Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari Jelang Buka Puasa, Dansat Brimob Polda Jambi Turun ke Jalan Bagikan Takjil ke Pengendara  Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran Sambangi Masjid Pasar Angso Duo, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Anak-anak Masjid Al-ikhlas. BERIKAN LAYANAN KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT, DITPOLAIRUD POLDA JAMBI GUNAKAN KAPAL PATROLI SEBAGAI KLINIK TERAPUNG

Home / Berita / Dunia / Nasional

Senin, 19 Desember 2022 - 11:58 WIB

Domisili adalah Sebutan untuk Tempat Tinggal, Ketahui Pengertian dan Macamnya

Publishnews.id – JAMBI – Domisili Adalah sebutan yang sering digunakan untuk menyatakan tempat tinggal. Istilah ini umum dijumpai di kalangan masyarakat luas, terutama saat pengisian data pribadi untuk berbagai kepentingan.

Domisili seorang warga dalam suatu negara haruslah jelas. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengenalan identitas sekaligus mempertahankan hak-hak dan perannya dalam pemerintah.

Domisili pun ada macamnya yang patut untuk Anda ketahui. Mengutip dari berbagai sumber, berikut pengertian domisili serta hal-hal lain yang berkaitan dengannya.

Pengertian Domisili


Istilah domisili berasal dari kata domicile atau woonplaats yang memiliki arti tempat tinggal. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan domisili adalah kediaman dan bertempat tinggal. Sementara mengutip laman Badan Pusat Statistik (BPS), domisili adalah alamat tinggal sekarang.

Masih menurut BPS, domisili juga bisa berarti alamat di mana seseorang biasa bertempat tinggal. Alamat domisili adalah alamat yang sesuai dengan tempat tinggal seseorang saat ini. Meski demikian, alamat domisili kadang kala bisa berbeda dengan alamat yang tercantum dalam identitas penduduk seperti KTP.

Secara yuridis, domisili adalah tempat seseorang maupun sebuah badan hukum yang hadir berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak. Menurut hukum perdata, domisili adalah tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.

Berikut beberapa pengertian domisili menurut para ahli, dilansir dari laman liputan6.com;

° Sri Soedewi Masjchoen Sofwan


Domisili adalah tempat dimana seseorang memenuhi kewajiban dan melakukan hak-haknya meskipun pada kenyataannya saat sekarang ini dia sedang tidak berada di tempat tersebut.

  • Prawirohamidjojo dan Pohan

Domisili adalah tempat seseorang yang selalu hadir dalam kaitannya dengan melaksanakan hak dan kewajiban individu. Secara singkat, dapat dipahami sebagai tempat tinggal sah dari individu yang melakukan perbuatan atau hubungan hukum.

  • Subekti
Baca Juga...  Maulana hadir Meresmikan Grend Opening Yu-coffe end entery

Domisili adalah “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di mana seseorang meninggal dunia. Digunakan untuk menentukan hukum waris dan kewenangan untuk mengadili adanya gugatan.

  • Hukum Perdata

Domisili adalah tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.

  • Fiskal

Domisili adalah status kependudukan yang digunakan untuk tujuan pemajakan. Pengertian ini sesuai UU PPh pasal 4 ayat 1, pajak akan dikenakan di negara domisili, baik penghasilan dari dalam negeri atau luar negeri.

° Perusahaan


Domisili adalah lokasi perusahaan sesuai dengan akta pendirian dan akta-akta terkait dengan perusahaan lainnya.

Pentingnya Domisili bagi Subjek Hukum
Domisli tak hanya sekadar istilah untuk menggambarkan suatu tempat menetap. Domisili memainkan peran yang lebih penting bagi kesejahteraan seorang individu. Dengan memiliki alamat domisili yang jelas dan tercatat, artinya Anda juga berhak mendapatkan pelayanan sipil sekaligus hukum dari wilayah tempat tinggal Anda.

Berikut beberapa hal penting terkait domisili bagi seorang individu yang merupakan warga dalam suatu negara, dalam hal ini Indonesia, di mata hukum;

1. Domisili digunakan untuk menentukan di mana seseorang harus melakukan perkawinan. hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak (Pasal 76 KUH Perdata)

2. Untuk menentukan di mana subjek hukum harus dipanggil dan ditarik di muka pengadilan. Hal ini sangat berkaitan dengan adanya peraturan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum penggugat atau tergugat berdomisili. (Pasal 118 ayat 1 dan 2 H.I.R).

3. Untuk menentukan pengadilan mana yang berkuasa terhadap subjek hukum tersebut dan mempermudah segala urusan atau keterikatan seseorang dengan masalah atau pengadilan hukum.

Baca Juga...  Kabinet Sibuk Kampanye Jelang Pilpres 2024, Fahri Hamzah Tantang Jokowi

Macam-Macam Domisili
Terdapat dua macam domisili yang ada, yakni domisili terikat dan domisili bebas. Berikut penjelasan keduanya;

1. Domisili Terikat

Domisili terikat adalah domisili yang menentukan seseorang harus menyesuaikan dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga. Misalnya, seorang istri yang berdomisili di tempat tinggal suami. Lalu seorang anak yang berdomisili di tempat tinggal orang tuanya. Undang-Undang yang mengatur tentang domisili terikat ini adalah:

1 .Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (pasal 32 UU No.1 Tahun 1974).
2 .Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (pasal 47 UU No.1 tahun 1974).
3 .Tempat tinggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (pasal 50 UU No.1 tahun 1974).

2. Domisili Bebas

Tak sama dengan domisili terikat, domisili bebas adalah macam domisili di mana seseorang tidak terikat sama sekali dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga. Bisa diartikan pula, seseorang berhak secara bebas menentukan domisili atau tempat tinggalnya. Domisili bebas terbagi menjadi dua, yakni domisili bebas terkait wewenang perdata dan penunjukkan. Undang-Undang yang mengatur tentang domisili bebas ini adalah:

1 .Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang. (pasal 106:2 KUHPdt).
2 .Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta, bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama. (pasal 24:1 KUHPdt).

Share :

Baca Juga

Berita

DITPOLAIRUD POLDA JAMBI SIAGAKAN PERSONEL S.A.R DAN GELAR PERALATAN SIAGA BENCANA

Nasional

BREAKING NEWS! Jokowi Perpanjang PPKM Level hingga 30 Agustus 2021, Ada Penyesuaian Baru

Berita

Puluhan Anggota Koperasi BAM Kecewa Dengan Bupati Masnah

Batanghari

Sempat Viral,Polsek Pemayung Turun Kan Tim Gerbek Gudang Minyak Kosong Di Kampung Pulau

Berita

Kades Simpang Sungai Duren Marah-marah, Minta Ini ke Gubernur Jambi

Batanghari

Fadhil Arief Minta Kades Profesional: Perangkat Desa Kinerjanya Tidak Bagus Ganti Aja

Berita

Dai Kondang Das’ad Latif Ucapkan Selamat & Sukses atas Upaya Luar Biasa Polri mem P21 Kasus Sambo cs & Penahanan PC

Berita

HUT Tanjabbar ke-56, Bupati Anwar Ucapkan Terima Jasa Pendahulunya