Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang Tak Ikuti Aturan Angkutan Truk Batubara Masih Ngeyel Lebihi Tonase, Dirlantas Polda Jambi : Kami Hentikan Sementara Waktu Ditreskrimsus Polda Jambi Dalami kasus 16 Orang WNI Kelahiran Jambi Diduga Di Jadi Kan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kuala Lumpur Kasatlantas Muaro Jambi Tilang Truk Batu Bara Langar Jam Oprasional Sempat Virall !!!! Truk Batu Bara Kerap Terjadi Kemacetan, Pola Angkutan Batubara di Rubah

Home / Hukrim / Tebo

Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:33 WIB

Lagi Asyik Main Kartu, Warga ini Diringkus Satreskrim Polres Tebo

Jajaran Satreskrim Tebo ringkus pelaku penggelapan

Jajaran Satreskrim Tebo ringkus pelaku penggelapan

PublishNews.id – Naas nasib yang dialami Rajes Kurnia Tarigan (46) , warga asal Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo. Ia diringkus jajaran Satreskrim Tebo karena didugaan gelapkan uang senilai Rp 600 juta.

Pelaku ditangkap di Desa Tiga Juhar Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara, pada Selasa (17/08/2021).

Pelaku ditangkap saat asyik bermain kartu remi bersama teman-temannya.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono, melalui Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar mengatakan, dari Laporan Polisi Nomor : LP / B – 24 /IV/ 2021/ JAMBI / RES TEBO / SPKT, tanggal 21 April 2021 dan Laporan Polisi Nomor : / B/16/VIII/2021/Polsek Rimbo Bujang / Polres Tebo/Polda Jambi. Tanggal 13 Agustus 2021. Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan pelapor Rp 600 juta rupiah.

Baca Juga...  Pecatan Polisi di Jambi Enam Kali Curi Motor, Melawan Saat Ditangkap

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Deli Serdang, Sumatera Utara. Tim Sultan langsung berangkat menuju ke Deli Serdang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka,” kata Kasat.

Lanjut Kasat, usaha perugas berhasil meringkus pelaku sedang bermain kartu remi di sebuah warung makan di pinggir jalan di Desa Tiga Juhar, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga...  LDII dan Senkom Mitra Polri Tandatangani Nota Kesepahaman Penguatan Moral dan Karakter Bangsa

“Pelaku langsung dibawa menuju Mako Polres Tebo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana Jo Paqsal 374 KUHPidana, ancaman penjara maksimal 5 tahun,” katanya.

AKP Marhara Tua Siregar mengucapkan terimakasih atas back up dari Satreskrim Polresta Deli Serdang. “Berkat kerjasama, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Tebo,” sebutnya. ***

Share :

Baca Juga

Berita

Sepak Bola Di Tebo Berakhir Ricuh Sesama Suporter, Satu Suporter Tewas

Hukrim

Menambang PETI, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Bungo

Berita

Kembali Terjadi Korban Perampokan di Merangin Korban Alami Luka Bacok

Hukrim

Akui Perantara Suap Juliari, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan

Hukrim

Curiga Melihat Fisik Anaknya, Suami Ditangkap Polisi

Berita

Mobil Sorum Dicuri ; Tim Macan Polsek Kota Baru Berhasil Ringkus Pelaku

Hukrim

BNNK Batanghari Ciduk Terduga Narkoba di Dekat Perumnas Muara Bulian

Berita

Polsek Jaluko, Mengamankan Satu Pria di duga Pencurian Sepeda Motor di Mendalo indah.