Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari Jelang Buka Puasa, Dansat Brimob Polda Jambi Turun ke Jalan Bagikan Takjil ke Pengendara  Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran Sambangi Masjid Pasar Angso Duo, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Anak-anak Masjid Al-ikhlas. BERIKAN LAYANAN KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT, DITPOLAIRUD POLDA JAMBI GUNAKAN KAPAL PATROLI SEBAGAI KLINIK TERAPUNG

Home / Nasional

Rabu, 1 September 2021 - 12:50 WIB

Luhut Somasi Aktivis, Pengamat Sebut Hanya Pejabat yang Bermasalah Suka Laporin Orang

PublishNews.id – Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari turut angkat bicara terkait somasi yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terhadap Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan Luhut sebagai penyelenggara negara harus siap mendapatkan kritik.

“Kalau tidak sanggup jadi penyelenggara negara (yang harus) dikritik ya susah. Jadi kepala rumah tangga dan ketua RT saja ada yang kritik kebijakannya,” kata Feri saat dihubungi Suara.com pada Rabu (28).

Feri lantas menyebut somasi dan ancaman pelaporan yang dilayangkan Luhut mala semakin menunjukkan indikasi adanya kesalahan dari menteri Presdien Joko Widodo itu.

“Hanya penyelenggara yang salah dan bermasalah yang suka lapor-laporin orang,” tegasnya.

Feri mengatakan sebagai penyelenggara negara yang mendapatkan kritikan, Luhut hanya perlu menjawab sesuai dengan kewenangannya.

“Sementara berdasarkan pasal 4 Undang-undang tentang Penyelenggara Negara nomor 28 tahun 1999 (disebut), penyelenggara negara memiliki hak jawab, bukan somasi. Kalau tidak nyaman dengan apa yang disampaikan Haris ya berikan hak jawab dan tampil di channel Youtube-nya Haris,” jelasnya.

Baca Juga...  ASN Kembali Bekerja, Fadhil Arief Minta Pegawai Beri Pelayanan Maksimal Untuk Masyarakat

Layangkan Somasi

Sebelumnya somasi itu dilayangkan Luhut melalui kuasa hukumnya, menyusul unggahan di kanal YouTube milik Haris Azhar dengan judul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.’

Dalam video itu Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menjadi salah satu tamu. Pada kesempatan itu dia menyampaikan hasil riset yang menyatakan PT Tobacom Del mandiri -salah satu anak perusahaan Toba Sejahtera Group- bermain dalam bisnis tambang di Papua. Diketahui, jika Luhut merupakan salah satu pemilik saham di perusahaan tersebut.

Pernyataan Fatia bukan tanpa dasar. Riset itu merujuk pada kajian yang dilakukan oleh koalisi LSM dengan judul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya”.

Riset itu menunjukkan adanya dugaan konflik kepentingan penerjunan militer dengan bisnis tambang di Intan Jaya.

Tak hanya di situ, hal tersebut juga bisa diketahui dengan adanya penempatan markas militer yang berada di dekat lahan konsesi tambang.

Riset tersebut juga menemukan adanya beberapa purnawirawan dan prajurit militer yang menempati jabatan strategis di beberapa perusahaan tambang.

Baca Juga...  Bebas Penjara, Saipul Jamil Mau Mandi ke Laut dan Ziarah ke Makam Istri

Sebelumnya, konten aktivis HAM Hariz Azhar yang membahas soal rencana eksplorasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua, berbuntut somasi oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Obrolan yang diunggah di akun YouTube pada 20 Agustus 2021 ini membahas hasil laporan gabungan koalisi masyarakat sipil mengenai “Ekonomi -Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang diluncurkan 12 Agustus 2021.

Konten tersebut menghadirkan dua narasumber yang merupakan bagian dari koalisi antara lain Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Kepala Divisi Advokasi Walhi Papua Wirya Supriyadi.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menganggap wawancara Haris bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tersebut “membentuk opini yang tendensius, memfitnah, mencemarkan nama, membunuh karakter dan, menyebarkan berita bohong”.

Menurut Juniver, dalam obrolan hampir 27 menit itu penyebutan nama kliennya yang dikatakan “bermain dalam pertambangan di Papua adalah informasi yang tidak benar dan tidak mendasar.”

Suara.com

Share :

Baca Juga

Berita

BERKAH BERLIMPAH DARI BISNIS BERBASIS TANAH

Berita

Kopdar Bulanan Kopensa Jambi Di Cafe Sipin Like Tepian Danau Sipin Kota Jambi

Nasional

Buntut Kerumunan PIK, Kapolda Metro Ditantang Proses Oknum Ormas & Advokat, Jangan Cuma Berani ke HRS

Nasional

Berhati Mulia, Anggota TNI Ini Asuh 3 Anak, Karena Kedua Orang Tuanya Meninggal Dunia

Nasional

Assalamualaikum Pak Prabowo, Bapak Masih Ingat Habib Rizieq? Beliau Sedang Terzalimi!

Berita

Agar Bisa Profesional dan Tidak Ada Kesenjangan, Ketum Amsindo: Menpora Selanjutnya Jangan terafiliasi partai politik

Berita

Kamaruddin Simanjuntak Tiba DiJambi mintak 5 Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir Yosua

Nasional

UAH Sarankan Tema Lomba Penulisan BPIP Diganti