Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba  Kakanwil Ditjen Pas Jambi Kukuhkan Pengurus Koperasi Inkopasindo dan Saksikan Penandatanganan Kerjasama dengan BRI di Seluruh Wilayah UPT Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025 Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian

Home / Peristiwa

Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:11 WIB

Koruptor Dikasihani, Nenek 90 Tahun Ini Jadi Pemulung Sehari Hanya Dapat Rp4 Ribu

Koruptor Dikasihani, Nenek 90 Tahun Ini Jadi Pemulung Sehari Hanya Dapat Rp4 Ribu. ©2021 Merdeka.com

Koruptor Dikasihani, Nenek 90 Tahun Ini Jadi Pemulung Sehari Hanya Dapat Rp4 Ribu. ©2021 Merdeka.com

PublishNews.id – Banyak potret kehidupan tak layak yang harus dijalani masyarakat di Tanah Air. Di tengah pusaran masyarakat yang berjibaku untuk bertahan hidup, ada saja ulah bejat para koruptor yang justru diberi ampun.

Kisah wanita lansia yang telah berusia 90 tahun ini seolah menjadi paradoks di tengah sunatan hukuman dari kasus para koruptor. Sungguh potret dua kehidupan yang jauh dari keadilan.

Berbekal tenaganya yang kian rapuh, lansia tersebut terus menyusuri jalanan. Berharap rupiah datang di antara barang rongsokan miliknya. Berikut ulasan selengkapnya.

Korupsi Dikasih

Beberapa waktu lalu, bangsa Indonesia dihadapkan dengan realita hukum di Tanah Air yang seolah kian jenaka. Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.

Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan kondisi yang meringankan dan memberatkan atas pelanggaran pidana mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut.

Dalam poin yang meringankan, hakim menyebut Juliari sudah cukup mendapatkan sanksi sosial dalam bentuk penghinaan dari masyarakat Indonesia, meskipun pengadilan belum memutuskan bahwa dirinya bersalah.

“Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutur hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Baca Juga...  Polres Batanghari Masih Selidiki Kasus Peluru Nyasar Yang Menimpah Warga Malapari

Dinilai Janggal

Pusat Studi Konstitusi (Pusako) menyoroti pertimbangan meringankan dari hakim dalam menjatuhkan vonis penjara Juliari. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara korupsi Juliari itu dinilai janggal.

Terlebih praktik rasuah Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dilakukan politisi PDIP perjuangan itu tak sebanding dengan para korban.

“Saya pikir sangat janggal kalau hal tersebut dipertimbangkan jadi hal yang meringankan,” kata Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/8).

Kritik terkait vonis Juliari juga disoroti peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola. Dia menilai hukuman 12 tahun tak sebanding dengan perbuatan dilakukan Juliari. Ia menilai, Juliari sepantasnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sesuai pasal dalam dakwaan pertama.

“Terdakwa seharusnya pantas dihukum pidana penjara seumur hidup, menimbang jabatannya sebagai pejabat publik dan tindakan yang dilakukan saat masa bencana,” tegasnya.

Vonis Tak Masuk Akal

Hal itu juga menjadi perhatian Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid. Dia menyatakan, vonis terhadap Juliari benar-benar dinilai tak masuk akal dengan pertimbangan berupa rasa kasihan lantaran Juliari mendapatkan cercaan.

“Aneh ya salah satu pertimbangannya adalah karena beliau sudah menderita karena di-bully oleh publik. Itu gak masuk akal. Tidak ada hubungannya sama sekali,” paparnya.

Baca Juga...  Seorang Pemuda Nekat Akhiri Hidup Sambil Live di Medsos

Wajar jika masyarakat merasa geram dan marah dengan kelakuan Juliari. Padahal, banyak masyarakat yang terus berjuang untuk bertahan di kala pandemi Covid-19.

“Itu kemarahan dan menurut saya wajar terjadi. Karena sekarang kondisi sedang krisis. Sudah sangat banyak orang yang terdampak oleh pandemi ini,” imbuhnya.

Nenek Hidup dengan Rp4 Ribu
Sementara Juliari mendapatkan keringanan hukuman, ada satu potret pilu dari seorang lansia yang sepantasnya mendapatkan keadilan. Di usianya yang menginjak usia 90 tahun, seorang lansia bernama Sarinah harus tetap berjalan kaki untuk menjadi seorang pemulung.

Warga desa Cangkring, Tegal, Jawa Tengah itu kini menggantungkan hidup dari berbagai barang bekas yang ditemuinya di jalanan. Dengan peralatan seadanya, Sarinah kerap mencari tutup botol bekas dan dikumpulkan ke dalam kantong kresek kecil.

Dari hasil memulungnya, setiap hari Sarinah hanya mendapatkan uang sebesar Rp4 ribu. Keempat anak Sarinah pun tak bisa berbuat banyak.

“Untuk kebutuhan makan saja ala kadarnya. Sering sekali kekurangan beras,” dikutip dari laman donasionline.id.

Meski tinggal bersama dalam satu atap, anak-anak Sarinah pun juga hidup di dalam rantai kemiskinan. Mereka bekerja sebagai buruh harian panggilan yang tak selalu mengantongi rupiah.

Merdeka.com

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Berbagi Nasi Bungkus, Cara Keluarga Besar HWSB Peduli Sesama

Peristiwa

Bongkar Tenda, Pihak Security Pancing Amarah Kelompok Tani Terusan Bersatu

Peristiwa

Jagat Maya Heboh, Wajah Seorang Wanita Mirip Presiden Jokowi

Berita

Evakuasi Kapolda Jambi Lewat Jalur Udara, Diupayakan Paling Lambat Pukul 14.00 Wib Sore ini

Peristiwa

Dua Karyawan PT KIM Tewas Tertimbun Longsor

Peristiwa

Tak Diberikan Makan, Seorang Fotografer Hapus Semua Foto Pengantin

Peristiwa

Menolong Nyawa Anaknya, Seorang Ayah di Kualatungkal Juga Ikut Meninggal di Kapal Tanki

Peristiwa

Gempa M 5,3 Guncang Padang Lawas Utara Sumut