Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Berita / Tanjab Barat

Kamis, 1 September 2022 - 21:54 WIB

Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Antisipasi Dampak Perkawinan Campuran Kewarganegaraan

Publishnews.id – | KUALA TUNGKAL |- Antisipasi dampak perkawinan campuran terhadap status kewarganegaraan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menyosialisasikan peran Imigrasi dan dinas tenaga kerja dalam penerapan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

Kegiatan sosialisas keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal dilaksanakan di Ruang Hotel Rivoli, Kuala Tungkal, Kamis (1/9/22).

Sahrial Kasubbid TU Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat menyampaikan sambutan, Kamis (1/9/22). FOTO : Bas/LT


Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan melalui Sahrial TU Imigrasi Kuala Tungkal mengatakan, peran Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dalam penerapan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, ada berapa alasan.


“Kami sengaja mengambil tema tersebut dalam sosialisasi karena adanya fenomena perkawinan campuran antar Bangsa,” katanya.

Perkawinan campuran ini sebut Sahrial, baik yang terjadi di Indonesia ataupun yang sering dilakukan oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri secara legal maupun ilegal membawa dampak tersendiri terhadap status kewarganegaraan.

Baca Juga...  Melawan Aparat, Pelaku Tombak Perut Polisi Tewas Ditembak


“Dampak atau akibat hukum dari perkawinan campuran tersebut ialah mengenai kewarganegaraan yang bersangkutan dan juga status kewarganegaraan sang anak,” jelasnya.

“Dari sisi hukum status kewarganegaraan seseorang menentukan hak dan kewenangannya selaku Warga Negara,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Sahrial, sebagai langkah untuk mencegah, mengantisipasi serta menyelesaikan permasalahan yang sudah terlanjur ada, maka Imigrasi Kuala Tungkal yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan status kewarganegaraan seseorang, salah satu cara yang dilakukan dengan penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian.

“Penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian ini sebagai bentuk edukasi kepada Masyarakat ataupun instansi baik yang langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan kewarganegaraan untuk memberikan pemahaman khususnya penerapan undang-undang kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006,” katanya.

Baca Juga...  Densus 88 Geledah Salah Satu Rumah Warga di Perumahan Argenta Sungai Gelam


Mewakili Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan, Sahrial berharap sosialisasi keimigrasian ini dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang terkait dengan kewarganegaraan masyarakat bisa semakin mengerti dan dapat memahami.

“Poin pentingnya yang terkandung dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 antara lain mengatur hal siapa saja yang dikategorikan WNI syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan, bagaimana syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan dan tentunya adanya sanksi bagi yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut,” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Evakuasi Beban dari GI Sabak ke GI Kuala Tungkal

Berita

BREAKING NEWS : 8 Pekerja PetroChina di Betara Alami Luka Bakar Semburan Api Pipa Line Gas

Berita

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Maut Kali ini 1 Korban Meninggal di Tempat

Berita

2 Pelaku Curamor Milik Karyawan Freshwel Dibekuk Polisi

Berita

Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari, Sat Brimob Polda Jambi Gelar Patroli Hunting

Berita

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri

Berita

Rekayasa Pengalihan Lalu Lintas Kendaraan Truck Batubara Dan Angkutan Lainnya: Ini Penjelasan Ditlantas Polda Jambi

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Apresiasi MoU CSR antara PT KTN, PT EWF dan 38 Desa