Publishnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis terdakwa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kaskostrad) Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen selama empat bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Hal itu diputuskan majelis hakim saat sidang vonis yang digelar pada Jumat (24/09/2021), mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakpus.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama empat bulan dan 15 hari,” kata Hakim Ketua Agung Suhendro, seperti dilansir ANTARA.
Majelis Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
Ia dinilai terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Hakim Agung Suhendro.
Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.
Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Pusat menuntut Mayjen (Purn) Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Jaksa menilai purnawirawan jenderal TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.
Demi Kehormatan Siap Banding
Atas putusan majelis hakim, Kivlan menyatakan banding. Ia tidak terima dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Menurut Kivlan, itu adalah kehormatannya. Meskipun putusan yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU.
“Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma empat bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya. Dan saya akan banding,” tegas Kivlan usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jumat (24/9/2021).
Kivlan menjelaskan salah satu alasannya menolak putusan hakim dan mengajukan upaya hukum banding. Salah satunya, karena hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan bukti-bukti yang menyatakan bila dirinya tidak bersalah.
“Saya menolak karena tidak dimasukkan semua bukti dan saksi fakta yang menyatakan saya tidak bersalah. Itu termasuk pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukkan membantah semua tuntutan,” ucap Kivlan.
Suaraislam.id