Syukuran Hari Jadi Polairud ke 74, Kapolda Jambi: Semoga Makin Jaya dan Garda Terdepan Polri Melindungi Wilayah Perairan  Rapat Pleno PPK Pilkada 2024 di Tanjab Barat, Dirpolairud Polda Jambi : Tingkatkan kewaspadaan guna sukseskan pesta demokrasi Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025 Pasca Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi oleh SMKN 3, Polisi Amankan 23 Pelajar Polresta Jambi Gerebek Perjudian Gelanggang Sabung Ayam, 16 Orang dan 7 Ayam

Home / Hukrim

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 11:22 WIB

Kejam !! Tak Mau Diajak Rujuk, Pria Asal Aur Gading Aniaya Mantan Istri

Korban dirawat di Puskesmas

Korban dirawat di Puskesmas

PublishNews.id – Entah apa yang merasuki jiwa RD (22) pria asal Dusun Aur Gading, Kecamatan Jujuhan, Bungo.

Pasalnya, dengan teganya dia melakukan penganiayaan terhadap SC (19) yang merupakan mantan istrinya.

Dilansir dari Bongonews.net, kejadian tersebut pada Jumat (27/8/20 sekira pukul 0.7.00 WIB pagi di RT.01 Kampung Beringin Jaya Dusun Aur Gading Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo. Pelaku dan korban sebelumnya merupakan pasangan muda yang sudah tidak tinggal serumah akibat sering bertengkar.

Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah dengan alasan untuk minta diambilkan KTP. Korban lalu mengambilkan KTP ke dalam kamar dan diikuti oleh pelaku dari belakang.

Sesampai di dalam kamar, pelaku meminta kepada korban agar mereka rujuk lagi, namun korban menolak.

Entah apa yang terjadi berikutnya, kemudian pelaku emosi. Lalu menusuk korban dengan menggunakan pisau kearah kedua mata.

Baca Juga...  Kakak Kandung Bunuh Adik Sendiri Dengan Sadis

Tak hanya itu, pelaku juga menendang dengan menggunakan kaki kearah paha kanan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian wajah.

Atas insiden itu, korban lansung melaporkan ke Polsek Jujuhan.

Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Jujuhan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Berdasarkan petunjuk dari saksi di TKP, beberapa jam setelahnya atau sekira pukul 11.00 WIB pelaku berhasil diringkus petugas yang dipimpin Kapolsek Jujuhan AKP Wibisono, SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ardiansyah, SE.

Pelaku sendiri merupakan warga Dusun Tepian Danto Kecamatan Jujuhan Ilir. Diamankan petugas saat bersembunyi di dalam rumah orang tuanya di Dusun Tepian Danto.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau sebagai barang bukti.

Baca Juga...  Ratusan Anggota BAM Laporkan Penggelapan SK ke Polres Muaro Jambi

“Benar kami telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana KDRT atau Penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jujuhan pada hari Jumat, 27 Agustus 2021. ” Ujar AKP Wabisono, SH.

Lanjutnya, pelaku RD, 22 tahun, laki-laki, Ds. Tepian Danto merupakan suami dari korban SC, 19 tahun, perempuan, Dusun. Aur Gading.

” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal TP. Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan, Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Sementara korban saat ini di rawat Puskemas setempat.

Share :

Baca Juga

Berita

Temukan Jarum Suntik, Klip Bungkus Narkoba, Hingga Korek Api, Satu Rumah Diduga Basecamp Dihancurkan Tim Gabungan Polda Jambi

Hukrim

Polisi Ringkus 11 Orang Diduga Terkait Praktik Prostitusi Online

Hukrim

Direskrimsus Polda Jambi Amankan Lima Pelaku Pengoplosan Minyak Ilegal

Hukrim

Dugem di Masa Pandemi, Puluhan ABG Tepergok Teler Ekstasi

Berita

Mafia Tanah ; Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Kades Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam

Hukrim

Hasan Aminuddin Terjaring OTT KPK, Begini Sikap NasDem Jatim

Hukrim

Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Laporan Masalah RSUD Raden Mattaher Harus Ditindaklanjuti ke APH

Hukrim

Kasus Ketok Palu Kembali Diangkat, Nama Rahima Masuk Dalam Pemeriksaan Saksi Oleh KPK