Publishnews-id – Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad pada Senin 07 November 2022, sekitar pukul 19:05 WIB.
Terpidana yang dieksekusi ini merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang sejak 2020.
Berdasarkan pers rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 53 K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020, Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Korbannya adalah Rosman Muchtar yang mengalami kerugian sebesar Rp 900.000.000,-, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang di Jakarta saat sedang berjualan dengan istrinya pada Minggu 06 November 2022 pukul 21:30 WIB.
Pengamanan terhadap Terpidana dilakukan dengan tindakan persuasif serta dititipkan di Polsek Kebon Jeruk untuk kemudian diberangkatkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang.
Adapun pengamanan terhadap Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat, Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang untuk pelaksanaan penahanan. (***)
Sumber: Portaltebo.id