Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang Tak Ikuti Aturan Angkutan Truk Batubara Masih Ngeyel Lebihi Tonase, Dirlantas Polda Jambi : Kami Hentikan Sementara Waktu Ditreskrimsus Polda Jambi Dalami kasus 16 Orang WNI Kelahiran Jambi Diduga Di Jadi Kan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kuala Lumpur Kasatlantas Muaro Jambi Tilang Truk Batu Bara Langar Jam Oprasional Sempat Virall !!!! Truk Batu Bara Kerap Terjadi Kemacetan, Pola Angkutan Batubara di Rubah

Home / Nasional

Kamis, 23 September 2021 - 20:43 WIB

Luhut akan Gugat Rp100 Miliar, Pengacara Haris Azhar tak Gentar: Lucu

JAKARTA – Tim pengacara Haris Azhar, Hendrayana mengatakan, rencana gugatan perdata yang akan dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai sebuah hal yang menggelikan.

Pasalnya, gugatan ratusan miliar itu dianggap Hendrayana tidak mendasar secara hukum.

“Iya, lucu saja ada gugatan perdata Rp100 miliar,” ujar Hendrayana kepada PojokSatu.id, Kamis (23/9/2021).

Hendrayana pun enggan berkomentar lebih jauh tentang rencana pelayangan gugatan perdata dimaksud. Akan tetapi, rencana gugutan perdata itu memang hak Luhut Binsar Pandjaitan.

“Saya nggak mau momentar dulu. Tapi terserah orang itu mau gugat berapa. Itu haknya beliau,” kata Hendrayana.

Baca Juga...  Tau Dak Kamu lur!! 37 Kades Terpilih Besok Akan Di Lantik Bupati Batanghari

Hendrayana juga menegaskan, pihaknya tetap siap melawan gugatan yang direncanakan LBP itu. Namun, hingga saat ini, kliennya belum menerima surat gugatan dari pihak LBP.

“Tapi kami siap melawan gugatan itu di pengadilan. Tapi sampai sekarang belum menerima gugatan itu,” sambungnya.

Untuk diketahui, rencana guguatan perdata Rp100 miliar itu sebelumnya diutarakan kuasa hukum Luhut, Janiver Girsang.

“Masalah ini akan dilakukan gugatan perdata. Dalam gugatan perdata kita akan menuntut terlapor Rp100 milyar,” kata Juniver di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga...  Gubernur Al Haris Minta Pelayanan Publik di Polda Jambi

Juniver menyatakan, bila gugatan tersebut dimenangkan, uang Rp100 miliar itu tidak akan diambil oleh Luhut. Melainkan seluruhnya akan disumbangkan dan dibagikan kepada masyarakat Papua.

Hal tersebut dilakukan kliennya sebagai pembuktian bahwa tuduhan yang dilontarkan Haris Azhar itu merupakan fitnah.

“Uang Rp100 miliar ini kalau dikabulkan hakim akan disumbangkan ke masyarakat Papua,” katanya.

“Ini saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar,” tandas Juniver. [Pojoksatu]

Share :

Baca Juga

Nasional

Pandemi, Legislator Daerah Ini Anggarkan Beli Baju Hampir Rp1 Miliar

Berita

Ditlantas Polda Jambi,TNKB Dasar Putih Tulisan Hitam Mulai Diberlakukan

Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Tak Lanjutkan Laporan Luhut dan Moeldoko

Nasional

Bebas dari Tahanan, Gus Nur: Kita Tetap Amar Makruf Nahi Munkar

Nasional

Masjid Istiqlal Kembali Dibuka untuk Salat Jumat Mulai 20 Agustus 2021

Nasional

Ada Penangkapan Lagi Saat Kunker Jokowi, Gde Siriana: Kritik Salah, Nuntut Janji Salah, Demo Salah

Nasional

Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun, Edy Rahmayadi: Saya Inginnya Gratis!

Berita

Domisili adalah Sebutan untuk Tempat Tinggal, Ketahui Pengertian dan Macamnya