Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Berita / Hukrim / Muaro Jambi

Kamis, 15 Desember 2022 - 21:25 WIB

Mafia Tanah ; Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Kades Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam

Publishnews.id – MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menetapkan Mantan kepala desa Sumber Agung sebagai tersangka Atas kasus mafia Tanah.

“Mantan orang nomor satu di desa sumber agung tersandung Kasus tindak pidana korupsi”


Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Kamin,S.H,.MH melalui Kepala seksi Intelijen Susilo,S.H,.MH”Menyampaikan Mantan Kades Sumber Agung bernama Suharto Ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan dengan nomor PRINT – 40/L.5.19 / Fd.1/10/ 2022 tanggal 17 Oktober 2022.


Penetapan dan penahanan dilaksanakan hari ini Kamis, 15 Desember 2022 sekira pukul 16.30 wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.”Kata Kasi Intel Susilo

Kasi Intel Menjelaskan perkara yang dilakukan oleh saudara Suharto,perkara tindak pidana korupsi Biaya Pengganti Tanah Garapan pada Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2014.

Baca Juga...  PMD Tanjabbar Gelar Penyuluhan dan Sosialisasi Pencegahan Stunting pada Anak



Dan Melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga...  Keluhan Masyarakat Mengenai Gas langka Harga Tembus Rp 35 Ribu Pertabung


Sebelum dilakukan penahanan tersangka dites antigen covid-19 dan dinyatakan negatif dari paparan covid-19.

Tersangka Suharto dititipkan di Rutan Polres Muaro Jambi selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 03 Januari 2023.”ungkap Kasi Intel Susilo

(A)

Share :

Baca Juga

Berita

Heboh Kabar Penculikan Anak di SD Pembengis Cek Faktanya Disini

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Tinjau Langsung Persiapan Road Rece

Berita

Ini Kata Sekda Sudirman Mengenai Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara Terkendala Pembebasan Lahan di 2 Desa,

Berita

Polda Jambi Tingkatkan Keimanan Dan Ketaqwaan Menggelar kegiatan Binrohtal Di Masjid AL- Ikhlas

Berita

Kondisi Tembok Lapas Roboh, Al Haris Janji Bantu Perbaiki

Berita

Atlet Taekwondo Tanjab Barat Raih 25 Medali Plus Terbaik Di Gubernur Cup Jambi 2022

Berita

Atlet Karate Tanjabbar Raih 28 Medali di Kejurda Shokaido Provinsi Jambi

Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H, Prajurit Korem 042/Gapu Ikuti Zikir dan Doa Bersama