Peserta Sharing Session BPJN Jambi Antusias Dapatkan Transfer Ilmu Geofoam di Tol Baleno Seksi 3 Jambi Kasat Reskrim Polres Batanghari Unit IV PPA, Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan  Kerap Terjadi Kemacetan di Jembatan Auduri 1, Dirlantas Polda Jambi bersama Stakeholder Survei Penyebab Kemacetan dan Berikan Solusi Babinsa Kelurahan Tanjung Pasir Berpartisipasi dalam Giat Gotong Royong Masuki Tahun Ajaran Baru, Pendaftaran Pendidikan Non Formal untuk Narapidana Resmi di Buka

Home / Hukrim / Tebo

Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:33 WIB

Lagi Asyik Main Kartu, Warga ini Diringkus Satreskrim Polres Tebo

Jajaran Satreskrim Tebo ringkus pelaku penggelapan

Jajaran Satreskrim Tebo ringkus pelaku penggelapan

PublishNews.id – Naas nasib yang dialami Rajes Kurnia Tarigan (46) , warga asal Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo. Ia diringkus jajaran Satreskrim Tebo karena didugaan gelapkan uang senilai Rp 600 juta.

Pelaku ditangkap di Desa Tiga Juhar Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara, pada Selasa (17/08/2021).

Pelaku ditangkap saat asyik bermain kartu remi bersama teman-temannya.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono, melalui Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar mengatakan, dari Laporan Polisi Nomor : LP / B – 24 /IV/ 2021/ JAMBI / RES TEBO / SPKT, tanggal 21 April 2021 dan Laporan Polisi Nomor : / B/16/VIII/2021/Polsek Rimbo Bujang / Polres Tebo/Polda Jambi. Tanggal 13 Agustus 2021. Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan pelapor Rp 600 juta rupiah.

Baca Juga...  Warga Sulit Dapatkan Minyak Goreng, di Alfamart Ini Malah Menumpuk

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Deli Serdang, Sumatera Utara. Tim Sultan langsung berangkat menuju ke Deli Serdang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka,” kata Kasat.

Lanjut Kasat, usaha perugas berhasil meringkus pelaku sedang bermain kartu remi di sebuah warung makan di pinggir jalan di Desa Tiga Juhar, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga...  Stop Bongkar Muat , Bongkar Muat Truk Dibawah 8 Ton di Jalan Melati

“Pelaku langsung dibawa menuju Mako Polres Tebo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana Jo Paqsal 374 KUHPidana, ancaman penjara maksimal 5 tahun,” katanya.

AKP Marhara Tua Siregar mengucapkan terimakasih atas back up dari Satreskrim Polresta Deli Serdang. “Berkat kerjasama, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Tebo,” sebutnya. ***

Share :

Baca Juga

Berita

Sempat Viral Vidio Genk Motor Bawak Sajam Dijambi “,ini kata pak polisi (itu vidio lama pelaku sudah Diamankan)

Hukrim

Bobol Minimarket, Maling Ini Gasak Rokok dan Celana Dalam

Berita

Selama 20 Hari Operasi Antik, Polda Jambi Jajaran Hancurkan 50 Basecamp Dihancurkan dan 199 Orang Diamankan

Berita

Oknum Yang Mengaku TNI Kawal BBM Ilegal Diamankan,Ternyata Gadungan

Berita

Al Haris Dampingi Kasad Dudung Pantau Daerah Rawan Kebakaran

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Enak Yank

Berita

Polsek Jangkat Ringkus 3 Buronan Pelaku Pencurian Uang 15 juta Di Bengkulu Selatan

Berita

Sepak Bola Di Tebo Berakhir Ricuh Sesama Suporter, Satu Suporter Tewas