasnya.


Sementara untuk kendaraan diatas 8 Ton sambungnya, bongkar muat dilakukan di Terminal Pembengis Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Barat.

“Bongkar muat dibawah 8 Ton ini bisa dilakukan di Jalan Palembang dan Belakang Masjid Raya Kuala Tungkal dari Jam 5 Subuh hingga Jam 5 Sore,” kata Kadishub.

Baca Juga...  Pedagang Kopi Cekcok Rebutan Lapak di Setiabudi Jaksel, Didamaikan Polisi



Untuk Jalan Melati yang dulunya diperuntukkan sebagai tempat bongkar muat, mulai 28 Juli lalu sudah tidak boleh lagi aktivitas bongkar muat karena kondisi Jalannya rusak.

” Saat rapat yang telah dilakukan dihadiri Anggota Dewan H Abdurrahman dan Dedi Hadi, karena kondisi jalan rusak diusulkan ke PUPR agar dibangun Rigit Beton. Kalau kondisinya sudah bagus boleh Bongkar di Jalan Melati lagi untuk mengakomodir keterbatasan Jalan Palembang,” sebutnya.

Kegiatan Patroli terpadu sosialisasi dan edukasi terkait aktivitas bongkar muat angkutan barang di Jalan Palembang dan Jalan Kemakmuran (Asia) dalam Kota Kuala Tungkal, Senin (5/9/22). FOTO : Bas/LT


Kadishub Tanjung Jabung Barat Syamsul Juhari berharap dengan penegak hukum dalam hal ini pihak Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat, agar diambil tindakan susuai dengan ketentuan Undang – Undang yang berlaku terhadap pelanggar.


“Tujuan dilakukan penertiban ini agar Jalan yang ada terawat dan tidak terjadinya kemacetan. Kenapa Tonase Kendaraan dibatasi minimal 8 Ton, dengan kondisi Jalan yang dibangun diatas Tanah secara geografis rawa akan rentan terjadi kerusakan,” pungkasnya.(Bas)

Share :

Baca Juga

Berita

Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Over Kapasitas, Terbanyak Kasus Narkoba

Berita

Kapolda Siap Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Provinsi Jambi

Batanghari

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, SIK Memimpin Sertijab 9 PJU Polres Batanghari

Batanghari

10 Orang Pelaku Pemerkosaan Akan Disidangkan Kejaksaan Negeri Batanghari

Berita

Danrem 042/Gapu Gandeng Pengusaha Lokal Salurkan Program CSR Untuk Pendidikan Anak Yatim di Tanjab Barat

Berita

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Minta PetroChina Transparan ke Pemerintah

Berita

Kapolda Jambi Rakor Lintas Sektoral Jelang Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023

Berita

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Sarolangun Gelar Olahraga Bersama TNI dan Forkopimda