Publishnews.id – Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda kabupaten Tanjab Barat, Agus Sumantri, MH bantah isu soal adanya jual beli jabatan pada saat proses mutasi, promosi dan rotasi PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Tanjab Barat.
“Mekanisme mutasi sudah sesuai prosedur, mulai dari pengajuan berkas ke badan kepegawaian daerah, badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan hingga kemudian disahkan oleh bupati,” kata Agus, Jumat (22/10/2021).
Saat melakukan perombakan, tentunya telah melalui berbagai pertimbangan yang objektif dengan melihat kebutuhan organisasi.
“Tentu ini dengan mempertimbangkan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas dan kinerja yang dimiliki oleh seorang ASN,” terang Kabag Prokopim.
Juru bicara Pemkab Tanjab Barat ini juga menegaskan untuk melaporkan kepadanya atau pihak kepolisian kalau memang ada bukti permainan jual beli jabatan di Pemerintahan kabupaten Tanjab Barat.
“Jika ada isu miring terkait dengan mutasi jabatan, itu tidak benar. Kalau memang ada bukti tolong tunjukan bukti itu, atau tunjuk langsung siapa orangnya,” tegas jubir Pemkab ini.
Menurutnya juga, rotasi dan mutasi bagi aparatur sipil negara (ASN) adalah hal biasa, yang salah satu tujuannya dalam rangka penyegaran.
“Dalam birokrasi, tidak ada ruang untuk tawar menawar. Saya ulangi lagi, saya menempatkan orang berdasarkan kompetensi dan kinerja,” ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat tidak terpancing berbagai isu setiap ada pergantian pejabat atau mutasi PNS, karena persoalan itu akan dilakukan sesuai prosedur.
Bahkan dia sangat yakin para pejabat di lingkungan Pemkab Tanjab Barat memiliki idealisme, integritas dan dedikasi tinggi untuk memberikan yang terbaik dan layak untuk ditempatkan dalam jabatan yang diemban saat ini.
“Mutasi ini dilaksanakan dengan berbagai tujuan, yakni penyegaran dan pengisian jabatan-jabatan kosong untuk kemajuan organisasi,” pungkasnya.