Publishnews.id – Akibat mencuri kabel di belakang kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari beberapa waktu, Adi Pranowo (28 warga asal Batin Kecamatan Bajubang, Batanghari bersama Sudirman (25) tinggal di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian terpaksa harus beurusan dengan pihak yang berwajib.
Kepada awak media, Kanit Pidum Polres Batanghari, IPTU, Regar Mahdi AP, SH membenarkan, kejadian pencurian kabel penghubung ginset di Kantor Bakeuda Batanghari. Ia juga menuturkan, adapun aksi kedua pelaku sudah berulang berulang kali keluar masuk penjara.
” Mereka berdua residivis yang sudah pernah masuk penjara, ” ungkap Regar Mahdi, Rabu (23/2/2022).
Regar juga menyebutkan, keduanya memang ada niat untuk mencuri kabel tersebut, karena alat-alat untuk memotong kabel sudah mereka siapkan. Namun pada saat melancarkan aksinya, mereka mengalami nasib naas.
” Dan sialnya yang atas nama Adi Pranowo tertangkap tangan oleh petugas yang lagi jaga malam saat, dan langsung dibawa ke Polres Batanghari,” ujarnya.
Selang beberapa hari Adi Pranowo diamankan, lanjut Regar, pelaku atas nama Sudirman ditangkap lagi.
” Sudirman tertangkap saat melakukan pencurian ditempat lain,” katanya.
Akibat kabel tersebut diambil membuat lumpuh penerangan kantor Bakeuda Batanghari, karena kabel tersebut untuk penghubung ketika lampu mati. Hal ini membuat Bakeuda mengalami kerugian.
Kata Regar, pelaku akan menjualkan kabel tersebut kepada pembeli barang-barang. Namun aksi mereka untuk menjual kabel tersebut belum sempat terlaksanakan.
Akibat dampak perbuatan kedua pelaku Bakeuda mengalami kerugian
” Adapaun kerugian Bakeuda diperkirakan mencapai Rp 12 juta, ” terang Kanit Pidum Polres Batanghari itu.
Untuk perkara ini, kedua pelaku dijerat pasa 363 KUHP Jonto pasal 64.
“Karena perbuatan sudah berulang tadi, maka kita Jonto ke pasal 64. Dan mereka diancam tujuh tahun penjara, karena mereka residivis, bisa diatas 7 tahun, ” papar Regar.
Sementara saat diwawancarai awak media, sebelumnya juga pernah melakukan kejahatan dengan kasus penjambretan, dan mencuri handphone Kabupaten Muaro Jambi.
Adi Pranowo juga menyebutkan, rencananya jika berhasil mencuri kabel akan di jual ke Jambi .
” Kalau di jual sekitar Rp 400 ribu, karena diperkirakan 5 kilogram dengan harga Rp 80 ribu perkilogram,” kata Adi Pranowo.
Adi Pranowo juga mengatakan, dirinya terpaksa mencuri karena faktor ekonomi. ” Kalau kabel terjual beli rokok dan lainnya,” tuturnya.
Adi Pranowo juga membeberkan, selepas ini dirinya akan mau jadi orang baik-baik, dan tidak akan mengulangi perbuatan krimial. Karena dengan kasus yang sama dia sudah acapkali keluar masuk penjara.
” Mau taubat lah bang, saya sudah tiga kali masuk penjara. Dengan kejadian sangat menyesali bang,” sebutnya saat di cecar awak media.
(Redaksi)