Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Nasional

Rabu, 11 Agustus 2021 - 10:20 WIB

Kemenag Hapus Kartu Nikah Lama, Ganti Versi Digital Mulai Akhir Agustus

PublishNews.id –Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

“Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Kamaruddin mengatakan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

TERKAIT

Kementerian Agama dan BUMN Siapkan Rumah Sakit Darurat di Asrama Haji Pondok Gede

“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan,” ujarnya.

Baca Juga...  Bebas dari Tahanan, Gus Nur: Kita Tetap Amar Makruf Nahi Munkar

Dirjen menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Menurutnya, saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Dirjen menerangkan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” ujarnya.

Baca Juga...  Sistem Genap Ganjil Mobilisasi Angkutan Batu bara Diberlakukan, Ini Penjelasan Dir Lantas Polda Jambi

Dirjen menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu Nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:

Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Dirjen menegaskan, kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian. *

(Hidayatullah.com)

Share :

Baca Juga

Nasional

Buntut Kerumunan PIK, Kapolda Metro Ditantang Proses Oknum Ormas & Advokat, Jangan Cuma Berani ke HRS

Nasional

Tekan Lonjakan Arus Balik Mudik, Mendagri Izinkan ASN WFH Sepekan

Nasional

Rocky Yakin Presiden Jokowi Tak Hadir Nonton Formula E: Malu! Nyumbang Kaga, Nongol Iya

Nasional

Prof Salim Said Sebut Dendam Anak PKI dan Keluarganya Masih Jadi Ancaman Bagi Bangsa Indonesia

Nasional

BREAKING NEWS! Jokowi Perpanjang PPKM Level hingga 30 Agustus 2021, Ada Penyesuaian Baru

Berita

Kerusuhan Suporter di Kanjuruhan Malang Berduka, 127 Orang Meninggal Dunia Dua di Antaranya Anggota Polri

Berita

Jelang HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolri dan Jajaran Ziarah ke TMP Kalibata

Nasional

Bebas Penjara, Saipul Jamil Mau Mandi ke Laut dan Ziarah ke Makam Istri