Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Berita / Nasional

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:26 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Tiba DiJambi mintak 5 Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir Yosua

Publishnews.id – JAMBI – Kuasa Hukum keluarga Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat tiba di Jambi, Kamis (18/8/2022).

Kamarudin, dan Irma tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi pada pukul 13:00 WIB.

Kamarudin menjelaskan, kedatangnyannya ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.

Tidak tanggung-tanggung, Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.

Yang di mana, kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati.

Baca Juga...  Tersengat Aliran Listrik, Warga Kota Jambi Meninggal Dunia

Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 5556.

Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir Yosua dicuri oleh Ferdy Sambo.

Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke reke ing tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Baca Juga...  Indrawan : UKM Garda Terdepan Perekonomian Keluarga

Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.

“Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual,” kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).

Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata perbuatan melawan hukum. (Lam)

Sumber: TribunJambi.com

Share :

Baca Juga

Berita

2 ABG Putri Diperkosa 13 Remaja Sontoloyo, Pertama di Pondok & Rumah Tersangka

Batanghari

Ini Nama-Nama 37 Kades Terpilih Yang Dilantik Hari Ini Oleh Bupati Batanghari Fadhil Arief

Berita

Kodim 0415/Jambi Ikuti Baksos Donor Darah, Sambut Hari Juang TNI AD Tahun 2023 di Korem

Berita

Agen Pelayaran PT AMN Diminta Segera Perbaiki Dermaga Penyeberangan di Sungai Landak

Berita

Hari Juang TNI AD Ke-78, Kodim 0416/Bute Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Batanghari

Dilepas Kades Lopak Aur, MTQ ke III Tingkat Desa Diikuti Ratusan Peserta dan Semarakkan Pawai Ta’aruf

Berita

Kunjungan Kerja Pangdam II Sriwijaya ke Kodim 0415 Jambi Disambut Dandim Letkol Arm Eko Pristiono

Berita

Ditlantas Polda Jambi Kembali Stop Mobilisasi Angkutan Batu bara saat Perayaan Natal 2023