Gerak Cepat Satreskrim Polres Muaro Jambi Tindaklajuti Terkait Postingan Gudang Minyak Diduga Ilegal Viral di Medsos Marak Kasus Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan/Tempat Umum Tak Hanya Meriahkan Peringatan Hari Lalulintas Bhayangkara ke 69, Kapolda Jambi Turut Berikan Penghargaan ke Personil BREAKING NEWS: Romi-Sudirman Nomor Urut 1, Haris-Sani Nomor 2 Jalan Tol Tempino – Bayung Lencir Akan di Uji Coba Bulan Depan, Jarak Tempuh ke Bayung Lincir Hanya 15 Menit.

Home / Politik

Jumat, 24 September 2021 - 21:22 WIB

Divonis 4,5 Bulan, Demi Kehormatan Kivlan Zen Menolak dan Nyatakan Banding

Mantan Kaskostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. [foto: kompas.com]

Mantan Kaskostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. [foto: kompas.com]

Publishnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis terdakwa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kaskostrad) Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen selama empat bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Hal itu diputuskan majelis hakim saat sidang vonis yang digelar pada Jumat (24/09/2021), mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakpus.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama empat bulan dan 15 hari,” kata Hakim Ketua Agung Suhendro, seperti dilansir ANTARA.

Majelis Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

Ia dinilai terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga...  Tempelkan Kuping Warga ke Knalpot Bikin Oknum TNI Ditahan

“Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Hakim Agung Suhendro.

Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.

Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Pusat menuntut Mayjen (Purn) Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Jaksa menilai purnawirawan jenderal TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.

Demi Kehormatan Siap Banding

Atas putusan majelis hakim, Kivlan menyatakan banding. Ia tidak terima dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Menurut Kivlan, itu adalah kehormatannya. Meskipun putusan yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU.

Baca Juga...  Masyarakat Jambi Bersama Mahasiswa Akan Menggelar Pesta Rakyat Bhayangkara Di 5 Kabupaten/Kota

“Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma empat bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya. Dan saya akan banding,” tegas Kivlan usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jumat (24/9/2021).

Kivlan menjelaskan salah satu alasannya menolak putusan hakim dan mengajukan upaya hukum banding. Salah satunya, karena hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan bukti-bukti yang menyatakan bila dirinya tidak bersalah.

“Saya menolak karena tidak dimasukkan semua bukti dan saksi fakta yang menyatakan saya tidak bersalah. Itu termasuk pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukkan membantah semua tuntutan,” ucap Kivlan.

Suaraislam.id

Share :

Baca Juga

Politik

Anggota Polisi Tak Netral saat Amankan Pilkades Akan Diberikan Sanksi

Berita

Cek Endra Tegaskan Komitmen Dukung Prabowo-Gibran di Acara Pendidikan Politik dan Bimtek Caleg Golkar

Berita

Ivan Wirata Dikukuhkan Sebagai Ketua Aliansi Taijiquan Nasional Indonesia Provinsi Jambi Masa Bakti 2023-2027

Berita

Di Duga Nepotisme , Warga Mendalo Laut Akan Laporkan Panwascam Jaluko ke DKPP.

Politik

Kader PDIP Kian Berani Kritik Presiden Jokowi: Terjajah Kepentingan Asing

Peristiwa

Wakil Ketua MPR: Demi Keadilan, Wajarnya HRS Divonis Bebas

Berita

Pimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ini Sosok Politisi Muda Muhammad Hafiz Fattah

Politik

Bahas Pemilu 2025, DPR-RI Gelar Rapat di Hotel Mewah