PENUH KEGEMBIRAAN, ANAK-ANAK TK KEMALA BHAYANGKARI KUNJUNGI KANTOR POLAIRUD Gerak Cepat BPJN Jambi Turunkan Alat Berat saat Hadapi Longsor di Ruas Jalan Kerinci-Bangko Syukuran Hari Jadi Polairud ke 74, Kapolda Jambi: Semoga Makin Jaya dan Garda Terdepan Polri Melindungi Wilayah Perairan  Rapat Pleno PPK Pilkada 2024 di Tanjab Barat, Dirpolairud Polda Jambi : Tingkatkan kewaspadaan guna sukseskan pesta demokrasi Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025

Home / Batanghari / Berita / TNI/ POLIRI

Senin, 26 Februari 2024 - 19:47 WIB

Ditlantas Polda Jambi Tindak Kendaraan Angkutan Batu bara Yang Melintas di Jalan Umum Tanpa Izin Operasi 

Publishnews.idBATANGHARI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas kendaraan angkutan Batubara yang melintas di jalan umum atau jalan nasional tanpa izin operasi, Minggu malam (25/2/24).

 

Penindakan terhadap angkutan batu bara yang melintas di depan RM Anugrah atau jalan Lintas Sarolangun-Jambi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo Soegiono, S.Tr.K, S.I.K.

 

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa penindakan terhadap angkutan truk batu bara tersebut belum ada keputusan dari pemerintah daerah yang memperbolehkan melintas di jalan umum (nasional) meskipun menuju ke pelabuhan yang menggunakan jalan nasional.

Baca Juga...  Peringati Milad ke 73 SBY dan ke-21 Tahun Partai Demokrat Tanjabbar Bagikan Tali Kasih

 

” Kita lakukan Penindakan karena masih dalam proses pemetaan dan juga dalam proses teraveliasinya bersama perusahaan tambang batu bara sehingga truk angkutan batu bara tidak ada lagi yang berpindah-pindah sesuai amanat Undang-Undang ESDM, ” ungkapnya.

 

Dilanjutkan Kombes Pol Dhafi, untuk kegiatan penindakan tadi malam, kita telah menindak pelanggaran lalu lintas dengan mengamankan kendaraan angkutan batu bara sebanyak 5 unit.

 

” Saat ini total kita tilang dengan mengamankan Kendaraannya sebanyak 8 unit, kita titipkan 2 kendaraan Di Polsek Tembesi, dan 6 unit Kendaraan di Polres Batanghari, ” lanjutnya.

Baca Juga...  Kurang Dari 24 Jam Sembilan Pelaku Begal Di Mendalo Diringkus Polsek Jaluko

 

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, penindakan ini akan terus dilakukan hingga ada keputusan ataupun peraturan instruksi Gubernur Jambi yang membuka serta memperbolehkan angkutan batu bara beroperasi ataupun melintas di jalan umum.

 

” Ini akan terus kita laksanakan sampai adanya instruksi Gubernur agar kedepannya biar lebih tertib dan lancar, ” sambungnya

 

Selain itu, Dir Lantas Polda Jambi menambahkan bahwa saat ini Ditlantas Polda Jambi telah menambah BKO di Jajaran Polres untuk melakukan penindakan terhadap angkutan truk batu bara yang beroperasi secara ilegal.

 

” Jika masih ditemukan maka akan kita tindak, “pungkasnya. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Komisi IV DPR RI Dukung Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi

Batanghari

(PPDI) Kabupaten Batanghari menggelar Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa se Kabupaten Batanghari Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus TA 2023

Batanghari

Bataghari Usulkan 1.035 Formasi PPPK, Terbanyak Guru

Berita

Tendangan Kick Off Dandim 0419/Tanjab, Buka Turnamen Sepak Bola Antar Instansi

Berita

Al Haris: Nilai Agama Modal Pondasi Membangun Jambi

Berita

Forum Pecinta Perahu Tradisional Jambi Resmi Terbentuk

Berita

Ketua Bawaslu Himbau Masyarakat Jaga Situasi Pilkada dari Berita Hoax dan Politik Adu Domba

Berita

Menyedihkan… Diduga Video Jenazah Pasien Covid-19 di Telantarkan