Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Berita / Muaro Bungo

Sabtu, 8 Juli 2023 - 11:09 WIB

Ketua Umum LPKNI Geram Marak Nya Minuman Tampa Izin Beredar Di Kabupaten Bungo

Publishnews.id – JAMBI– Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), meminta kepada Kasatpol PP Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi untuk segera memindak tegas tempat hiburan Karaoke Angel Love.

Perlu diketahui, Karaoke Angel Love hingga saat ini belum mengantongi izin edar minuman beralkohol (minol).

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sudah jelas jika mengikuti Perda Nomor 3 tahun 2021 pasal 36 poin (2), maka tidak akan akan bisa Angel Love mendapatkan izin menjual minol dengan jarak lebih dari 1.500 meter dari tempat-tempat yang dilarang dalam aturan Perda Kabupaten Bungo nomor 3 tahun 2021.

Lalu, hasil rapat OPD terkait di Kabupaten Bungo, tentang permasalahan Karaoke Angel Love, bahwa Karaoke Angel Love tidak boleh menjual minuman beralkohol (minol).

Pasalnya, tidak ada izin dan tidak akan bisa dibuat izin menjual minol. Karena dilarang oleh aturan Perda Kabupaten Bungo nomor 3 tahun 2021 pasal 36 ayat 2.

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengatakan, pihaknya melayangkan surat somasi kepada Kasat Pol PP Kabupaten Bungo Khaidir Soleh guna menyegel dan menutup Karaoke Angel Love.

Somasi ini, disampaikan dia, berdasarkan surat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Nomor 1/Somasi- LPKNI/VII/2023.

Ia berharap, Kasatpol- PP Kabupaten Bungo untuk segera melakukan penyegelan dan penutupan Karaoke Angel Love.

“Ya karena Karaoke Angel Love sudah melanggar Perda Kabupaten Bungo. Kalau Kasatpol PP Bungo tidak mampu silahkan mundur dari jabatannya,” ungkapnya.

Ia mengimbau, bukan hanyalah Lembaga saja yang dapat memantau kegiatan tempat hiburan.

Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama memantau kegiatan Karaoke Angel Love yang telah dilarang oleh Pemerintah Daerah Bungo yang tidak boleh melakukan penjualan minuman beralkohol (Minol) jenis apapun.

“Apabila masyarakat dapat informasi, kalau Karaoke Angel Love masih melakukan penjualan minol, agar masyarakat segera melaporkan Kepada Satpol- PP Bungo sebagai penegak Perda, Disperindag Bungo sebagai pengawasan perdagangan atau Dinas Perizinan, agar di cabut izinnya karena pelanggaran yang berulang-ulang,” pungkasnya.

Baca Juga...  Ditpolairud Polda Jambi Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing Sekaligus, Komitmen Nyata dalam 100 Hari Program Kerja Kapolda

Share :

Baca Juga

Berita

Jumat Curhat Bersama Kapolda, Amsindo Jambi Berikan Penghargaan Kepada Irjenpol Rusdi Hartono

Berita

Pemkab Tanjabbar Datangkan Penceramah dari Wonosobo Untuk Menggelar Tabliq Akbar Memperingati Tahun Baru Islam 1444 H

Berita

Banjir Bandang Akibatkan Kerusakan Jembatan Tamiai, BPJN Jambi Gerak Cepat Penanganan Darurat Gunakan Balok Baja

Batanghari

Angkringan Dua Putri ,Usaha Kuliner Berbasis Ekonomi Kreatif Sajian Beragam Makanan Dan Minuman Kekinian Berbasis UMKM

Berita

Jatuh dari Kapal, Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Berbak Tanjung Jabung Timur

Berita

Habib Luthfi Hadiri Maulid Akbar Harlah 1 Abad NU di Ponpes Sholeh Al-Mubarok Gemuruh

Berita

Sempat Virall !!!! Truk Batu Bara Kerap Terjadi Kemacetan, Pola Angkutan Batubara di Rubah

Berita

Audiensi Bersama Demonstran, Ini 10 Poin Kesimpulan Yang Ditawarkan Pemprov Jambi