Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025 Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Tebo Antusias Melaksanakan Belajar Paket B dan C Berikan Piagam, DPC Granat Apresiasi Polres Tanjab Barat ungkap Kasus Narkoba

Home / Berita / Kota Jambi

Rabu, 5 Juni 2024 - 12:06 WIB

Ketua Bawaslu Himbau Masyarakat Jaga Situasi Pilkada dari Berita Hoax dan Politik Adu Domba

JAMBI – Sebagai warga negara yang baik merupakan menjadi tugas kita bersama mewujudkan negara yang aman dan damai, hal tersebut dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Wein Arifin, Rabu (5/6/2024).

 

Di zaman era digitalisasi tentunya keterbukaan publik dan informasi di media sosial semakin pesat penyebatannya, Bawaslu Provinsi Jambi terus menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Pilkada dari berita-berita bohong (hoax) maupun politik adu domba yang melalui media sosial.

 

“Bawaslu melalui UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), saat ini sedang berjalan tahapan Pencalonan kepala Daerah. selama tahapan ini berjalan dengan tugas tugas pengawasan, Bawaslu wajib menjaga kondusivitas Pilkada dari ancaman terjadinya penyebaran berita Hoax, saling menghasut atau politik adu domba yang mungkin akan terjadi,” kata Wein Arifin saat di hubungi melalui pesan ‘WhatsApp’, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga...  Pangdam II/Swj Resmikan Program Bedah Rumah di Kodim 0415/Jambi

 

Untuk masyarakat lebih berhati-hati jika menerima informasi yang tidak jelas asal usulnya, apalagi menerima berita hoax dan ikut menyebarkannya, tentunya di Pilkada serentak nanti perbutan itu sangat fatal, karena perbuatan tersebut telah diatur didalam norma hukum yang terlah diatur.

Baca Juga...  Momentum 10 Muharram 1444 H Koserbu Kembali Menyalurkan Donasi Untuk Majelis Sirojutholibin

 

“Perbuatan tersebut secara norma hukum diatur larangannya pada Pasal 69 huruf c jo Pasal 187 UU Pilkada, maka dari itu, dihimbau kepada masyarakat Provinsi wajib selama tahapan pilkada berlangsung untuk memperhatikan larangan yang sering terjadi selama tahapan pemilihan berlangsung,” harapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Tingkatkan Keimanan Dan Ketaqwaan Menggelar kegiatan Binrohtal Di Masjid AL- Ikhlas

Berita

Yun Ilman Optimis Lolos ke Senayan, Ini Latar Belakang dan Sepak Terjang ‘Sang Jenderal’ Nomor 8 dari Golkar

Berita

Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

Berita

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri

Berita

BREAKING NEWS Sih Jago Merah Terjadi Lagi di Kuala Tungkal

Berita

Kapolres Muaro Jambi Resmikan Pos Lantas Terpadu Simpang 3 Mendalo Darat

Berita

2 ABG Putri Diperkosa 13 Remaja Sontoloyo, Pertama di Pondok & Rumah Tersangka

Berita

Polda Jambi Berserta Polres Bungo Berhasil Bekuk 2 Pencuri Uang Nasabah Bank