JAKARTA – Tim pengacara Haris Azhar, Hendrayana mengatakan, rencana gugatan perdata yang akan dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai sebuah hal yang menggelikan.
Pasalnya, gugatan ratusan miliar itu dianggap Hendrayana tidak mendasar secara hukum.
“Iya, lucu saja ada gugatan perdata Rp100 miliar,” ujar Hendrayana kepada PojokSatu.id, Kamis (23/9/2021).
Hendrayana pun enggan berkomentar lebih jauh tentang rencana pelayangan gugatan perdata dimaksud. Akan tetapi, rencana gugutan perdata itu memang hak Luhut Binsar Pandjaitan.
“Saya nggak mau momentar dulu. Tapi terserah orang itu mau gugat berapa. Itu haknya beliau,” kata Hendrayana.
Hendrayana juga menegaskan, pihaknya tetap siap melawan gugatan yang direncanakan LBP itu. Namun, hingga saat ini, kliennya belum menerima surat gugatan dari pihak LBP.
“Tapi kami siap melawan gugatan itu di pengadilan. Tapi sampai sekarang belum menerima gugatan itu,” sambungnya.
Untuk diketahui, rencana guguatan perdata Rp100 miliar itu sebelumnya diutarakan kuasa hukum Luhut, Janiver Girsang.
“Masalah ini akan dilakukan gugatan perdata. Dalam gugatan perdata kita akan menuntut terlapor Rp100 milyar,” kata Juniver di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Juniver menyatakan, bila gugatan tersebut dimenangkan, uang Rp100 miliar itu tidak akan diambil oleh Luhut. Melainkan seluruhnya akan disumbangkan dan dibagikan kepada masyarakat Papua.
Hal tersebut dilakukan kliennya sebagai pembuktian bahwa tuduhan yang dilontarkan Haris Azhar itu merupakan fitnah.
“Uang Rp100 miliar ini kalau dikabulkan hakim akan disumbangkan ke masyarakat Papua,” katanya.
“Ini saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar,” tandas Juniver. [Pojoksatu]