Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025 Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Tebo Antusias Melaksanakan Belajar Paket B dan C Berikan Piagam, DPC Granat Apresiasi Polres Tanjab Barat ungkap Kasus Narkoba

Home / Hukrim / Kota Jambi

Rabu, 5 Juni 2024 - 11:52 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Enak Yank

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber menangkap serta menetapkan satu tersangka terkait video syur Enak Yank yang sempat viral beberapa waktu lalu yang merupakan mantan Presma Unja dengan seorang perempuan.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas melalui Plh Kasubdit V Cyber AKBP Reza Khomeini didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Amin Nasution menyebutkan bahwa pelaku yang kita amankan adalah JG merupakan karyawan service handphone.

“ Pelaku kita amankan di kediamannya yang merupakan penyebar video syur tersebut,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (05/4/24).

Dilanjutkan AKBP Reza, untuk modus operandi pelaku ini membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban yang merupakan pemeran video syur yang tersimpan di Galeri File tersembunyi pada Handphone.

“ Untuk kronologisnya bermula saat korban berinisial KN yang merupakan pemeran video yang viral datang ke salah satu Counter Handphone untuk memperbaiki LCD (White Scree) Handphone Iphone 13 Pro warna Sierra Blue miliknya dan dijemput kembali Handphone tersebut pada tanggal 29 April 2024 dengan garansi service selama 7 (tujuh) hari, “ paparnya.

Baca Juga...  Sempat Viral Vidio Genk Motor Bawak Sajam Dijambi ",ini kata pak polisi (itu vidio lama pelaku sudah Diamankan)

Selanjutnya, korban datang kembali ke Counter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan Handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya (Black Screen), namun korban dihubungi rekannya bahwa video pribadinya viral tersebar di medsos dan WAG.

Tak terima videonya tersebar, korban mendatangi Counter dan menanyakan mengapa videonya tersebar pada 4 Mei 2024.

Disampaikan pihak Counter bahwa pihak Counter tidak melakukan perbaikan di Counternya namun diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan Counter tersebut yaitu tempat Service GP untuk diperbaiki.

“ Mendapatkan keterangan dari pihak Counter, Korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata Handphone milik korban sudah diambil oleh pihak Counter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 Wib, “ lanjut Kasubdit.

Berdasarkan keterangan korban saat melapor dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait (Counter dan tempat Service GP) ternyata salah satu Karyawan Counter a.n. JG pada tanggal 21 April 2024 sekira pukul 20.45 Wib yang telah membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi Korban yang tersimpan di Galeri File Tersembunyi Pada Handphone Korban dengan cara membuka galeri membuka File tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password).

Baca Juga...  Gadis Kecil Asal Kota Hilang Sejak Kemarin

AKBP Reza menyebutkan, pelaku JG dalam melakukan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD.

“ Saat ini pelaku kita jerat dengan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (Lam)

Share :

Baca Juga

Berita

Suzuki Jaya Indah Batalkan Sponsor Kejurnas Panjat Tebing Saat Acara, Cecep : Jadi Catatan Hitam Bagi Olahraga

Hukrim

Lagi Asyik Main Kartu, Warga ini Diringkus Satreskrim Polres Tebo

Kota Jambi

Walikota Fasha Batasi Truck Batubara Isi BBM di SPBU Kota Jambi

Berita

Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Berhasil Mengamankan 24000 Liter Minyak BBM Jenis Bensin Olahan

Berita

BULAN RAMADHAN, DITPOLAIRUD POLDA JAMBI BERIKAN BANTUAN KELENGKAPAN RUMAH IBADAH DAN SEMBAKO KE PANTI ASUHAN

Berita

Oknum Yang Mengaku TNI Kawal BBM Ilegal Diamankan,Ternyata Gadungan

Berita

Temukan Jarum Suntik, Klip Bungkus Narkoba, Hingga Korek Api, Satu Rumah Diduga Basecamp Dihancurkan Tim Gabungan Polda Jambi

Berita

Selama 20 Hari Operasi Antik, Polda Jambi Jajaran Hancurkan 50 Basecamp Dihancurkan dan 199 Orang Diamankan