Syukuran Hari Jadi Polairud ke 74, Kapolda Jambi: Semoga Makin Jaya dan Garda Terdepan Polri Melindungi Wilayah Perairan  Rapat Pleno PPK Pilkada 2024 di Tanjab Barat, Dirpolairud Polda Jambi : Tingkatkan kewaspadaan guna sukseskan pesta demokrasi Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025 Pasca Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi oleh SMKN 3, Polisi Amankan 23 Pelajar Polresta Jambi Gerebek Perjudian Gelanggang Sabung Ayam, 16 Orang dan 7 Ayam

Home / Berita / Hukrim

Selasa, 8 November 2022 - 14:34 WIB

KeJaksa Eksekusi Terpidana Ahmad Safwi DPO Kasus Penipuan

Publishnews-id – Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad pada Senin 07 November 2022, sekitar pukul 19:05 WIB.

Terpidana yang dieksekusi ini merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang sejak 2020.

Berdasarkan pers rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 53 K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020, Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Baca Juga...  (PPDI) Kabupaten Batanghari menggelar Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa se Kabupaten Batanghari Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus TA 2023

Korbannya adalah Rosman Muchtar yang mengalami kerugian sebesar Rp 900.000.000,-, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang di Jakarta saat sedang berjualan dengan istrinya pada Minggu 06 November 2022 pukul 21:30 WIB.

Pengamanan terhadap Terpidana dilakukan dengan tindakan persuasif serta dititipkan di Polsek Kebon Jeruk untuk kemudian diberangkatkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang. 

Baca Juga...  Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Dikukuhkan Sebagai Pembina Lembaga Adat Provinsi Jambi

Adapun pengamanan terhadap Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Selanjutnya, Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat, Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang untuk pelaksanaan penahanan. (***)

Sumber: Portaltebo.id

Share :

Baca Juga

Berita

Seleksi Observasi 700 Guru Honorer Tanjabbar Lulus Seleksi Bahan PPPK Formasi Guru

Berita

Sidak ke Pasar Angso Duo, Kapolresta Jambi Pastikan Kebutuhan Pokok Cukup dan Harga Sembako Stabil saat Ramadhan

Berita

KORUPSI PUSKESMAS Bungku : Ditreskrimsus polda Jambi Kembali Tangkap Dua Pelaku

Berita

Ikuti Babak Penyisihan Pertama Piala Kapolri Cup 2023, Dir Lantas Polda Jambi Lepas Keberangkatan 24 Atlet Bola Volly

Berita

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi Ringkus Pelaku Curanmor di Merangin

Berita

Kondisi Tembok Lapas Roboh, Al Haris Janji Bantu Perbaiki

Berita

Kabar Gembira, Produk-Produk Karya Warga Binaan Lapuanja Hadir di Shopee

Berita

Sabu 7,3 Kg Akan Diseludupkan Dari Malaysia ke Jambi, Kurir Tertangkap di Karimuan