Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Nasional

Kamis, 23 September 2021 - 14:15 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Tak Lanjutkan Laporan Luhut dan Moeldoko

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. Rapat perdana antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri tersebut membahas realisasi program prioritas Kapolri dan komitmen kepemimpinan, pengungkapan kasus-kasus aktual, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta kesimpulan rapat pada rapat kerja sebelumnya. TEMPO/M Taufan Rengganis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021. Rapat perdana antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri tersebut membahas realisasi program prioritas Kapolri dan komitmen kepemimpinan, pengungkapan kasus-kasus aktual, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta kesimpulan rapat pada rapat kerja sebelumnya. TEMPO/M Taufan Rengganis

Publishnews.id – Koalisi masyarakat sipil mengecam laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko ke polisi. Koalisi menilai pelaporan itu merupakan bentuk kriminalisasi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Koalisi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo agar mendorong jajarannya untuk tidak menindaklanjuti pelaporan pidana, baik oleh Luhut Binsar Panjaitan dan Moeldoko. “Karena tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir merupakan murni bagian dari kebebasan ekspresi, pendapat dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang,” kata perwakilan koalisi dari LBH Pers, Ade Wahyudin lewat keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.

Ade mengatakan koalisi berpendapat laporan terhadap para aktivis oleh pejabat publik merupakan bentuk serangan terhadap pembela HAM. Dia mengatakan para pembela HAM memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Hak itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap orang bebas menyatakan pendapat di depan umum. Pasal 28E UUD 1945 juga melindungi hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan, secara lisan dan tertulis, melalui media cetak dan elektronik.

Baca Juga...  Agar Terdata Sebagai Warga Negara, Pasangan Nikah Siri Bisa Masukkan Satu KK

Ade mengatakan koalisi menilai laporan pidana aitu merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan kerja pembela HAM. Pembela yang seharusnya mendapatkan perlinudngan, justru diserang oleh pejabat publik. Dia khawatir ancaman hukum seperti yang dilakukan Luhut dan Moeldoko berpotensi menjadi tren baru. Dampaknya, kata dia, demokrasi akan hilang dan melemahkan kemampuan pembela HAM menjalankan pekerjaan mereka untuk bicara.

Selain itu, koalisi berpendapat laporan ini semakin menunjukkan UU ITE, terutama pasal pencemaran nama baik, sering digunakan oleh orang berkuasa. Mereka yang menjadi korban adalah orang yang lebih lemah kekuasannya. “Ini menunjukkan karakter hukum yang selalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata dia.

Baca Juga...  Seorang Pemuda Nekat Akhiri Hidup Sambil Live di Medsos

Dia berpendapat pelaporan oleh Luhut dan Moeldoko menegaskan tak ada upaya pemerintah mengerem kasus-kasus UU ITE. Sejak 26 Juni 2021, sudah ada SKB dari Kemenkominfo, Kejaksaan, Kepolisian yang mengatur pedoman interpretasi atas pasal-pasal yang kerap disalahgunakan. Dalam SKB itu, salah satunya disebutkan bukan merupakan delik pencemaran nama bila apa yang disampaikan berupa penilaian, hasil evaluasi dan kenyataan.

Pernyataan kecaman terhadap pelaporan itu dibuat oleh 20 organisasi yang menamakan Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU ITE. Di antaranya Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Greenpeace Indonesia dll.

Tempo.co

Share :

Baca Juga

Nasional

Mural Jokowi 404: Not Found Hanya Melanggar Perda, Kapolres Metro: Itu Gak Memenuhi Unsur Pidana

Berita

Kapolri Apresiasi, Waskat Polda Jambi Terbaik!

Nasional

Ada Penangkapan Lagi Saat Kunker Jokowi, Gde Siriana: Kritik Salah, Nuntut Janji Salah, Demo Salah

Berita

Agar Bisa Profesional dan Tidak Ada Kesenjangan, Ketum Amsindo: Menpora Selanjutnya Jangan terafiliasi partai politik

Berita

Yokk !! Pasang ‘Anti Gores Dan Kaca Film Di Salsabila Variasi ,Ado Diskon Lur Untuk Pasang Kaca Film Dan Skotlet

Nasional

Lomba BPIP Cederai Santri, HNW Ingatkan Jasa Besar Ulama dan Santri dalam Kemerdekaan

Nasional

Masjid Istiqlal Kembali Dibuka untuk Salat Jumat Mulai 20 Agustus 2021

Nasional

BREAKING NEWS! Jokowi Perpanjang PPKM Level hingga 30 Agustus 2021, Ada Penyesuaian Baru