Peserta Sharing Session BPJN Jambi Antusias Dapatkan Transfer Ilmu Geofoam di Tol Baleno Seksi 3 Jambi Kasat Reskrim Polres Batanghari Unit IV PPA, Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan  Kerap Terjadi Kemacetan di Jembatan Auduri 1, Dirlantas Polda Jambi bersama Stakeholder Survei Penyebab Kemacetan dan Berikan Solusi Babinsa Kelurahan Tanjung Pasir Berpartisipasi dalam Giat Gotong Royong Masuki Tahun Ajaran Baru, Pendaftaran Pendidikan Non Formal untuk Narapidana Resmi di Buka

Home / Berita / TNI/ POLIRI

Selasa, 4 April 2023 - 19:01 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi,3,6 Kilogram Emas Dan 56 Juta Diamankan Di Bungo Dari Pelaku Peti

Publishnews.id – JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi melaksanakan press release ungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kab. Muaro Bungo dengan barang bukti sebanyak 3,6 Kg.

Bertempat di lobby utama gedung B rilis tersebut dipimpin langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory pada Selasa, (04/04/2023).


Dikatakan pada press releasenya, bahwa pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat, bahwa adanya dugaan kegiatan penampungan emas hasil penambangan illegal dan PETI.

” Mendapat informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Bungo, langsung menuju lokasi yang berada di daerah Kuamang Kuning, Kec. Pelepat Ilir, Kab. Muaro Bungo. ” Jelas Dirreskrimsus.

Baca Juga...  Kodim 0415/Jambi Ikuti Baksos Donor Darah, Sambut Hari Juang TNI AD Tahun 2023 di Korem


Pada saat tim tiba dilokasi, diperoleh informasi bahwa para pelaku telah berangkat membawa emas dari kuamang kuning menuju ke provinsi Sumatera Barat.

” Tim segera mengikuti para pelaku, dan berhasil menghentikan mobil yang dikendarai oleh J, yang berdasarkan keterangannya membawa emas milik I dan N, selain itu juga didapatkan pelaku GB selaku pelebur emas. Para pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut. ” Ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi.

Baca Juga...  Berikut Polres Batanghari Uraikan Daftar Kejahatan Zuhdi


Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu berupa emas sebanyak 3,6 Kg, uang tunai sebesar Rp. 56.559.000 ; 1 (satu) unit mobil, dan alat-alat untuk melebur butiran emas dan pencetakannya menjadi batangan emas.(Alamsyah)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Merangin Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Tangkapan Sepanjang Tahun 2022

Batanghari

Bupati Batanghari Melalui Sekda Muhammad Azan Melantik Indra Gunawan Selaku Pj Desa Teluk Ketapang

Berita

Udara Sudah Tak Sehat, Dinkes Bersama SMSI Muaro Jambi Bagikan Masker Gratis Kepada Warga Dan Pengendara yang Lewat

Berita

Puluhan Anggota Koperasi BAM Kecewa Dengan Bupati Masnah

Berita

Asyik Dikunjungi, Wisata Wahana Kampung Datuk Sajikan Panorama Pohon Cempedak Dan Tiga Kuliner

Berita

Pasca Anggota BPD Suka Damai Diserang Beruang, BKSDA Pasang Perangkap

Berita

IDI Jambi Periode 2022-2025 Dilantik, Nasta ; IDI Siap Berkolaborasi

Berita

Wakapolda Jambi Bersama Karo Ops dan Dansat Brimob Arungi Banjir Langsung Salur Sembako Ke Warga