Ahmad Jafar Komitmen Bantu Kinerja Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas Aspirasi Masyarakat Tanjabbar Dikabulkan Kemendagri, Kesepakatan 2021 Dibatalkan Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang Tak Ikuti Aturan Angkutan Truk Batubara Masih Ngeyel Lebihi Tonase, Dirlantas Polda Jambi : Kami Hentikan Sementara Waktu Ditreskrimsus Polda Jambi Dalami kasus 16 Orang WNI Kelahiran Jambi Diduga Di Jadi Kan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kuala Lumpur

Home / Berita / Merangin

Kamis, 29 Desember 2022 - 23:17 WIB

Kapolres Merangin Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Tangkapan Sepanjang Tahun 2022

Publishnews.Id – MERANGIN – Sepanjang waktu tahun 2022, Polres Merangin telah menangani tindak pidana sebanyak 225 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 148 orang.

Data tersebut disampaikan oleh Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata saat gelar konferensi pers akhir tahun di Aula Wirasatya Polres Merangin, Rabu (28/12/22).

“Untuk Tindak Pidana Umum sebanyak 264 kasus dengan penyelesaian 183 kasus dengan jumlah tersangka 93 orang,” sebut Kapolres.

Selanjutnya, jumlah tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 25 kasus, dan berhasil mengamankan 18 orang pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu pada tindak pidana Kriminal khusus (Krimsus) terdapat 2 kasus. Terdiri dari jumlah Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sebanyak 26 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang.

Sementara pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Merangin berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 10 Merangin dan telah menetapkan dua orang tersangka.

“Pada kasus ini salah satu tersangka telah meninggal dunia yakni Kepala Sekolah berinisial Y, maka kita hentikan untuk yang bersangkutan. Namun untuk kasusnya tetap kita lanjutkan, karena tersangka masih ada, yakni bendaharanya berinisial AR,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari Merangin.

Namun hingga saat ini tersangka belum ditahan, belum ditahannya tersangka tersebut menurut Kapolres, karena kooperatif.

Usai konferensi pers dilanjutkan dengan pemusnahan 472 botol Minuman keras (Miras) berbagai merk dari kegiatan operasi penyakit masyarakat, dengan cara digiling dengan alat berat. (Edt)

Baca Juga...  HUT Ke-2 SSB Armada Gelar Turnamen Sepakbola U12 Se-Provinsi Jambi, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Anak TK Islam Al-Falah Jambi Berbagi Makanan Ke Masyarakat Sekitar Jadi Perhatian Pengguna Jalan

Berita

Stop Bongkar Muat , Bongkar Muat Truk Dibawah 8 Ton di Jalan Melati

Berita

Kesebelasan Tanjab Barat Optimis Lolos Semifinal di Gubernur Cup 2023

Berita

Atlet Karate Tanjabbar Raih 28 Medali di Kejurda Shokaido Provinsi Jambi

Berita

Tergiyur Nikah Dengan WNA, Anak Jangan Jadi Korban (Teguran Keras Kanwil Kemenkumham)

Berita

KeJaksa Eksekusi Terpidana Ahmad Safwi DPO Kasus Penipuan

Berita

TMMD Ke-114 Kodim 0417/Kerinci Resmi Ditutup

Berita

Gudang Minyak di Kota Jambi Tebakar, Api Merambat di Jalan Lalulintas Macet Total