Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba  Kakanwil Ditjen Pas Jambi Kukuhkan Pengurus Koperasi Inkopasindo dan Saksikan Penandatanganan Kerjasama dengan BRI di Seluruh Wilayah UPT Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025 Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan

Home / Politik

Jumat, 24 September 2021 - 21:22 WIB

Divonis 4,5 Bulan, Demi Kehormatan Kivlan Zen Menolak dan Nyatakan Banding

Mantan Kaskostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. [foto: kompas.com]

Mantan Kaskostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. [foto: kompas.com]

Publishnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis terdakwa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kaskostrad) Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen selama empat bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Hal itu diputuskan majelis hakim saat sidang vonis yang digelar pada Jumat (24/09/2021), mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakpus.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama empat bulan dan 15 hari,” kata Hakim Ketua Agung Suhendro, seperti dilansir ANTARA.

Majelis Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

Ia dinilai terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga...  2.707 Putra Putri Mendaftar Calon Anggota Polri di Polda Jambi

“Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Hakim Agung Suhendro.

Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.

Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Pusat menuntut Mayjen (Purn) Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Jaksa menilai purnawirawan jenderal TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.

Demi Kehormatan Siap Banding

Atas putusan majelis hakim, Kivlan menyatakan banding. Ia tidak terima dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Menurut Kivlan, itu adalah kehormatannya. Meskipun putusan yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU.

Baca Juga...  Terkait Bangunan Liar, Warga Kota Jambi: Yang Kecil Digusur Yang Besar Ngomong Tak Punya Anggaran

“Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma empat bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya. Dan saya akan banding,” tegas Kivlan usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jumat (24/9/2021).

Kivlan menjelaskan salah satu alasannya menolak putusan hakim dan mengajukan upaya hukum banding. Salah satunya, karena hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan bukti-bukti yang menyatakan bila dirinya tidak bersalah.

“Saya menolak karena tidak dimasukkan semua bukti dan saksi fakta yang menyatakan saya tidak bersalah. Itu termasuk pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukkan membantah semua tuntutan,” ucap Kivlan.

Suaraislam.id

Share :

Baca Juga

Berita

DPC Partai Demokrat Tanjabbar Buka Pendaftaran Catat Hari dan Syaratnya

Politik

Heboh Isu Puan Gantikan Maruf Amin agar PDIP Setuju Tunda Pemilu, Muslim Arbi: Menghalalkan Segala Cara!

Batanghari

DPP PPP Bahas Pemilu 2024, Ini Harapannya Kepada Bupati Fadhil Arief

Politik

Pimpin NasDem Provinsi Jambi, Apakah Fasha Bakal Incar Kursi Gubernur 2024 ?

Nasional

Pandemi, Legislator Daerah Ini Anggarkan Beli Baju Hampir Rp1 Miliar

Berita

DPD PKS Tanjab Barat Menolak Kenaikan BBM , Menurut Ketua DPD PKS Sensarakan Rakyat

Politik

Pemilu Diundur 2027, Pengamat Ini Sebut tak Masalah, tapi Ada Konsekuensinya

Politik

Ramai Baliho Tokoh Politik, Novel PA 212: Giliran Baliho Habib Rizieq Dicopotin