Gerak Cepat Satreskrim Polres Muaro Jambi Tindaklajuti Terkait Postingan Gudang Minyak Diduga Ilegal Viral di Medsos Marak Kasus Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan/Tempat Umum Tak Hanya Meriahkan Peringatan Hari Lalulintas Bhayangkara ke 69, Kapolda Jambi Turut Berikan Penghargaan ke Personil BREAKING NEWS: Romi-Sudirman Nomor Urut 1, Haris-Sani Nomor 2 Jalan Tol Tempino – Bayung Lencir Akan di Uji Coba Bulan Depan, Jarak Tempuh ke Bayung Lincir Hanya 15 Menit.

Home / Berita / Nasional

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:26 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Tiba DiJambi mintak 5 Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir Yosua

Publishnews.id – JAMBI – Kuasa Hukum keluarga Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat tiba di Jambi, Kamis (18/8/2022).

Kamarudin, dan Irma tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi pada pukul 13:00 WIB.

Kamarudin menjelaskan, kedatangnyannya ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.

Tidak tanggung-tanggung, Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.

Yang di mana, kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati.

Baca Juga...  Polda Jambi Musnahkan Narkoba Bernilai 60-an Miliar Rupiah,Disaksikan Tersangka

Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 5556.

Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir Yosua dicuri oleh Ferdy Sambo.

Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke reke ing tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Baca Juga...  Melihat Manfaat IJD Tahun 2023 Yang Dikerjakan BPJN Jambi, Masyarakat Beri Nilai Tinggi

Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.

“Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual,” kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).

Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata perbuatan melawan hukum. (Lam)

Sumber: TribunJambi.com

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Perwira Polda Jambi Lakukan Sikap Humanis ke Penjual Kitiran Keliling

Berita

Wabup Hairan Pastikan Jalan dan Jembatan di Lubuk Bernai Bisa Dilalui

Batanghari

Siti Anisa IRT Di Desa Lubuk Ruso Kehilangan Sertifikat Tanahnya Diduga Di Curi Seseorang

Berita

Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Perjudian

Berita

Polda Jambi Bersama Denpom Jambi Gerbek Tindak Pelaku Penambang Minyak Ilegal Di Wilayah Bahar

Berita

Audiensi Ojol Dan Aplikator, Kadishub Ismed Wijaya Kecewa Hanya Satu Aplikator Yang Hadir Dua Dari padanya Tidak Muncul

Berita

INTERESTING WAYS TO STUDY CLIMATE CHANGE

Berita

Abrasi Pantai Kembali Terjadi di Kelurahan Senyerang