Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Berita / TNI/ POLIRI

Jumat, 2 Desember 2022 - 07:38 WIB

Kapolsek Muara Tembesi Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga

Publishnews.id – BATANGHARI – Kepolisian Sektor Muara Tembesi Polres Batanghari diserahi senjata api (senpi) rakitan oleh masyarakat di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi, Rabu Sore (30/11/22).

Kapolsek Ma Tembesi IPTU Amran, SH mengatakan 1 Pucuk senpi rakitan laras panjang jenis kecepek tersebut diserahkan secara sukarela oleh salah satu warga Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi.

“Penyerahan senpi rakitan tersebut merupakan perbuatan sukarela masyarakat setelah sebelumnya dilakukan imbauan secara intens yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas dan personil Polsek Ma Tembesi Polres Batanghari,” ungkap IPTU Amran, Kamis (1/12/22).

Baca Juga...  7 Potret Tempat Wisata Jambi Cocok Untuk Keluarga Berkumpul Di Hari Libur


Amran mengapreasi atas kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi atas kesediaannya menyerahkan senpi rakitan ini.

Saat ini, sambungnya, barang bukti senpi yang diterima dari warga tersebut telah diamankan di Mapolsek Ma Tembesi untuk selanjutnya dilakukan Pemusnahan.


“Yang jelas kita sangat apresiasi terhadap tindakan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Terutama terkait kepemilikan senpi, Hal ini juga bisa kita artikan sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi,” timpalnya.

Selanjutnya, IPTU Amran mengimbau bagi warga yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian.

Baca Juga...  Dilepas Kades Lopak Aur, MTQ ke III Tingkat Desa Diikuti Ratusan Peserta dan Semarakkan Pawai Ta’aruf


Ia juga memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela ke pihak yang berwajib, tidak akan diproses hukum.

“Malah kita berikan apresiasi, tapi apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal akan kita sita dan kita proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Darurat No.12/1951,” imbaunya. (N)

Share :

Baca Juga

Berita

Resmikan Kampung Bebas Narkoba, Bupati : Jangan Masalah Ekonomi Dijadikan Pembelaan dalam Kasus Narkoba

Berita

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Dan Kasat

Berita

Ishak Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Tanjab Barat

Berita

Kronologis Hilangnya Siswa SMK Muhammadiyah Kota Jambi yang Magang di PT GGI

Berita

Dandim 0419/ Tanjab Resmikan Gedung Madrasah, Kades Papauh : Terimakasih atas Perhatian Pak Dandim

Berita

Pristiwa Kebakaran Tadi malam, Diperkirakan 12 Ruko Habis Di Lahap Sijago Merah

Berita

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025

Berita

BERLAKUKAN DISKON TARIF HINGGA OPERASI SIMPATIK, HUTAMA KARYA AJAK MASYARAKAT LIBUR SERU NATARU VIA TRANS SUMATERA