Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Kota Jambi

Minggu, 29 Agustus 2021 - 18:10 WIB

Kasus Covid-19 di Kota Jambi Alami Penurunan Selama PPKM Level 4

Situasi arena Tugas Keris Sigingai Kota Jambi sepi

Situasi arena Tugas Keris Sigingai Kota Jambi sepi

PublishNews.id — Angka kasus positif Covid-19 di Kota Jambi turun selama pengetatan PPKM level 4 dan penyekatan wilayah. Pengetatan PPKM level 4 diberlakukan pada 23-29 Agustus 2021.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan angka positif Covid-19 kini tak sampai 1.000 kasus. Berdasarkan dari di situs covid19.jambikota.go.id, tercatat konfirmasi positif Covid-19 di kota Jambi sebanyak 897 kasus pada 27 Agustus 2021.

“Mungkin bisa turun lagi. Sekarang sudah pecah seribu,” katanya kepada awak media di Jambi, Jumat (27/8).

Fasha memprediksi hari kesepuluh pengetatan PPKM level 4, daerahnya bisa menekan kasus hingga di angka 500. “Itu target kita,” tegasnya.

Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021, PPKM Level 4 di Provinsi Jambi kembali diberlakukan untuk wilayah Kota Jambi dan Batanghari. Kebijakan ini berlaku hingga 6 September 2021.

Baca Juga...  Soal Abrasi, Kades Senaung Surati Gubernur dan Balai Wilayah Sumatra VI

Fasha mengatakan Pemkot Jambi belum bisa memutuskan apakah PPKM level 4 akan diperpanjang. Namun, di akhir pemberlakuan PPKM, Forkopimda akan membahasnya. Setelah rapat bersama akan diketahui apakah pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi diperpanjang atau tidak.

“Senin mungkin ada kebijakan atau pola lain,” katanya.

Fasha menjelaskan, jika melihat aturan dari pusat, masih diberlakukan PPKM level 4 hingga 6 September 2021. Sehingga aturan PPKM level 4 masih berlaku, seperti membatasi kegiatan pesta pernikahan.

100 Orang Tak Pakai Masker Didenda
Selama empat hari penerapan PPKM level 4, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi memberikan sanksi denda kepada 100 orang dan satu mini market. Sanksi ini diberikan setelah Satgas Covid-19 melakukan patroli pengawasan dan penindakan.

Baca Juga...  Ayu Ting Ting Harus Waspadai Terhadap Haters Bisa Rusak Reputasi

Kepala Satuan Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi menyampaikan, 100 orang yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda senilai Rp50 ribu.

“Uang denda disalurkan ke BPPRD Kota Jambi,” kata Mustari, Jumat (27/08).

Ia mengatakan pihaknya juga memberikan sanksi denda senilai Rp5 juta kepada satu minimarket di kawasan Danau Sipin karena membiarkan pengunjung masuk tanpa memakai masker.

“Itu sesuai laporan masyarakat. Kita temukan orang yang belanja tanpa menggunakan masker, dan karyawan di sana tidak mengingatkan,” kata Mustari.

Walaupun sudah ada penindakan, kata Mustari, rata-rata pelaku usaha di Kota Jambi menjalankan instruksi pengetatan PPKM level 4.

“Ketaatan masyarakat meningkat. Ada indikator taat instruksi pemerintah. Apalagi mendengar penegakan hukum tidak tebang pilih,” ujarnya.*(*

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

-Heboh, Rumah Budi Setiawan Didatangi Ratusan Warga

Berita

Gagal Salip Truk karena Motor Oleng, Siswi SMP di Jambi Tewas Terlindas

Berita

Irwansyah Resmi Jabat Ketua PWI Kota Jambi, Pelantikan Pengurus Dihadiri Tiga Jenderal

Berita

Gelar Rapat Tindak Lanjut Harga TBS, Pemprov Jambi Tetapkan Harga TBS Rp. 2.600

Berita

Apresiasi Emak-emak Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Kapolresta Turut Berikan Nomor Telepon Pribadi ke Warga

Berita

Tiba di Jambi Elan Suherlan Kajati Jambi Baru disambut Forkopimda

Berita

Brimob Polda Jambi Terjunkan 182 Personel Pengamanan Kunjungan Wapres

Berita

Sekjen Amsindo Jambi Hadir Di Acara Media Gethering Swiss-BelHotel