Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025 Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Tebo Antusias Melaksanakan Belajar Paket B dan C Berikan Piagam, DPC Granat Apresiasi Polres Tanjab Barat ungkap Kasus Narkoba

Home / Berita / Daerah / Ekonomi / Kota Jambi / Pemerintahan

Kamis, 4 Agustus 2022 - 18:45 WIB

Gelar Rapat Tindak Lanjut Harga TBS, Pemprov Jambi Tetapkan Harga TBS Rp. 2.600

Publishnews.id- Jambi – Pemprov Jambi menggelar Rapat Tindak Lanjut Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (4/8/2022).

Rapat Tindak Lanjut itu dihadiri dan dipandu oleh Gubernur Jambi, Al Haris, didampingi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, dan Kepala Dinas Pertanian.

Sementara, audiens atau tamu yang hadir dalam kegiatan tersebut, merupakan para petani atau pemilik kebun Sawit yang ada di Provinsi Jambi.

Dalam sesi diskusi Gubernur Jambi memberikan saran kepada para Petani, agar para petani bisa bermitra dengan perusahaan.

“Karena kalau tidak bermitra, keuntungannya mereka (petani,red) bebas menjual dimana pun, tapi kalau bermitra artinya ada komitmen,” jelas Al Haris.

Komitmen yang dimaksud, akan bermanfaat apabila nantinya terjadi masalah seperti yang terjadi belakangan ini, ketika terjadinya perubahan harga yang signifikan.

Perihal kendala yang sering dihadapi petani, Al Haris menegaskan agar para petani bisa mengkomunikasikan hal itu dengan pemerintah.

“Tolong catat kendalanya, saya akan perjuangkan kendalanya,” tegasnya.

Terkait Harga TBS Kelapa Sawit, Gubernur Jambi itu mengakui bahwa hal tersebut masih belum stabil.

“Kita mengakui memang, sampai hari ini harga belum stabil, pemerintah mencoba mengatur harga ini, agar petani juga merasakan bahwa harga ini juga menguntungkan mereka,” ujarnya.

Sebagai respon dari hal Terkait Harga itu, Pemerintah akhirnya menetapkan, untuk daerah Jambi harga TBS sebesar Rp. 2.600.

“Maka tadi kita putuskan, dari invoice dan sebagainya, berdasarkan harga yang ada ini, tadi kita putuskan harga TBS di Jambi itu Rp. 2.600 ,” ungkap Al Haris.

Al Haris menegaskan bahwa ketetapan ini nantinya akan terus mereka pantau, untuk memastikan apakah ketentuan itu berjalan atau tidak.

“Kalau nanti dia melanggar kita tegur, sekali, dua kali, sampai tiga kali, setelah itu kita akan cabut izinnya,” ujar Al Haris, terkait kemungkinan ketidakpatuhan yang dilakukan pihak perusahaan.(*)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Dapat Bantuan Ambulans dari SKK Migas, Pemkab Batanghari: Terimakasih Atas Bantuannya

Berita

Perkuat Peran Bapemperda, DPRD Provinsi Jambi Gelar FGD

Berita

IDI Jambi Periode 2022-2025 Dilantik, Nasta ; IDI Siap Berkolaborasi

Berita

Hendak Mendahului Truk Treler Mahasiswi di Jambi Tewas Tergilas

Berita

Gubernur Cup 2023, Tim Tanjabbar Siap Tampil Maksimal

Daerah

Nasdem Provinsi Gelar Pasar Murah, Lansung di Serbu Masyarakat

Berita

Langkah Progresif Perangi Narkoba, Lapas Kuala Tungkal Gelar Tes Urine Pegawai Dalam Rangka Peringatan HANI Tahun 2023

Berita

Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi