PENUH KEGEMBIRAAN, ANAK-ANAK TK KEMALA BHAYANGKARI KUNJUNGI KANTOR POLAIRUD Gerak Cepat BPJN Jambi Turunkan Alat Berat saat Hadapi Longsor di Ruas Jalan Kerinci-Bangko Syukuran Hari Jadi Polairud ke 74, Kapolda Jambi: Semoga Makin Jaya dan Garda Terdepan Polri Melindungi Wilayah Perairan  Rapat Pleno PPK Pilkada 2024 di Tanjab Barat, Dirpolairud Polda Jambi : Tingkatkan kewaspadaan guna sukseskan pesta demokrasi Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025

Home / Berita

Senin, 20 Mei 2024 - 13:52 WIB

Kerusakan Lingkungan di Kabupaten Bungo Akibat PETI Masih Terjadi, Ketua Karang Taruna Angkat Bicara

BUNGO – Kerusakan lingkungan dampak dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, selain mengakibatkan abrasi Daerah Aliran Sungai (DAS), Banjir, lahan pertanian menjadi tidak produktif, pencemaran air sungai dan kelestarian hutan tidak terjaga sehingga menyebabkan bencana longsor.

 

Permasalahan tersebut mendapat perhatian dari Wahyu selaku Ketua Karang Taruna Rantau Keloyang Bungo, ia mengatakan prihatin dengan kerusakan lingkungan, serta bencana alam yang dapat terjadi akibat kegiatan Penambangan Tanpa Izin yang ada di Kabupaten Bungo.

 

Penambangan tanpa izin (illegal mining dan PETI) yang terjadi saat ini tidak mengikuti prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

 

“Pentingnya inventarisasi lokasi penambangan tanpa izin, memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak lingkungan yang timbul sebagai upaya pencegahan dan pendekatan untuk menghindari potensi konflik,” kata Wahyu, jum’at (17/5/2024).

 

Wahyu menambahkan, PETI terus menjadi perhatian pemerintah sehingga diperlukan upaya bersama dan dukungan semua pihak untuk mendorong penanganan permasalahan PETI serta dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga...  Jatuh dari Kapal, Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Berbak Tanjung Jabung Timur

 

“Sudah cukup bukti yang kita lihat dan rasakan, bahwa beberapa lokasi PETI telah menimbulkan korban jiwa akibat longsor serta banjir yang kemarin terjadi,” tambahnya.

 

Pantauan, terlihat aktivitas PETI terksesan main kucing-kucingan dengan masyarakat dan aparat setempat sehingga sarat kebal hukum, soalnya dari pantauan dilapangan sejumlah alat dompeng dengan berani melakukan penambangan diseberang Sungai disepanjang Daerah Aliran Sungai di Sungai Telang Kab. Bungo.

 

Bahkan dari pengakuan masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sejumlah alat berat eksavator juga tampak baru – baru ini mmemindahkan alat berat ke hutan karena mendengar adanya langkah penegakan hukum oleh aparat, namun biasanya alat berat tersebut biasanya akan kembali melakukan aktivitas PETI jika kondisi kembali tenang, tegas masyarakat.

 

“Kami senantiasa mendukung langkah dan upaya pemerintah dalam penegakan hukum untuk memberantas aktifitas PETI di khususnya di Kabupaten Bungo, karena kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi dengan perizinan merupakan suatu tindakan kejahatan dan melanggar hukum,” ucap Wahyu.

Baca Juga...  Bersama Wagub Abdullah Sani, Kapolda Jambi Tinjau Vaksinasi Massal di Kerinci

 

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

 

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” pungkas Wahyu.

Share :

Baca Juga

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Apel Kesiapan Personil dan Sarpras OMB 2023-2024 di Polres Kerinci

Berita

Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung ke Rumah Potong Hewan Pastikan Ketersediaan Stok Jelang Idul Adha

Berita

Dandim 0415/Jambi Paparkan Upaya Antisipasi Perayaan Nataru serta upaya Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024

Berita

BKPSDM Tanjabbar Gelar Bimtek Tata Kelola BLUD Bagi Nakes

Berita

Wakapolda Jambi Bersama Karo Ops dan Dansat Brimob Arungi Banjir Langsung Salur Sembako Ke Warga

Berita

Udara Sudah Tak Sehat, Dinkes Bersama SMSI Muaro Jambi Bagikan Masker Gratis Kepada Warga Dan Pengendara yang Lewat

Berita

Ketua Kafilah Tanjab Barat Hadiri Malam Ta’aruf dan Pelantikan Dewan Hakim MTQ KE 51 di Sungai Penuh

Berita

Ini 43 Desa Melaksanakan Pilkades di Tanjab Barat Hari Ini