Amsindo dan Polda Jambi Gelar Bakti Sosial di Desa Teluk Majelis, Bagikan Ratusan Paket Sembako Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian Pertengahan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Harga di Pasar Tradisional  Puluhan Sepeda Motor Dan mobil Mogok Setelah Mengisi BBM Di SPBU 24-373-29 Sei Misang Bangko Buka Puasa Lima Direktur Jajaran Polda Jambi dan Insan Pers, Kombes Pol Agus Tri: Kita Mitra Kerja dan Keluarga 

Home / Berita / Kota Jambi

Rabu, 6 November 2024 - 11:59 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan Satu Orang Diduga Bandar Narkoba, Pengakuan Pelaku Uangnya Untuk Biaya Nikah

Publishnews.idJAMBI – Dalam rangka menindaklajuti Astacita program 100 hari Presiden Prabowo, dan dalam rangka mencegah serta menimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Provinsi Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengamankan satu orang Pelaku yang diduga bandar narkotika jenis sabu.

 

Pengungkapan dan Penangkapan pelaku disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi media ini, Rabu (06/11/24).

 

Alumni akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini bertempat di Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

 

Baca Juga...  Fasha Minta Laporkan Jika Ada Oknum Lakukan Pungli

“ Kita mengamankan RU alias RK yang merupakan Buruh Harian Lepas warga Telanaipura Kota Jambi beserta barang bukti satu paket sedang yang diduga Narkotika Jenis Shabu,” ujarnya.

 

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, kita turut mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kosong, satu buah timbangan digital merk ACIS, 6 (enam) buah sendok buatan, 1 (satu) buah pemberat timbangan, ATK, 1 (satu) unit kendaraan yamaha Nmax, 2 (dua) buah handphone android dan 2 (dua) buah hp kecil.

 

“ Berdasarkan pengakuan pelaku RU ini batang bukti didapatnya dari seseorang berinisial P yang saat ini DPO,” lanjutnya.

Baca Juga...  Tekan Inflasi Pemkan Muaro Jambi Lakukan Gerakan Tanam Cabai

 

Untuk motif pelaku menjual narkoba ini rencananya uangnya akan digunakan untuk menikah mengingat pacar pelaku sudah hamil 5 bulan.

 

“ Pengakuannya baru 2 bulan menjual narkoba, dan uangnya untuk biaya nikah,” sambung AKBP Ernesto Saiser.

 

Dilanjutkan Dirresnarkoba Polda Jambi, meski demikian pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, yang mana atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 Uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 kurungan penjara. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Malam Resepsi Kenegaraan Puncak Peringatan HUT Ke 77 Kemerdekaan RI

Berita

Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Berita

Pemegang Paspor RI yang Hendak Bepergian ke Jerman dapat Mengajukan Pengesahan
(endorsement) Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Terima Kunjungan Asistensi Kegiatan PLN dan PDN Kewilayahan dari Mabes Polri

Berita

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Menangkan Gugatan Praperadilan Yang Dilayangkan Dua Tersangka

Berita

Menerima Remisi HUT RI ke-77, Tiga WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Pimping Langsung HUT Ke-72 Polairud

Berita

Kasatlantas Polres Muaro Jambi terima penghargaan Juara 3 Lomba Film Pendek Dengan Tema Tertib Lalu Lintas