Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025 Jalan Pemda Di Desa Pulau Betung Hancur Lebur, Ketegasan Kades Dipertanyakan Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Tebo Antusias Melaksanakan Belajar Paket B dan C Berikan Piagam, DPC Granat Apresiasi Polres Tanjab Barat ungkap Kasus Narkoba

Home / Nasional

Kamis, 23 September 2021 - 20:43 WIB

Luhut akan Gugat Rp100 Miliar, Pengacara Haris Azhar tak Gentar: Lucu

JAKARTA – Tim pengacara Haris Azhar, Hendrayana mengatakan, rencana gugatan perdata yang akan dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai sebuah hal yang menggelikan.

Pasalnya, gugatan ratusan miliar itu dianggap Hendrayana tidak mendasar secara hukum.

“Iya, lucu saja ada gugatan perdata Rp100 miliar,” ujar Hendrayana kepada PojokSatu.id, Kamis (23/9/2021).

Hendrayana pun enggan berkomentar lebih jauh tentang rencana pelayangan gugatan perdata dimaksud. Akan tetapi, rencana gugutan perdata itu memang hak Luhut Binsar Pandjaitan.

“Saya nggak mau momentar dulu. Tapi terserah orang itu mau gugat berapa. Itu haknya beliau,” kata Hendrayana.

Baca Juga...  Breaking News ( AP ), Pemilik Gudang Minyak ilegal Simpang Rimbo Berhasil Ditangkap

Hendrayana juga menegaskan, pihaknya tetap siap melawan gugatan yang direncanakan LBP itu. Namun, hingga saat ini, kliennya belum menerima surat gugatan dari pihak LBP.

“Tapi kami siap melawan gugatan itu di pengadilan. Tapi sampai sekarang belum menerima gugatan itu,” sambungnya.

Untuk diketahui, rencana guguatan perdata Rp100 miliar itu sebelumnya diutarakan kuasa hukum Luhut, Janiver Girsang.

“Masalah ini akan dilakukan gugatan perdata. Dalam gugatan perdata kita akan menuntut terlapor Rp100 milyar,” kata Juniver di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga...  Aspirasi Masyarakat Tanjabbar Dikabulkan Kemendagri, Kesepakatan 2021 Dibatalkan

Juniver menyatakan, bila gugatan tersebut dimenangkan, uang Rp100 miliar itu tidak akan diambil oleh Luhut. Melainkan seluruhnya akan disumbangkan dan dibagikan kepada masyarakat Papua.

Hal tersebut dilakukan kliennya sebagai pembuktian bahwa tuduhan yang dilontarkan Haris Azhar itu merupakan fitnah.

“Uang Rp100 miliar ini kalau dikabulkan hakim akan disumbangkan ke masyarakat Papua,” katanya.

“Ini saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar,” tandas Juniver. [Pojoksatu]

Share :

Baca Juga

Berita

Sah, Pemerintah Naik Kan BBM Siang ini, Harga Terbaru Pertalite dan solar

Berita

Kerusuhan Suporter di Kanjuruhan Malang Berduka, 127 Orang Meninggal Dunia Dua di Antaranya Anggota Polri

Berita

BERKAH BERLIMPAH DARI BISNIS BERBASIS TANAH

Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri: JMSI Punya Peran Penting Dalam Pemberantasan Korupsi

Nasional

Prof Salim Said Sebut Dendam Anak PKI dan Keluarganya Masih Jadi Ancaman Bagi Bangsa Indonesia

Nasional

Minta Jokowi Turun Tangan, Nasib Eks Pilot Merpati Nusantara yang Hidup Tanpa Pesangon

Nasional

Terima Ribuan Aduan Caci Maki Lewat Layanan Pengaduan, Bupati Ini Sebut Suara Rakyat

Berita

Kamaruddin Simanjuntak Tiba DiJambi mintak 5 Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir Yosua