Publishnews.id – JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/A Jambi menerima 4 orang tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Adapun keempat tahanan korupsi yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi yakni Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil dan Mesran.
Pada hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 12.00, tahanan korupsi tersebut tiba di Lapas Kelas IIA Jambi beserta rombongan Pengawal Tahanan KPK dan didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi.
Kepala Lapas Jambi, Yunus Maraden Simangunsong sudah melaporkan adanya tahanan titipan itu ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi
Berdasarkan Surat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Nomor Han/Pt/150/TUT.01.02/24/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023.
Setiba di Lapas mereka digeledah sesuai SOP, dan dipastikan tidak membawa barang-barang terlarang ke dalam lapas.
Selanjutnya, dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian registrasi, dan cek kesehatan tahanan oleh dokter dan Tim Kesehatan Lapas.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilaksanakan serah terima tahanan dari Pengawal Tahanan KPK ke pihak Lapas Kelas IIA Jambi dalam keadaan aman, sehat dan lengkap,” tandasnya.
Editor : Alamsyah