PublishNews.id -Pemprov Jambi melakukan pemutihan pajak tahap dua resmi dibuka pada 12 Agustus hingga 30 November 2021 mendatang.
Beberapa keringanan dalam pemutihan tahap 2 diantaranya pembebasan sanksi administrasi (denda keterlambatan) PKB dan BBN; serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan kendaraan lelang.
Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi melalui Kabid Pajak Daerah dan Dana Perimbangan Ahmad Subhan menargetkan Pemutihan Pajak Tahap 2 ini mencapai Rp 35 miliar.
“Pemutihan Pajak Tahap 2 Tahun 2021 ini berdasarkan SK Gubernur Nomor 525/Kep.Gub/Bakeuda-2.2/2021, tentang Pembebasan Bea Balik Kendaraan Bermotor II, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lelang, dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I dan II, serta Lelang Tahap 2,” ujar Subhan.
Program Pemutihan Pajak Tahun 2021 Tahap 2 merupakan kebijakan Gubernur Jambi Al Haris, untuk memberikan relaksasi pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor.
“Tujuannya untuk lebih meringankan wajib pajak dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang ikut berdampak terhadap kemampuan ekonomi masyarakat,” jelas Subhan.**