Sambutan Masyarakat Desa Serasah Tentang Sosialisasi dan Pelatihan Briket dan Digital Marketing yang dilakukan oleh Tim PPK ORMAWA MISETA Dihadapan Siswa-siswi Sekolah Dasar, Polres Tanjab Barat dan Pemkab Lakukan Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo Kapolda Jambi Hadiri Konser Anti Radikalisme,Ribuan Mahasiswa Padati Gedung Kebangsaan Unja Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024

Home / Hukrim

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 11:22 WIB

Kejam !! Tak Mau Diajak Rujuk, Pria Asal Aur Gading Aniaya Mantan Istri

Korban dirawat di Puskesmas

Korban dirawat di Puskesmas

PublishNews.id – Entah apa yang merasuki jiwa RD (22) pria asal Dusun Aur Gading, Kecamatan Jujuhan, Bungo.

Pasalnya, dengan teganya dia melakukan penganiayaan terhadap SC (19) yang merupakan mantan istrinya.

Dilansir dari Bongonews.net, kejadian tersebut pada Jumat (27/8/20 sekira pukul 0.7.00 WIB pagi di RT.01 Kampung Beringin Jaya Dusun Aur Gading Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo. Pelaku dan korban sebelumnya merupakan pasangan muda yang sudah tidak tinggal serumah akibat sering bertengkar.

Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah dengan alasan untuk minta diambilkan KTP. Korban lalu mengambilkan KTP ke dalam kamar dan diikuti oleh pelaku dari belakang.

Sesampai di dalam kamar, pelaku meminta kepada korban agar mereka rujuk lagi, namun korban menolak.

Entah apa yang terjadi berikutnya, kemudian pelaku emosi. Lalu menusuk korban dengan menggunakan pisau kearah kedua mata.

Baca Juga...  Polres Tanjab Barat Kembali Tangkap Terduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu Sabu

Tak hanya itu, pelaku juga menendang dengan menggunakan kaki kearah paha kanan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian wajah.

Atas insiden itu, korban lansung melaporkan ke Polsek Jujuhan.

Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Jujuhan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Berdasarkan petunjuk dari saksi di TKP, beberapa jam setelahnya atau sekira pukul 11.00 WIB pelaku berhasil diringkus petugas yang dipimpin Kapolsek Jujuhan AKP Wibisono, SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ardiansyah, SE.

Pelaku sendiri merupakan warga Dusun Tepian Danto Kecamatan Jujuhan Ilir. Diamankan petugas saat bersembunyi di dalam rumah orang tuanya di Dusun Tepian Danto.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau sebagai barang bukti.

Baca Juga...  Mahasiswi Ini Curhat di Medsos, Mengaku Jadi Korban Pelecehan Dosen Pembimbing

“Benar kami telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana KDRT atau Penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jujuhan pada hari Jumat, 27 Agustus 2021. ” Ujar AKP Wabisono, SH.

Lanjutnya, pelaku RD, 22 tahun, laki-laki, Ds. Tepian Danto merupakan suami dari korban SC, 19 tahun, perempuan, Dusun. Aur Gading.

” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal TP. Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan, Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Sementara korban saat ini di rawat Puskemas setempat.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Grebek Gudang Minyak, Tim Gabungan Temukan 6 Ton Minyak Ilegal di Muaro Jambi

Hukrim

Dua Sejoli Lakukan Curanmor, Pria Kabur, Kekasihnya Diamankan Warga

Hukrim

Dugem di Masa Pandemi, Puluhan ABG Tepergok Teler Ekstasi

Berita

Polsek Jaluko, Mengamankan Satu Pria di duga Pencurian Sepeda Motor di Mendalo indah.

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Satpam Menyerahkan Diri ke Polsek Jaluko

Hukrim

Akui Perantara Suap Juliari, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan

Hukrim

BNN Jambi Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Ganja Kering dari Aceh

Berita

Masih Tingginya Kejahatan Curat di Mestong, Kapolsek Imbau Masyarakat Aktifkan Poskamling