Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Berita / Hukrim

Selasa, 8 November 2022 - 14:34 WIB

KeJaksa Eksekusi Terpidana Ahmad Safwi DPO Kasus Penipuan

Publishnews-id – Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad pada Senin 07 November 2022, sekitar pukul 19:05 WIB.

Terpidana yang dieksekusi ini merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang sejak 2020.

Berdasarkan pers rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 53 K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020, Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Baca Juga...  Danrem 042/Gapu Hadir Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 77 Secara Virtual

Korbannya adalah Rosman Muchtar yang mengalami kerugian sebesar Rp 900.000.000,-, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang di Jakarta saat sedang berjualan dengan istrinya pada Minggu 06 November 2022 pukul 21:30 WIB.

Pengamanan terhadap Terpidana dilakukan dengan tindakan persuasif serta dititipkan di Polsek Kebon Jeruk untuk kemudian diberangkatkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang. 

Baca Juga...  Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Laporan Masalah RSUD Raden Mattaher Harus Ditindaklanjuti ke APH

Adapun pengamanan terhadap Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Selanjutnya, Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat, Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang untuk pelaksanaan penahanan. (***)

Sumber: Portaltebo.id

Share :

Baca Juga

Berita

Dai Kondang Das’ad Latif Ucapkan Selamat & Sukses atas Upaya Luar Biasa Polri mem P21 Kasus Sambo cs & Penahanan PC

Berita

Pasca Kejadian Bom Bunuh Diri Polda Jambi Memerintahkan Piket Penjagaan Selalu Standby Dan Waspada.

Berita

Sisa 4 Hari Lagi, Belum Ada Caleg Daftar di KPU Tanjab Barat

Berita

Kampanye, Calon Kades Delima dan Timses Dihimbau Tetap Jaga Kamtibmas Galakkan Vaksin

Berita

Rapat Ahir Persiapan MTQ Tingkat Provinsi, Bupati UAS : Berdayakan Becak Sebagai Alat Transportasi

Berita

PENGENALAN PEMBELAJARAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENDIDIKAN

Berita

Kabar Gembira, Produk-Produk Karya Warga Binaan Lapuanja Hadir di Shopee

Berita

Evakuasi Kapolda Jambi Lewat Jalur Udara, Diupayakan Paling Lambat Pukul 14.00 Wib Sore ini