Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba  Kakanwil Ditjen Pas Jambi Kukuhkan Pengurus Koperasi Inkopasindo dan Saksikan Penandatanganan Kerjasama dengan BRI di Seluruh Wilayah UPT Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025 Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan

Home / Berita / Merangin

Kamis, 29 Desember 2022 - 23:17 WIB

Kapolres Merangin Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Tangkapan Sepanjang Tahun 2022

Publishnews.Id – MERANGIN – Sepanjang waktu tahun 2022, Polres Merangin telah menangani tindak pidana sebanyak 225 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 148 orang.

Data tersebut disampaikan oleh Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata saat gelar konferensi pers akhir tahun di Aula Wirasatya Polres Merangin, Rabu (28/12/22).

“Untuk Tindak Pidana Umum sebanyak 264 kasus dengan penyelesaian 183 kasus dengan jumlah tersangka 93 orang,” sebut Kapolres.

Selanjutnya, jumlah tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 25 kasus, dan berhasil mengamankan 18 orang pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu pada tindak pidana Kriminal khusus (Krimsus) terdapat 2 kasus. Terdiri dari jumlah Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sebanyak 26 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang.

Sementara pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Merangin berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 10 Merangin dan telah menetapkan dua orang tersangka.

“Pada kasus ini salah satu tersangka telah meninggal dunia yakni Kepala Sekolah berinisial Y, maka kita hentikan untuk yang bersangkutan. Namun untuk kasusnya tetap kita lanjutkan, karena tersangka masih ada, yakni bendaharanya berinisial AR,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari Merangin.

Namun hingga saat ini tersangka belum ditahan, belum ditahannya tersangka tersebut menurut Kapolres, karena kooperatif.

Usai konferensi pers dilanjutkan dengan pemusnahan 472 botol Minuman keras (Miras) berbagai merk dari kegiatan operasi penyakit masyarakat, dengan cara digiling dengan alat berat. (Edt)

Baca Juga...  Danrem 042/Gapu Lakukan Kunjungan Kerja ke Denbekang dan Ajenrem Korem 042/Gapu

Share :

Baca Juga

Berita

Sempat Viral Vidio Genk Motor Bawak Sajam Dijambi “,ini kata pak polisi (itu vidio lama pelaku sudah Diamankan)

Berita

Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik

Berita

Yun Ilman Optimis Lolos ke Senayan, Ini Latar Belakang dan Sepak Terjang ‘Sang Jenderal’ Nomor 8 dari Golkar

Berita

Polda Jambi Musnahkan Narkoba Bernilai 60-an Miliar Rupiah,Disaksikan Tersangka

Berita

Pengiriman Baby Lobster Senilai 25 M Digagalkan Tim Gabungab Korpspolairud Baharkam Polri dan Polda Jambi

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Menggelar Tradisi Pemasangan Baret Bintara Remaja

Berita

PENGENALAN PEMBELAJARAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENDIDIKAN

Berita

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025