Ahmad Jafar Komitmen Bantu Kinerja Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas Aspirasi Masyarakat Tanjabbar Dikabulkan Kemendagri, Kesepakatan 2021 Dibatalkan Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang Tak Ikuti Aturan Angkutan Truk Batubara Masih Ngeyel Lebihi Tonase, Dirlantas Polda Jambi : Kami Hentikan Sementara Waktu Ditreskrimsus Polda Jambi Dalami kasus 16 Orang WNI Kelahiran Jambi Diduga Di Jadi Kan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kuala Lumpur

Home / Berita / Hukrim / Muaro Jambi

Kamis, 15 Desember 2022 - 21:25 WIB

Mafia Tanah ; Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Kades Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam

Publishnews.id – MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menetapkan Mantan kepala desa Sumber Agung sebagai tersangka Atas kasus mafia Tanah.

“Mantan orang nomor satu di desa sumber agung tersandung Kasus tindak pidana korupsi”


Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Kamin,S.H,.MH melalui Kepala seksi Intelijen Susilo,S.H,.MH”Menyampaikan Mantan Kades Sumber Agung bernama Suharto Ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan dengan nomor PRINT – 40/L.5.19 / Fd.1/10/ 2022 tanggal 17 Oktober 2022.


Penetapan dan penahanan dilaksanakan hari ini Kamis, 15 Desember 2022 sekira pukul 16.30 wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.”Kata Kasi Intel Susilo

Kasi Intel Menjelaskan perkara yang dilakukan oleh saudara Suharto,perkara tindak pidana korupsi Biaya Pengganti Tanah Garapan pada Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2014.

Baca Juga...  Hut RI ke-77 ,Pemdes Mendalo Laut Menggelar Pawai Budaya



Dan Melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga...  AL HARIS HARAP SINERGITAS PEMPROV DAN TNI TERUS MENINGKAT Di Provinsi Jambi


Sebelum dilakukan penahanan tersangka dites antigen covid-19 dan dinyatakan negatif dari paparan covid-19.

Tersangka Suharto dititipkan di Rutan Polres Muaro Jambi selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 03 Januari 2023.”ungkap Kasi Intel Susilo

(A)

Share :

Baca Juga

Hukrim

BNN Jambi Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Ganja Kering dari Aceh

Berita

PTPN VI dan Pemprov Jambi Tandatangani MoU Pengembangan SDM Sektor Perkebunan

Berita

Kesebelasan Tanjab Barat Optimis Lolos Semifinal di Gubernur Cup 2023

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Pimping Langsung HUT Ke-72 Polairud

Berita

Berkunjung Ke Makorem 042/Gapu, Pangdam II/Sriwijaya Berikan Tali Asih Untuk Anak Yatim dan Stunting

Berita

Polda Jambi Amankan 264 Kilogram Sabu Cair Asal Iran, 1 WNA Ditangkap

Berita

Berani Tantang TNI dan Polri, Begini Nasib Pria Tangguh yang Marah-marah di Bengkel, Kabupaten Bungo

Berita

Respon Arahan Kapolri ,Kapolda Jambi Perintahkan Kapolres dan Kapolsek Berantas Judi dan Bentuk Ilegal